3 Cara Mengecek Status Pernikahan Online, Mudah Lho!
Apakah kamu sudah tahu bagaimana cara mengecek status pernikahan seseorang?
Mengetahui status pernikahan seseorang menjadi sangat penting dalam berbagai situasi, baik untuk keperluan personal maupun hukum.
Misalnya, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, penting untuk memastikan bahwa pasanganmu memang benar-benar lajang atau sudah resmi bercerai dari pernikahan sebelumnya.
Beruntungnya di era digital saat ini, mengecek status pernikahan seseorang dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui internet.
Kamu pun bisa mengetahui status perneikahan seseorang tanpa perlu mengunjungi instansi pemerintah secara langsung.
Baca Juga: Dispensasi Nikah: Pengertian, Syarat, hingga Tujuan
Cara Mengecek Status Pernikahan
Berikut ini beberapa cara mengecek status pernikahan yang mudah untuk dilakukan.
1. Cara Mengecek Status Pernikahan di SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah)
Salah satu cara mengecek status pernikahan yakni dengan menggunakan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
SIMKAH merupakan sebuah platform digital yang diluncurkan oleh Kementerian Agama Indonesia.
SIMKAH dirancang untuk memberikan informasi tentang pencatatan nikah yang telah terjadi di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.
Berikut cara mengecek status pernikahan melalui SIMKAH.
- Buka browser dan kunjungi situs resmi SIMKAH pada alamat simkah.kemenag.go.id.
- Jika belum memiliki akun, kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Isi data yang diperlukan untuk pendaftaran seperti NIK, nama lengkap, dan informasi kontak.
- Jika sudah memiliki akun, langsung masukkan username dan password untuk login.
- Setelah berhasil login, navigasikan ke menu “Daftar Nikah”.
- Di sini kamu akan diminta untuk memasukkan detail pencarian seperti Nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Bulan dan Tahun nikah jika diketahui.
- Kamu juga bisa memasukkan NIK atau nama lengkap salah satu atau kedua pihak yang nikah untuk pencarian yang lebih spesifik.
- Setelah semua data diisi, klik pada tombol “Cari Data Nikah”.
- Sistem akan mencari dan menampilkan hasil yang sesuai dengan kriteria pencarian kamu. Jika ada, status pernikahan akan ditampilkan termasuk nama pasangan, tanggal pernikahan, dan lokasi KUA dimana pernikahan tersebut dicatat.
Baca Juga: Syarat Nikah Polri yang Calon Pengantin Wajib Penuhi!
2. Cara Mengecek Status Pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Cara mengecek status pernikahan lainnya yakni melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ikuti cara mengecek status pernikahan di Dukcapil berikut ini, yuk. Mudah, lho.
- Akses website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai daerah domisili.
- Jika kesulitan menemukan situs web resmi Dukcapil, kamu bisa mencarinya melalui mesin telusur Google.
- Di website Dukcapil, carilah menu atau opsi yang menawarkan layanan pengecekan status pernikahan, seperti “Layanan Online” atau “Informasi Kependudukan”.
- Masukkan NIK dari orang yang status pernikahannya ingin kamu cek. Pastikan NIK yang dimasukkan adalah benar untuk mendapatkan hasil yang akurat.
- Masukkan CAPTCHA atau verifikasi keamanan lain untuk melanjutkan.
- Setelah memasukkan data dan melewati verifikasi, sistem akan memproses permintaan dan menampilkan informasi terkait status pernikahan orang tersebut.
- Informasi ini umumnya akan mencakup status saat ini (menikah, belum menikah, atau bercerai) dan tanggal peristiwa pernikahan atau perceraian jika ada.
3. Cara Mengecek Status Pernikahan di Pengadilan Agama
Cara mengecek status pernikahan lainnya yakni melalui Pengadilan Agama.
Bagaimana cara mengecek status pernikahan di Pengadilan Agama? Simak selengkapnya.
- Buka situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung melalui alamat berikut https://putusan3.mahkamahagung.go.id/.
- Dalam situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, pilih opsi untuk mencari putusan.
- Kamu akan diminta untuk memasukkan kriteria pencarian seperti nama, nomor perkara, tahun, dan jenis perkara.
- Masukkan nama salah satu atau kedua pihak yang terlibat dalam perkawinan atau perkara yang ingin dicari. Pastikan ejaan nama sudah benar untuk hasil yang akurat.
- Setelah memasukkan detail yang diperlukan, klik “Cari” untuk memproses pencarian.
- Nantinya, web akan menampilkan daftar putusan yang sesuai dengan kriteria pencarian. Informasi yang disajikan biasanya meliputi tanggal putusan, nomor perkara, dan ringkasan keputusan.
- Jika tersedia, kamu juga dapat mengklik link putusan untuk membuka dokumen lengkap yang menjelaskan segala detail pernikahan atau perceraian, termasuk status hukum terkini dari perkawinan tersebut.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Bisa Cetak Sendiri di Rumah!
Mengapa Perlu Mengecek Status Pernikahan?
Mengetahui cara mengecek status pernikahan adalah penting karena beberapa alasan, baik dalam konteks personal maupun legal.
Berikut ini beberapa alasan pentingnya mengetahui cara mengecek status pernikahan seseorang:
1. Transparansi dalam Hubungan
Dalam konteks hubungan pribadi, terutama jika kamu berencana untuk menikah, penting untuk mengetahui status pernikahan calon pasangan.
Ini membantu memastikan bahwa kedua pihak memiliki pemahaman yang jelas dan transparan tentang status legal masing-masing.
Sekaligus menghindari konflik yang mungkin timbul dari pernikahan yang belum resmi diceraikan atau perkawinan ganda yang tidak sah.
2. Menghindari Konflik Hukum
Mengetahui status pernikahan seseorang juga penting untuk menghindari konflik hukum.
Misalnya, menikahi seseorang yang masih legal terikat dalam pernikahan dengan orang lain bisa menyebabkan masalah hukum serius, termasuk tuntutan pidana di beberapa yurisdiksi.
3. Keperluan Administratif dan Legal
Dalam banyak kasus administratif dan legal, seperti pembagian warisan, klaim asuransi, manfaat sosial, dan hak asuh anak, status pernikahan seseorang menjadi sangat penting.
Dokumen pernikahan atau perceraian sering kali diperlukan untuk memproses klaim atau mengatur hak-hak tertentu.
Baca Juga: Ini Cara Daftar Nikah Online, Calon Pengantin Wajib Tahu!
Itulah beberapa cara mengecek status pernikahan. Semoga bermanfaat, ya!
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.