Tata Cara Menggugat Cerai Suami dan Dokumen yang Diperlukan
Masing-masing pihak, baik itu suami atau istri bisa mengajukan perceraian. Tahukah, bagaimana cara menggugat cerai suami?
Menggugat cerai suami adalah langkah besar dalam kehidupan pernikahan yang sering kali dilalui dengan perasaan campur aduk, baik itu kesedihan, kebingungan, atau bahkan kelegaan.
Proses ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan prosedur yang berlaku, serta kesiapan mental dan emosional.
Baca Juga: 15 Cara Membahagiakan Suami dengan Sederhana, Coba Yuk Moms!
Proses Perceraian
Perceraian merupakan tanda berakhirnya hubungan sebagai suami dan istri bagi orang yang telah menikah.
Siapa pun bisa mengajukannya, baik dari pihak suami maupun istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.
Berdasarkan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan:
Teruntuk pemeluk agama Islam, gugatan dapat diajukan di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan bagi pasangan non-muslin gugatan tersebut dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN).
Perceraian juga sebenarnya memiliki landasan hukum karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Setelah mengumpulkan dokumen, sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian.
Selain itu, pihak penggugat cerai juga harus melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti.
Proses perceraian akan biasanya akan berjalan kondisional, bisa menjadi lama atau sebentar tergantung dari pelaksanaan sidang dan urutan persidangan yang telah terpenuhi.
Ada pasangan yang mengurus sendiri segala persyaratan dan cara menggugat cerai suami.
Namun, ada juga yang mempercayakannya kepada pengacara untuk mengurus hal tersebut.
Baca Juga: Rincian Biaya Gugat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Menggugat Cerai Suami
Usai mengetahui dokumen yang diperlukan, lalu, bagaimana cara menggugat cerai suami?
Suami atau istri bisa melakukan pengajuan gugatan cerai.
Orang yang mengajukan gugatan disebut sebagai penggugat dan yang digugat disebut sebagai tergugat.
Gugatan tersebut dapat didaftarkan di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.
Syarat dan tahapan mengajukan gugatan perceraian yang lebih lengkap biasanya tersedia di website masing-masing pengadilan sesuai dengan tempat tinggal.
Apabila penggugat merupakan pihak istri, gugatan harus diajukan di pengadilan di wilayah tempat tinggal tergugat.
Ketika salah satu atau keempat kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh suami, istri bisa datang ke KUA atau konsultasi dengan BP4. Sidang pertama biasanya mediasi karena diharapkan bisa damai.
Kalau tetap tidak bisa rujuk, BP4 akan membuat rujukan gugat cerai ke PA.
Nantinya, penggugat perlu membawa beberapa dokumen seperti membawa buku nikah dan rujukan untuk mendaftarkan gugatan ke PA.
PA akan membuat BAP untuk jadi bahan persidangan.
Setelah menyelesaikan seluruh proses seperti pendaftaran gugatan perceraian, penggugat atau pemohon tinggal menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Agama.
Pemanggilan oleh juru sita atau juru sita pengganti kepada pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan.
Surat pemanggilan tersebut akan langsung disampaikan ke alamat penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon, seperti yang tersebut dalam surat gugatan atau permohonan.
Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, panggilan disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah dimana penggugat atau tergugat tinggal.
Berikut ini cara menggugat cerai suami yang perlu Moms ketahui.
1. Membuat Surat Gugatan
Cara menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah membuat surat gugatan.
Setelah tiba di pengadilan, penggutan dapat langsung membuat surat gugatan yang dilengkapi dengan alasan menggugat yang dapat diterima oleh hakim.
Misalnya salah satu pihak melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin yang jelas atau alasan yang sah, atau bisa juga karena adanya hal lain di luar kemampuannya.
Alasan-alasan ini akan memperkuat penggugat saat berada di persidangan.
Jika memenuhin syarat, hakim pengadilan akan mengabulkan cerai.
Cara membuat surat untuk menggugat cerai suami atau istri ada beberapa cara.
Jika menggunakan kuasa hukum atau pengacara, Moms dapat meminta mereka untuk membuat surat gugatan atas nama Moms.
Jika penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, Moms dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua.
Kemudian surat gugatan ini didaftarkan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan.
Isi Surat Gugatan Cerai
Berikut ini isi surat gugatan cerai:
- Identitas para pihak (istri dan suami)
Terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.
- Dasar atau alasan gugatan
Surat ini berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada.
Misalnya lahirnya anak, hingga munculnya ketidakcocokan antara suami dan istri yang mendorong terjadinya perceraian dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.
- Contoh alasan menggugat
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
Atau salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri, dan juga antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan.
- Tuntutan atau permintaan hukum (petitum)
Tuntutan yang diminta oleh penggugat agar dikabulkan oleh hakim, seperti:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya untuk menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian
- Menghukum tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada penggugat selama tiga bulan
- Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada penggugat
- Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono gini)
- Menghukum penggugat membayar biaya perkara.
2. Menyiapkan Biaya Perceraian
Cara menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah menyiapkan biaya perceraian.
Sebenarnya, biaya perceraian di tiap pengadilan dan tiap pasangan akan berbeda-beda bergantung dengan kebijakan pengadilan setempat.
Biaya panggilan yang menjadi bagian dari perceraian juga tergantung kepada radius jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan pengadilan.
Penggugat setidaknya harus menyiapkan biaya untuk membayar beberapa hal terkait perceraian, seperti:
- Biaya pendaftaran perkara
- Materai
- Administrasi
- Redaksi
- Biaya panggilan untuk penggugat dua kali dan untuk tergugat tiga kali
3. Mempelajari Tata Cara dan Proses Persidangan
Cara menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah memelajari tata cara dan proses persidangan.
Baik untuk penggugat maupun tergugat harus selalu mengikuti seluruh instruksi yang diberikan oleh pengadilan.
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Pada saat itu pihak suami istri harus datang dalam sidang.
Apabila hal tersebut tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi sebagai tahap awal.
Jika mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, tanya, pembuktian dan pembacaan kesimpulan.
Setelah itu, pengadilan akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak permohonan perceraian dari penggugat setelah melihat beberapa kelengkapan tersebut.
4. Menyiapkan Saksi dan Mengumpulkan Bukti
Cara menggugat cerai suami selanjutnya adalah menyiapkan saksi dan mengumpulkan bukti.
Sebab, keberadaan saksi nantinya akan memperkuat argumen dari penggugat.
Biasanya, hakim akan meminta penggugat membawa saksi untuk membuktikan alasan-alasan perceraian yang telah diberikan pada hakim sebelumnya.
Saksi akan diminta hadir untuk memperkuat alasan tergugat.
Oleh karena itu, saksi sudah seharusnya disiapkan sejak awal proses perceraian. Saksi bisa satu atau beberapa orang, yang akan diminta keterangannya untuk menguatkan alasan penggugat saat sidang.
Keakuratan keterangan saksi bisa dilengkapi dengan beberapa cara, misalnya CCTV, foto, video, atau pesan teks sebagai bukti, dan lain sebagainya.
Dalam persidangan nanti akan dilihat sejauh mana argumen dari yang tergugat dan yang digugat. Itu akan menjadi landasan bagi hakim untuk memberikan vonis.
5. Vonis
Cara menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah memahami vonis.
Ini biasanya akan dilakukan tiga kali panggilan kepada tergugat.
Jika tergugat atau suami tidak datang setelah tiga kali panggilan persidangan, pengadilan yang akan menjatuhkan talak yang dianggap sebagai first take.
Nantinya, akan diberlakukan waktu sebulan setelah first take untuk melihat apakah ada banding dari tergugat.
Jika tidak ada, inkrah berlaku dari status talak yang tadi, tetapi masa iddah berlaku dari pertama kali vonis pengadilan.
Vonis akan diberikan sesuai kebutuhan sidang.
Biasanya akan dikeluarkan pada sidang ketiga dengan mempertimbangkan alasan, keterangan saksi, dan bahan pendukung lainnya.
Setelah vonis keluar, maka status mantan suami atau istri telah sah di mata negara.
Itulah informasi tentang cara menggugat cerai suami.
Saat mengikuti tahapan cara menggugat cerai suami, semoga dengan status baru yang didapatkan setelah persidangan adalah sesuatu yang terbaik bagi semua pihak.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Mudah Kok!
Dokumen yang Diperlukan untuk Menggugat Cerai Suami
Sebelum masuk ke cara menggugat cerai suami, dibutuhkan beberapa dokumen pendukungnya.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengajuan gugatan sebagai syarat proses gugatan, yakni:
- Penggugat harus melengkapi formulir, dan membawa surat gugatan atau permohonan: bisa berupa blangko gugatan atau blangko permohonan,
- Membawa surat nikah asli,
- Fotokopi surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar yang telah diberi materai dan dilegalisir,
- Jika telah memiliki anak, harus membawa fotokopi akta kelahiran anak yang sudah diberi materai dan legalisir,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Jika gugatan cerai disertai dengan gugatan harta bersama, dokumen perlu dilampiri dengan beberapa bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, atau kuitansi jual beli.
- Surat Ijin Atasan bagi pemohon yang berada sebagai anggota PNS/TNI/POLRI/BUMN,
Untuk suami atau istri yang tidak jelas alamatnya, harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat.
Hal ini untuk menyatakan bahwa suami atau istri telah pergi meninggalkan rumah dengan data bulan dan tahun yang jelas dan tidak diketahui alamatnya yang jelas.
Nah, ketika sudah mempersiapkan segala dokumennya, begini cara menggugat cerai suami!
Hak Istri Setelah Gugat Cerai Suami
Hak-hak istri setelah bercerai termasuk:
- Nafkah Iddah: Nafkah yang diberikan oleh mantan suami selama masa iddah (masa tunggu) setelah perceraian. Ini bertujuan untuk membiayai kebutuhan istri selama iddah dan menunjukkan hormat mantan suami.
- Mut’ah: Uang atau harta yang diberikan oleh mantan suami sebagai penghargaan atas perceraian. Ini bersifat sukarela dan tidak wajib.
- Nafkah Anak: Nafkah yang diberikan oleh mantan suami untuk biaya hidup anak-anak hasil pernikahan yang masih di bawah tanggungan. Ini mencakup makan, pakaian, pendidikan, dan lainnya.
- Hak Asuh Anak: Hak untuk merawat, mendidik, dan membimbing anak-anak. Biasanya diberikan kepada ibu, namun bisa diberikan kepada ayahatau pihak lain berdasarkan pertimbangan hakim.
- Hak Hadhanah: Hak untuk tinggal bersama dan mengasuh anak-anak kecil yang belum bisa merawat dirinya sendiri. Hak hadhanah mirip seperti hak asuh anak dan biasanya diberikan kepada ibu.
- Hak Rujuk: Hak untuk kembali bersama mantan suami setelah perceraian. Hanya berlaku jika talak bain sughra (talak yang dapat dirujuk) diberikan.
- Harta Bersama: Harta yang didapatkan selama pernikahan harus dibagi secara adil setelah perceraian. Ini mencakup harta benda, uang, surat berharga, saham, dan lainnya.
Baca Juga: Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami dalam Islam, Pahami!
Alasan Istri Gugat Cerai Suami
Seorang suami bisa digugat cerai oleh istri saat tidak memenuhi setidak-tidaknya empat kewajibannya.
Alasan ini bisa dipakai jika suami telah melakukan salah satunya atau semuanya, yakni;
- Mengucapkan shigat takhlik atau menggantungkan talak.
- Meninggalkan dua tahun atau lebih.
- Tiga bulan tidak memberi nafkah.
- Enam bulan tidak melakukan hubungan suami istri.
Melansir studi di Couple and Family Psychology, alasan paling banyak yang membuat pasangan bercerai adalah perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan penggunaan narkoba.
Jika dijabarkan lebih jelas berikut ini beragam alasan kuat dikabulkannya gugatan cerai istri terhadap suami di pengadilan.
1. Pengkhianatan
Jika suami melakukan perselingkuhan atau memiliki hubungan intim dengan orang lain selama pernikahan, ini bisa menjadi alasan untuk menggugat cerai.
2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Jika suami melakukan kekerasan fisik, emosional, atau seksual terhadap istri atau anak-anak mereka, ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk mengajukan gugatan cerai.
3. Penelantaran
Jika suami meninggalkan rumah tangga dan tidak memberikan dukungan atau perhatian yang memadai kepada istri dan anak-anak mereka, istri dapat menggugat cerai atas dasar penelantaran.
4. Ketidakmampuan Menjalankan Kewajiban Perkawinan
Jika suami tidak mampu atau enggan memenuhi kewajiban perkawinan seperti memberikan dukungan finansial atau tidak mampu melakukan hubungan suami-istri, ini juga bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan cerai.
5. Ketidakcocokan yang Tidak Dapat Diperbaiki
Istri juga dapat mengajukan gugatan cerai berdasarkan ketidakcocokan yang tidak dapat diperbaiki.
Ini adalah ketika pernikahan dianggap tidak dapat dipertahankan karena perbedaan yang tidak dapat didamaikan antara suami dan istri.
Itulah Moms tata cara menggugat cerai suami serta alasan kuat istri mengajukan cerai yang dapat dikabulkan di pengadilan.
Baca Juga: Aturan Hak Asuh Anak setelah Bercerai, Ini Ketentuannya!
Menggugat cerai suami adalah keputusan yang tidak mudah dan memerlukan pertimbangan matang.
Proses ini bisa menjadi jalan keluar yang diperlukan untuk mendapatkan ketenangan dan kepastian dalam hidup.
Namun, tetap harus dijalani dengan kesadaran penuh akan konsekuensi yang mungkin timbul.
Penting untuk selalu mendapatkan dukungan, baik secara hukum maupun emosional, selama menghadapi proses ini.
Semoga panduan ini dapat membantu Moms memahami langkah-langkah yang perlu diambil dan memberi kekuatan untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/67678/pp-no-9-tahun-1975
- https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4012696/
- https://pa-tutuyan.go.id/main/images/file_download/Formulir/PATty-Panduan-Mengajukan-Gugatan-Cerai.pdf
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.