Ciri Masker Kain yang Sesuai SNI, Jangan Salah Beli!
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja membuat Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker kain sebagai langkah perlindungan dan pencegahan terhadap COVID-19.
Rancangan tersebut telah mendapatkan penetapan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020. melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/2020.
Baca Juga: Anjuran Memakai Masker Kain, Ini Penjelasannya
Ciri-ciri Masker Kain yang Sesuai SNI
Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta masyarakat untuk mematuhi aturan pemakaian masker untuk perlindungan maksimal dan terhindar dari COVID-19. Berikut ini ciri masker yang sesuai dengan standar SNI.
1. Minimal Dua Lapis Kain
Ciri pertama ialah masker kain harus terdiri dari minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif adalah kain terbuat dari serat alam seperti katun ditambah dua lapis kain sifon mengandung polyester-spandex karena terbukti mampu menyaring 80-99 persen partikel. Dalam hal ini, masker jenis kain scuba dan buff tidak termasuk.
Baca Juga: Cara Mencuci Masker Kain Agar Senantiasa Aman dan Higienis
2. Terbagi dalam Tiga Tipe
Tipe A khusus untuk masker kain penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Berikut ini ketentuan masker kain berdasarkan tipenya.
Tipe An untuk Penggunaan Umum
- Minimal dua lapis
- Daya tembus udara berada di rentang 15-65 cm3/cm2/detik.
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
Daya serap sebesar ≤ 60 detik.
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen)
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15)
Baca Juga: Tengok 5 Foto Artis dengan Masker Kain di Masa Pandemi COVID-19 Ini
Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
- Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≥ 60 persen)
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21)
Itulah ciri dan kriteria masker kain yang sesuai dengan standar SNI. Aturan ini tak hanya berlaku bagi masyarakat, namun juga para produsen atau pebisnis yang memproduksi masker kain agar dengan sukarela mengikuti pedoman dan aturan yang diberikan oleh pemerintah.
Selain itu, menurut Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam, menerangkan bahwa masker kain SNI ini dapat digunakan pada aktivitas di luar rumah, ruangan tertutup, maupun di pusat perbelanjaan dan transportasi umum. Jadi, jangan sampai salah beli ya, Moms!
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.