24 Mei 2024

Perbedaan Fakir dan Miskin Beserta Penjelasan Kriterianya

Paling kentara beda di tingkat kekurangan material

Fakir dan miskin sering digabungkan dalam pengucapan. Namun, apa perbedaan fakir dan miskin sebenarnya?

Meski mirip, ternyata 2 istilah ini sangat berbeda, lho!

Baik fakir maupun miskin, termasuk ke dalam 2 golongan yang berhak menerima zakat fitrah menurut ajaran Islam.

Meski sering disandingkan, ternyata kedua istilah ini memiliki perbedaan, lho!

Nah, sebelum membahas perbedaan antara keduanya, lebih baik simak dulu pengertian fakir dan miskin melalui artikel berikut.

Baca Juga: 7 Doa Dijauhkan dari Masalah dan Kesulitan Hidup, Amalkan!

Pengertian Fakir

Fakir dan Miskin
Foto: Fakir dan Miskin (Pexels.com/Timur Weber)

Dalam Alquran sendiri, kata fakir memang tidak dijelaskan secara gamblang.

Namun, kata akarnya yaitu faqr disebutkan sebanyak 14 kali dalam Alquran.

Kata fakir berasal kata faqrun yang berarti orang yang tulang punggungnya patah atau dengan kata lain orang tersebut memiliki beban hingga tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

Kalau secara istilah, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, sehingga tidak bisa mencukupi kehidupannya, yaitu:

  • Sandang
  • Pangan
  • Papan

Arti Fakir Berdasarkan Pendapat Ulama

Kalau berdasarkan pendapat beberapa ulama, fakir memiliki arti yang berbeda-beda, yaitu:

1. Syafi'i

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari setengah kecukupannya.

Selain itu, mereka juga tidak memiliki orang yang berkewajiban menanggung belanjanya.

2. Hanafi

Fakir adalah orang yang mempunyai harta kurang dari senisab atau mempunyai senisab atau lebih, tapi habis untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Hambali

Fakir ialah orang yang tidak memiliki harta atau mempunyai harta tapi kurang dari setengah keperluannya.

4. Maliki

Fakir merupakan orang yang mempunyai harta, namun tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun.

Fakir juga merupakan orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.

Baca Juga: 7+ Pintu Rezeki yang Tertulis dalam Alquran, Yuk Buka dan Raih Berkahnya!

Pengertian Miskin

Sementara, kata miskin disebutkan dalam Alquran lebih dari 33 kali.

Berasal dari bahasa aslinya yaitu Arab, kata miskin diambil dari kata sakana yang memiliki arti diam atau tenang.

Nah, kalau secara istilahnya miskin adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan, namun tidak bisa mencukupi kebutuhan primernya.

Lebih gampangnya, miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi ½ atau lebih dari seluruh kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang jadi tanggungannya.

Orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya ialah anak dan istri.

Allah SWT berfirman:

أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

"Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera," (QS. Al-Kahfi: 79).

Allah menyebutkan, meski memiliki kapal, mereka masih masuk ke dalam kategori miskin.

Baca juga: 9 Cara Mendidik Anak Laki-Laki Menurut Islam, Yuk Ikuti!

Perbedaan Fakir dan Miskin

Perbedaan Fakir dan Miskin
Foto: Perbedaan Fakir dan Miskin (Freepik.com/freepik)

Berdasarkan pengertian di atas, bisa dikatakan bahwa fakir lebih membutuhkan dibandingkan orang miskin.

Dalam The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), mazhab Syafi'i menggambarkan fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa.

Perbedaan fakir dan miskin yang paling jelas dan mendasar adalah dari tingkat kekurangan material.

Biasanya, tingkat kekurangan material pada seseorang yang disebut fakir sangat tinggi.

Mereka sering kali tidak memiliki harta benda atau sumber daya material sama sekali.

Dalam beberapa konteks, kefakiran dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kemiskinan ekstrem.

Sementara orang yang miskin mungkin masih memiliki beberapa aset atau sumber daya material.

Tetapi, material tersebut bisa jadi tidak cukup untuk memenuhi standar kehidupan yang layak atau stabil.

Tingkat kekurangannya mungkin beragam, dari rendah hingga tinggi, tetapi umumnya tidak setinggi kefakiran.

Perbedaan Fakir dan Miskin dalam Pemberian Zakat

Hadits dan ayat Alquran tentang akhlak memang menjadi pedoman umat muslim dalam menjalani kehidupan. Tak terkecuali tentang fakir dan miskin.

Dalam penerimaan zakat misalnya, fakir lebih diutamakan dibandingkan orang miskin.

Hal ini dipertegas dengan penyebutan kata faqir yang lebih didahulukan dibandingkan kata miskin dalam surah at-Taubah (9) ayat 60 sebagai berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ ۗ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.

Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Tentu Allah SWT menyebutkan dari yang terpenting.

Bukan hanya itu, Rasullullah SAW bahkan pernah memohon perlindungan kepada Allah SWT dari kefakiran. Hal itu diriwayatkan oleh Ibnu Majjah, yaitu:

”Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekafiran, kekurangan, dan kehinaan dan aku berlindung kepada-Mu dari (kondisi) didzalimi dan mendzalimi orang lain.”

(HR Ibnu Majjah dan Hakim dari Abu Hurairah).

Menariknya dari doa Rasulullah di atas, kondisi fakir ini sangatlah buruk hingga disejajarkan dengan beberapa hal negatif, seperti:

  • Kekufuran
  • Kehinaan
  • Kekurangan

Rasulullah mencontohkan kepada umatnya untuk meminta perlindungan Allah SWT dari kondisi tersebut.

Ali bin Abi Thalib RA juga menyebutkan, jika kondisi kefakiran itu bisa membawa seseorang pada kekufuran.


Kriteria Fakir dan Miskin

Kriteria Fakir dan Miskin
Foto: Kriteria Fakir dan Miskin (Pexels.com/Riya Kumari)

Fakir dan miskin memiliki beberapa kriteria yang berbeda. Berikut kriterianya, Moms.

1. Kriteria Fakir

Seseorang bisa dikatakan fakir jika kebutuhan dasarnya lebih besar dibandingkan penghasilannya.

Misalnya, jika seseorang memiliki kebutuhan dasar hidup sebesar Rp30.000–Rp40.000, namun dia hanya berpenghasilan Rp10.000–Rp20.000, maka ia termasuk fakir.

Kondisi lainnya yang mengisyaratkan seseorang fakir adalah di saat dirinya sudah tidak bisa bekerja karena beberapa hal, antara lain:

  • Cacat fisik
  • Sakit keras
  • Sisa harta tidak mencuckup kebutuhan dasar hidup hingga akhir hayat

Baca juga: Ini Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Wajib Tahu!

2. Miskin

Sementara, seseorang bisa dikatakan miskin jika masih memiliki penghasilan, namun belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya.

Meskipun mungkin dirinya masih mengenyam pendidikan formal.

Sebagain contohnya, jika seseorang memiliki penghasilan Rp500.000 sebulan, tapi ternyata kebutuhan dasarnya melebihi itu.

Lalu, bagaimana dengan orang zaman sekarang yang rata-rata memiliki smartphone, apakah masih masuk kategori miskin?

Jawabannya, bisa saja jika kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi.

Smartphone masuk ke dalam kebutuhan pokok karena bisa digunakan untuk kebutuhan anak sekolah dan pekerjaan.

Jadi, kebutuhan pokok haruslah disesuaikan dengan kondisi zaman.

Kriteria Fakir dan Miskin Berdasarkan Kemensos

Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin.

Ada 9 kriteria fakir miskin, diantaranya:

  1. Seseorang tidak memiliki tempat berteduh/ tempat tinggal sehari-hari
  2. Kepala keluarga atau pengurus keluarga yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan tetap
  3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir
  4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran
  5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 tahun terakhir
  6. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran
  7. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng
  8. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas
  9. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik

Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah, Apakah Wajib?

Batasan dan Standar Zakat Fakir dan Miskin

Zakat Fakir dan Miskin
Foto: Zakat Fakir dan Miskin (Baznas.go.id)

Selain mengetahui kriteria fakir dan miskin, Moms juga perlu memahami batasan dan standar zakat untuk fakir dan miskin berikut ini.

1. Had Kifayah

Had kifayah adalah batas minimum yang bisa menjauhkan seseorang dari kesulitan hidup.

Ini mencakup kebutuhan seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta barang-barang lain seperti perabotan dan kendaraan, tetapi tidak sampai pada tahap kemewahan.

Menurut Imam Nawawi, kifayah adalah kecukupan yang tidak kurang dan tidak lebih.

Artinya, sesuatu disebut kifayah jika tidak berlebihan dan sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, Imam Syatibi mendefinisikan had kifayah sebagai kebutuhan yang sangat mendesak dan penting, mencakup kebutuhan dasar dan sekunder yang mendukung kelancaran hidup manusia.

Kebutuhan yang termasuk had kifayah diukur dari:

  • Makanan
  • Pakaian
  • Tempat tinggal dan fasilitas rumah tangga
  • Ibadah
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Transportasi

Jika seseorang sudah mampu memenuhi had kifayah, ia tidak berhak menerima zakat.

Ukuran seseorang yang tidak mampu memenuhi had kifayah adalah di bawah 5000 dirham atau setara dengan 3,5 juta rupiah.

Di bawah jumlah ini, seseorang dianggap miskin.

Batas minimum pemberian zakat kepada fakir dan miskin diatur oleh jumhur ulama.

Madzhab Hanafi menentukan batas minimum zakat sebesar 20 dirham tanpa periode waktu tertentu.

Jika mustahik sudah mampu, zakat tidak diberikan lagi.

Madzhab Syafi’i tidak menetapkan periode pemberian zakat.

Mayoritas ulama berpendapat zakat diberikan untuk mencukupi kebutuhan selama setahun.

Ada juga istilah zakat inklusi, di mana orang kaya bisa menjadi miskin dalam kondisi tertentu.

Jadi, jika seseorang jatuh miskin di masa depan, ia tetap berhak dibantu oleh zakat untuk bangkit kembali hingga mampu menjadi muzakki.

2. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Kebutuhan hidup layak (KHL) adalah standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk hidup selama satu bulan.

Indikator KHL meliputi:

  • Makanan dan minuman (3000 kilokalori per hari)
  • Sandang (pakaian)
  • Perumahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Transportasi
  • Rekreasi dan tabungan

3. Garis Kemiskinan (GK)

Garis kemiskinan adalah ukuran tingkat kemiskinan yang digunakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) dengan pendekatan kebutuhan dasar.

Metode ini menghitung rata-rata pengeluaran setiap orang berdasarkan survei.

Pengeluaran yang dihitung mencakup:

  • Makanan
  • Non makanan (seperti pakaian, perumahan, dan lain-lain)

Baca Juga: 5 Bentuk Interaksi Sosial Disosiatif serta Dampaknya

Itulah tadi penjelasan tentang perbedaan fakir dan miskin beserta kriteria zakat agar tepat sasaran.

Semoga sekarang Moms dan Dads lebih memahami perbedaan di antaranya, sehingga bisa menjelaskan kepada Si Kecil.

Yuk, sucikan harta untuk membantu seseorang agar terhindar dari kefakiran!

  • https://zakat.or.id/apa-itu-fakir-miskin-bagaimana-kriterianya-dalam-islam/
  • https://kumparan.com/berita-hari-ini/perbedaan-fakir-dan-miskin-menurut-pandangan-islam-1wiHCSa7ANC
  • https://republika.co.id/berita/qk5eae366/kriteria-fakir-miskin
  • https://rumaysho.com/28161-kriteria-fakir-dan-miskin-sebagai-penerima-zakat.html
  • https://dinsos.jogjaprov.go.id/wp-content/uploads/2023/03/KEPMEN-262-TAHUN-2022-Kriteria-Fakir-Miskin.pdf

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.