Mengenal Khitbah, Proses Penting Perkenalan Menuju Pernikahan dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling dianjurkan dan juga bagian dari sunnah nabi. Jika ada yang mengenal pertunangan sebagai jenjang menuju pelaminan, Islam mengenal khitbah sebagai jembatan menuju halal.
Meskipun tidak sama persis, namun Khitbah menjadi satu istilah yang paling mendekati dengan kata tunangan. Secara bahasa, Khitbah berarti meminta, meminang atau melamar seorang perempuan untuk dijadikan seorang istri.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khitbah adalah upaya menuju ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara laki-laki dengan perempuan. Atau proses laki-laki dalam meminta perempuan untuk menjadi istrinya dengan menggunakan cara umum yang berlaku di tengah masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Post-Engagement Anxiety, Keraguan untuk Menikah setelah Bertunangan
Landasan Hukum Khitbah
Foto: Indianexpress.com
Islam bukan hanya mengatur pernikahan, termasuk juga khitbah di dalamnya. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: ”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.
Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf.
Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS Al-Baqarah: 235).
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”
Baca Juga: Benarkah Anda Sudah Siap Menikah?
Syarat dan Batasan Khitbah
Foto: Greytreestudios.com
Menurut sebagian besar ulama, khitbah dikategorikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum menikah. Dan melakukan khitbah yang mengikat seorang perempuan sebelum menikah hukumnya adalah mubah atau boleh, selama syarat khitbah dipenuhi.
Khitbah diperbolehkan dalam Islam karena tujuannya hanyalah sekedar mengetahui kerelaan dari pihak perempuan yang dipinang, sekaligus sebagai janji bahwa pihak laki-laki serius dan akan menikahi perempuan tersebut.
Syarat untuk perempuan yang boleh untuk dikhitbah yakni:
- Bisa dilakukan hanya pada perempuan yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya,
- Perempuan sedang tidak dalam masa iddah. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (QS Al-Baqarah: 228).
- Perempuan bukanlah mahrom dari laki-laki lain,
- Perempuan sedang tidak dilamar oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang dari kamu meminang (perempuan) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya.” (HR Abu Hurairah).
Selain itu, khitbah merupakan salah satu tahapan sebelum pernikahan namun tidak termasuk dalam pernikahan. Sehingga, meskipun sudah khitbah, tetap ada batasan-batasan yang harus diketahui oleh calon pengantin tersebut.
- Khitbah belum menjadi halal. Kedua belah pihak harus tetap dalam koridor syariat. Meski telah khitbah, namun harus tetap saling menjaga berbagai perbuatan yang dilarang oleh syariat dan saling menjauhkan diri dengan menjaga jarak antara pihak laki-laki dan perempuan.
- Waktu khitbah tidak boleh terlalu lama. Waktu dari proses khitbah hingga menikah dianjurkan untuk tidak terlalu panjang. Menyegerakan pernikahan akan bermanfaat untuk menjauhkan fitnah dan berbagai potensi perbuatan yang kurang baik.
Baca Juga: Pentingnya Premarital Check Up, Persiapan Kehamilan 2 Bulan Sebelum Menikah
Tata Cara Khitbah
Foto: Zongorepublic.com
Dikutip dari Jurnal Ilmiah Syariah (Juris), hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ta'aruf dalam Alquran mengacu pada pengenalan terhadap kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan/atau agama.
Ta'aruf dan khitbah dalam Alquran menganjurkan untuk memprioritaskan aspek agama daripada faktor lainnya karena hanya agama yang dapat melanggengkan pernikahan. Sebaliknya, kekayaan, keturunan, kedudukan dan kecantikan akan luntur dan suatu saat akan hilang.
Selain itu, ada dua cara untuk menyampaikan khitbah, yaitu dengan enggunakan kata atau ucapan yang kurang jelas dan tidak terus terang. Atau juga menggunakan kata yang jelas dengan cara menyampaikan maksud tujuan secara langsung.
Ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan baik oleh pihak laki-laki atau perempuan. Ini menjadi hal yang penting untuk bisa mendapatkan proses khitbah yang lancar hingga berujung menuju ke proses pernikahan, yakni:
1. Mengetahui dan Melihat Calon Istri
Meskipun bukan kewajiban, namun ini sangat disarankan sebelum melakukan ke proses khitbah. Ini bertujuan untuk menghindari fitnah, keraguan dari pihak laki-laki ataupun masalah baru yang mungkin akan timbul nantinya.
Melihat di sini maksudnya adalah menilai bagimana perempuan yang akan dinikahi dalam pandangan aturan syar’i. Dalam riwat dari Anas bin Malik, ia berkata “Mughirah bin syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu Rasulullah SAW bersabda:
‘Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan mebmerikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua’. Lalu ia mlihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” (HR Ibnu Majah).
Ini juga termasuk dalam syarat mustahsinah, yakni syarat yang menganjurkan pihak laki-laki untuk mencari tahu dulu perempuan yang akan dikhitbah. Pihak lelaki perlu melihat dulu sifat dan seperti apa penampilan perempuan yang akan dipinang.
Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW dalam sebuah hadits: “Perempuan dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu.” (HR Abu Hurairah).
2. Calon Tidak Dalam Proses Dilamar Orang Lain
Sebelum khitbah, sangat penting bagi pihak laki-laki mencari tahu informasi dari perempuan yang akan dinikahinya. Jangan sampai sudah masuk dalam proses khitbah, namun ternyata perempuan tersebut sudah menjadi pinangan orang lain.
Dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” (HR Muttafaq Alaihi).
3. Perempuan Berhak Memilih atau Menolak
Pihak perempuan memiliki hak untuk menolak ataupun menyetujui lamaran yang datang. Oleh karena itu, pada proses khitbah pihak perempuan harus ditanya dan ditunggu hingga ia memberikan jawabannya.
Selain itu, tidak dianjurkan untuk memberikan paksaan kepada pihak perempuan sesuai hadis saat Rasulullah SAW bersabda: “Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Sedangkan gadis dimintai izin tentang urusan dirinya. Izinnya adalah diamnya,” (Mutaffaqun Alaih).
Islam tidak melarang pembatalan dari proses lamaran. Ini karena khitbah hanya merupakan proses menuju pernikahan saja dan bukan akad nikah. Meski begitu, diperlukan kehati-hatian jika hendak membatalkannya karena bisa menyakiti hati orang lain.
Jika pihak pria membatalkan khitbah, tidak dibenarkan untuk mengambil kembali pemberian yang berada dalam proses khitbah tersebut. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal bagi seseorang muslim memberi sesuatu kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pemberian ayah kepada anaknya.” (HR Ahmad).
Karena khitbah adalah suatu proses untuk lancarnya pernikahan, segala syarat dan aturan harus dipenuhi agar mendapatkan hasil yang diinginkan dan mendapatkan kehidupan pernikahan yang bahagia.
- https://www.researchgate.net/publication/330706311_TA'ARUF_DAN_KHITBAH_SEBELUM_PERKAWINAN
- https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/khitbah-dalam-islam
- https://www.islampos.com/hakikat-khitbah-dalam-islam-perhatikan-ini-134376/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.