17 Juli 2024

Mengenal Fasakh, Pembatalan Pernikahan dalam Islam

Sabda Rasulullah SAW menjadi landasan hukum fasakh dalam Islam

Fasakh adalah pembatalan pernikahan karena alasan yang menghentikan kelanjutan pernikahan atau karena adanya cacat dalam hubungan tersebut.

Nah, ternyata di Islam memperbolehkan perceraian salah satunya karena adanya fasakh, lho Moms dan Dads.

Meski bukan termasuk dalam pernikahan yang dilarang, Fasakh dapat menjadi penyebab perceraian yang sah.

Dalam El Usrah Jurnal Hukum Keluarga, Imām al-Ghazali menyebutkan faktor fasakh nikah ada enam, yaitu:

  • Aib atau cacat
  • Penipuan
  • Perempuan yang sudah terbebas dari status budak
  • Impotensi baik kepada suami atau istri
  • Suami yang miskin dan tidak mampu memberikan nafkah
  • Pasangan yang hilang.

Imam al-Ghazali menganggap fasakh nikah sebagai peristiwa hukum yang dibolehkan dalam Islam karena menghilangkan kerusakan dalam hubungan suami istri.

Baca Juga: 17 Jenis Jin Menurut Islam, Ada yang Bisa Picu Perceraian!

Mengenal Fasakh dalam Islam

Fasakh (Muslimachoaching.com)
Foto: Fasakh (Muslimachoaching.com)

Berasal dari bahasa Arab, fasakh artinya pemisahan, pembatalan, penghilangan, penghapusan atau pemutusan.

Sedangkan fasakh secara istilah adalah pembatalan pernikahan.

Hal ini karena adanya alasan yang membuat pernikahan tidak bisa diteruskan karena adanya cacat atau penyakit yang terjadi setelah akad.

Nah, dengan begitu, menyebabkan tujuan pernikahan tidak tercapai.

Di Indonesia, dasar hukumnya merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), yakni berada pada Pasal 74 ayat (2) KHI.

Di sana ditegaskan bahwa batalnya pernikahan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan berlaku sejak saat berlangsungnya pernikahan.

Melansir NU Online para ulama berkesimpulan bahwa pasangan yang menderita:

  • Penyakit jadzam (kusta)
  • Barash (balak)
  • Junun (gangguan jiwa)
  • Penyakit lain yang menular dan tergolong berbahaya.

Kondisi-kondisi di atas, berhak mengajukan fasakh.

Fasakh diputuskan oleh hakim pengadilan berdasarkan pengajuan dari suami, istri, wakilnya, atau pihak berwenang yang sudah mukallaf, balig, dan berakal sehat.

Namun dengan catatan bila yang menjadi penyebab fasakh adalah perkara-perkara yang membutuhkan tinjauan dan pertimbangan hakim.

Sementara penyebab fasakh akibat tidak terpenuhinya syarat pernikahan dapat diputuskan tanpa melalui putusan hakim.

Jadi di pengadilan istri memiliki hak yang sama dengan suami untuk membatalkan pernikahan atas alasan yang dibenarkan syariat.

Baca Juga: Ini Berbagai Hal yang Perlu Moms Lakukan Pasca Perceraian

Landasan Hukum Fasakh

Fasakh (Thelondoneconomic.com)
Foto: Fasakh (Thelondoneconomic.com)

Dibolehkannya Fasakh bagi pasangan suami istri akibat cacat atau penyakit lainnya berdasarkan hadis riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar bin Al-Khathab.

Pada suatu ketika Rasulullah SAW menikah dengan perempuan dari Bani Ghifar. Ketika perempuan itu memasuki kamar, Rasulullah SAW melihat bagian lambungnya berwarna putih.

فَقَالَ: اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا: دَلَّسْتُمْ عَلَيَّ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda kepadanya, ‘Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu.

Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, ‘Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!’ (HR Al-Baihaqi)

Berkaitan dengan hal itu, Sa‘id bin Al-Musayyib meriwayatkan:

أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ

Artinya: “Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar).

Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,” (HR Malik)


Dalam riwayat yang lain, ‘Umar bin Al-Khathab pernah berkomentar tentang laki-laki yang lemah syahwat.

يُؤَجَّلُ سَنَةً، فَإِنْ وَصَلَ إِلَيْهَا، وَإِلَّا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا وَلَهَا الْمَهْرُ كَامِلًا، وَهِيَ تَطْلِيقَةٌ بَائِنَةٌ

Artinya: “Dia harus ditangguhkan selama satu tahun. Itu pun jika dia sampai pada tempo tersebut. Jika tidak, maka pisahkanlah di antara keduanya.

Namun, si istri berhak atas mahar dan berstatus talak bain.” (HR Baihaqi)

Baca Juga: Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami dalam Islam, Pahami!

Penyebab Bolehnya Fasakh

Penyebab Bolehnya Fasakh (Nihalkhan.com)
Foto: Penyebab Bolehnya Fasakh (Nihalkhan.com)

Berkaitan dengan beberapa penyakit yang disebutkan oleh imam al-Hgazali di atas, Syekh Mushthafa Al-Khin merinci jenis-jenis cacat atau penyakit yang membolehkan fasakh.

Menurutnya, jenis cacat atau penyakit yang membolehkan Fasakh ada dua yakni:

  • Cacat atau penyakit yang menghalangi hubungan badan seperti jubb atau ‘unnah pada suami dan qaran atau rataq pada istri.
  • Cacat atau penyakit yang tidak menghalangi hubungan badan, namun membahayakan, seperti judzam, barash, atau gangguan jiwa walau terkadang sembuh.

Sementara dilihat dari penderitanya, cacat atau penyakit yang membolehkan fasakh terbagi tiga

  • Cacat atau penyakit yang mungkin dialami suami dan istri, seperti penyakit jadzam, barash, dan gangguan jiwa
  • Cacat atau penyakit yang hanya dialami oleh istri, yaitu rataq dan qaran
  • Cacat atau penyakit yang hanya dialami oleh suami, yaitu jubb dan ‘unnah.

Dikecualikan dari cacat atau penyakit di atas adalah:

Penyakit ringan semacam istihadhah

Semua penyakit di atas tidak mendatangkan hak fasakh bagi suami maupun istri. Ini dinyatakan oleh Syekh Zainudddin Al-Malaibari dalam Fathul Mu‘in.

Selain terkait dengan penyakit atau cacat, ada juga penyebab lain yang memperbolehkan suami atau istri melakukan Fasakh, yakni:

  • Setelah pernikahan, diketahui bahwa suami isteri adalah saudara sekandung. Ini berarti terdapat cacat dalam akad nikah yang tidak sesuai dengan syarat pernikahan. Sehingga ketika sudah terjadi perkawinan bisa dilakukan pembatalan perkawinan.
  • Perceraian yang terjadi akibat pernikahan di bawah umur. Di Indonesia diatur dengan jelas mengenai batas usia diperbolehkannya menikah, salah satunya perkawinan bisa dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat untuk melakukan pernikahan karena masih di bawah umur.
  • Perkawinan yang batal karena suami atau istri murtad.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Ketahui Persyaratan dan Biayanya

Jenis-jenis Perceraian Fasakh

Ilustrasi Perceraian (News18.com)
Foto: Ilustrasi Perceraian (News18.com)

Setelah mengetahui landasan dan penyebabnya, terdapat pula jenis Fasakh, yakni:

1. Perceraian Fasakh Secara Langsung

Ini terjadi apabila sudah ada sebab yang jelas, sehingga tidak perlu penyelidikan hakim.

Contohnya jika salah satu pihak keluar dari Islam, sehingga otomatis pernikahannya terfasakh.

2. Perceraian Fasakh Secara Tidak Langsung

Jenis ini membutuhkan hakim Pengadilan Agama untuk memberikan keputusan terkait perkawinan tersebut.

Biasanya karena kasus tertentu yang tidak ada kejelasan.

Misalnya saat istri yang melaporkan suaminya sudah meninggalkannya dan tidak diketahui keberadaannya, maka pihak suami memiliki hak untuk mempermasalahkan tuduhan istri.

Dengan dasar itulah diperlukannya Pengadilan untuk membantu menyelesaikan masalah.

Demikian penjelasan mengenai Fasakh.

Semoga menjadi pembelajaran untuk mengetahui bobot dan bebet pasangan sebelum pernikahan sehingga tidak berujung pada perceraian.

  • https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/pengertian-dan-sebab-fasakh-pernikahan-dalam-fiqih-perkawinan-Rrrh0
  • https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/article/view/7645
  • https://blog.justika.com/perceraian/fasakh-adalah/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.