Pengertian Firma, Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya
Firma adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama.
Salah satu bentuk badan usaha yang paling sering digunakan oleh para pelaku usaha adalah firma.
Istilah firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu "vennootschap onder firma" (VOF), yang berarti perserikatan dagang antara beberapa perusahaan dan juga dikenal sebagai FS.
Firma dapat ditemukan dalam berbagai jenis perusahaan, termasuk perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, serta kantor-kantor konsultan hukum dan akuntansi politik.
Jika Moms ingin memahami lebih dalam tentang pengertian firma, sebaiknya baca semua artikel terkait firma yang tersedia berikut ini.
Baca Juga: Ekspansi Bisnis: Tujuan, Contoh, Stragegi, dan Risikonya
Pengertian Firma Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah pengertian firma menurut para ahli.
1. Willem Molengraaff
Menurut Willem Molengraaff, firma adalah sebuah persekutuan, perserikatan, atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan usaha dengan menggunakan satu nama yang dimiliki bersama.
Dalam firma, para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap segala kewajiban dan perikatan yang dibuat oleh perusahaan terhadap pihak ketiga.
2. Slagter
Selanjutnya, Slagter mengungkapkan bahwa firma adalah perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih yang menggunakan satu nama bersama untuk menjalankan aktivitas bisnis perusahaan.
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mendapatkan keuntungan dari aset yang dimiliki bersama.
Untuk mencapai tujuan tersebut, para anggota firma mengikat diri dengan memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut ke dalam perkumpulan.
Hal ini memungkinkan perusahaan untuk beroperasi dan mencapai tujuan yang diinginkan oleh semua pihak yang terlibat.
3. Wery
Sementara itu, menurut Wery, firma adalah perusahaan yang beroperasi di bawah satu nama bersama, namun tidak berbentuk sebagai perusahaan komanditer.
Baca Juga: 8 Cara Memulai Usaha Pakaian, Penting untuk Dipahami!
4. Undang-Undang Hukum Dagang RI
Berdasarkan Undang-Undang Hukum Dagang Republik Indonesia, firma adalah setiap perusahaan yang didirikan dengan tujuan menjalankan usaha di bawah satu nama bersama.
Kesimpulannya, firma adalah suatu badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh dua orang atau lebih, yang disebut firmant, menggunakan satu nama bersama untuk mengembangkan perusahaan mereka.
Firmant bekerja sama dalam operasi bisnis dan berbagi tanggung jawab serta keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut.
Menurut Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD dari Kementerian Keuangan, Perseroan Firma adalah setiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan perusahaan atau bisnis di bawah satu nama bersama.
Di mana setiap anggotanya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala tindakan yang dilakukan dengan pihak ketiga.
Meskipun demikian, firma tidak dianggap sebagai badan usaha berbadan hukum.
Secara konsep, firma tidak memisahkan harta kekayaan antara anggota-anggotanya; setiap anggota bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban dan keberlangsungan perusahaan.
Firma tidak dapat disebut sebagai badan hukum karena meskipun telah memenuhi syarat materiil, firma belum memiliki syarat formal berupa pengesahan atau pengakuan dari negara dalam bentuk perundang-undangan.
Perbedaan Firma dan CV
Perbedaan antara firma dan CV terletak pada pengelolaan dan penamaan badan usaha.
Dalam firma, setiap anggota memiliki hak untuk bertindak sebagai pengelola tanpa terkecuali, sedangkan dalam CV, hanya pihak tertentu yang diizinkan untuk mengelola badan usaha.
Selain itu, penamaan firma biasanya mencakup beberapa nama atau diakhiri dengan "and partners", "bersaudara", atau singkatan nama para pemiliknya, sedangkan penamaan CV tidak memiliki format khusus.
Perbedaan antara firma dan PT terletak pada aturan penamaan badan usaha.
Nama PT harus mematuhi beberapa peraturan, seperti belum pernah digunakan sebelumnya, tidak ada kesamaan dengan instansi lain, dan tidak melanggar norma-norma tertentu.
Baca Juga: Ketahui 9 Cara Membuat Proposal Usaha dengan Benar
Ciri-Ciri Badan Usaha Firma
Untuk memahami pengertian firma dengan lebih mendalam, Moms dapat mempelajari ciri-cirinya.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang dapat membantu mengenali apakah suatu badan usaha berbentuk firma atau tidak:
1. Memiliki Anggota yang Aktif di Perusahaan
Ciri pertama adalah bahwa setiap anggota harus aktif dalam mengelola perusahaan.
Karena tanggung jawab di antara anggota adalah sama, maka semua anggota harus terlibat secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan operasional firma.
2. Menggunakan Nama Perusahaan yang Disetujui Semua Anggota
Dalam badan usaha firma, setiap anggota harus bertanggung jawab dan berperan aktif dalam memajukan firma.
Oleh karena itu, setiap anggota memiliki pengaruh terhadap keberlangsungan firma.
Nama yang digunakan oleh firma juga harus merupakan hasil dari diskusi dan persetujuan semua anggotanya, mencerminkan kesepakatan bersama.
3. Tanggung Jawab Kewajiban Tidak Terbatas
Ciri selanjutnya dari badan usaha firma adalah tanggung jawab yang tidak terbatas.
Ini berarti bahwa jika ada kewajiban atau hutang yang harus dilunasi oleh firma, semua anggota wajib secara hukum untuk menyediakan dana guna melunasi hutang tersebut.
Baca Juga: Aturan dan Manfaat Bekerja Paruh Waktu di Indonesia
4. Jangka Waktu Terbatas
Ciri keempat dari badan usaha firma adalah umumnya memiliki jangka waktu atau masa berlaku yang terbatas.
Ini berarti bahwa jika ada anggota yang memutuskan untuk keluar, firma dianggap bubar secara hukum.
Namun, jika kemudian ada anggota baru yang bergabung, firma dianggap masih beroperasi.
5. Laba dan Rugi Dibagi Bersama
Ciri firma berikutnya adalah pembagian laba atau keuntungan secara proporsional sesuai dengan tingkat keaktifan masing-masing anggota.
Artinya, semua anggota, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk menerima pembagian laba dari perusahaan.
Ketentuan mengenai pembagian laba dan rugi ini biasanya sudah diatur dalam akta pendirian badan usaha sejak awal.
Baca Juga: 10+ Pekerjaan untuk Introvert, Mana yang Paling Cocok?
Jenis-Jenis Firma
Setelah memahami konsep dasar firma, langkah selanjutnya adalah mempelajari berbagai jenis firma yang ada di Indonesia.
1. Firma Dagang
Firma dagang merupakan salah satu jenis firma yang beroperasi di bidang perdagangan, dengan kegiatan utama yang berfokus pada jual beli produk.
Contoh firma dagang yang beroperasi di Indonesia antara lain Nike, Diadora, Crocs, dan lain sebagainya.
Mereka adalah perusahaan yang secara khusus bergerak dalam membeli dan menjual produk, baik secara offline maupun online.
2. Firma Jasa atau Non Dagang
Firma jasa atau non-dagang adalah jenis firma yang berfokus pada penyediaan jasa kepada pelanggan.
Kegiatan utamanya adalah memberikan layanan atau pelayanan kepada klien.
Contoh firma jasa termasuk firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik), firma konsultan manajemen, dan sebagainya.
Mereka spesialis dalam memberikan layanan profesional yang mencakup berbagai bidang seperti hukum, akuntansi, konsultasi manajemen, teknologi informasi, dan lain sebagainya.
3. Firma Umum
Firma umum merupakan bentuk firma yang sederhana dan umum di mana didirikan oleh dua orang atau lebih tanpa adanya perbedaan status atau kedudukan di antara para anggotanya.
Dalam firma umum, setiap anggota memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, yang berarti semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengelola usaha serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban firma.
Contohnya adalah sebuah firma hukum yang didirikan oleh dua pengacara yang memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan firma tersebut.
Baik pengacara pertama maupun pengacara kedua memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan, pengelolaan, dan tanggung jawab terhadap segala kewajiban firma.
4. Firma Terbatas
Firma terbatas merupakan bentuk firma yang lebih kompleks dan kurang umum, di mana firma ini didirikan oleh dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif (general partner) dan sekutu pasif (limited partner).
Sekutu aktif adalah anggota yang bertindak sebagai pengurus dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas kewajiban firma.
Sementara sekutu pasif adalah anggota yang hanya menyertakan modal dan memiliki tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan.
Sebagai contoh, Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, dan Firma Indo Eternity merupakan contoh firma terbatas di Indonesia.
Dalam firma-firma ini, sekutu aktif yang bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban firma dapat menjadi pengurus sehari-hari.
Sementara, sekutu pasif hanya menyertakan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan dan hanya bertanggung jawab atas kewajiban sebesar modal yang disetorkan.
Baca Juga: Beragam Manfaat Laporan Keuangan untuk Bisnis dan Rumah Tangga
Kelebihan Firma
- Koordinasi yang jelas dalam pembagian tugas di dalam struktur organisasi firma membuktikan bahwa sistem pengelolaan badan usaha ini lebih profesional.
- Modal awal yang diperlukan untuk membangun sebuah firma cukup besar karena sumber dana berasal dari hasil kerjasama antara setiap anggota yang terlibat dalam firma.
- Pemilihan pemimpin didasarkan pada kriteria keahlian, kecakapan, kemampuan, dan keterampilan yang dimiliki, yang mengurangi kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Terkadang, beberapa firma bahkan memiliki lebih dari satu pemimpin dalam struktur organisasinya.
- Pembagian hasil keuntungan didasarkan pada modal awal yang disetor oleh setiap anggota, menyerupai prinsip penanaman saham. Namun, yang membedakan adalah bahwa setiap anggota yang menyertakan modal memiliki hak aktif dalam pengelolaan perusahaan.
- Adanya akta notaris memudahkan firma dalam mendapatkan pinjaman modal jika dibutuhkan, terutama jika membutuhkan tambahan modal yang besar.
- Keputusan yang diambil oleh firma didasarkan pada pertimbangan dan persetujuan seluruh anggota, mencerminkan asas demokrasi dan kesetaraan dalam pengambilan keputusan.
Kekurangan Firma
- Dalam kasus kebangkrutan perusahaan, kekayaan dan aset pribadi pemilik perusahaan dapat disita sebagai jaminan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan.
- Anggota firma tidak hanya bertanggung jawab atas modal yang disetorkan, tetapi juga atas kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki.
- Jika satu anggota firma mengalami kerugian, semua anggota firma berkewajiban untuk ikut menanggung kerugian tersebut. Artinya, kerugian perusahaan ditanggung bersama oleh semua pemilik perusahaan, bahkan bisa melibatkan penggunaan kekayaan pribadi untuk menutupi kerugian tersebut.
- Konsep firma tidak mengenal pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan. Kedua hal tersebut dianggap sebagai satu kesatuan yang harus ditanggung bersama oleh pemilik perusahaan.
- Ancaman perselisihan sering kali muncul jika pembagian keuntungan dianggap tidak adil oleh salah satu atau beberapa anggota firma.
Itu tadi pengertian firma dan aspek-aspek lain dari badan usaha. Terdapat berbagai jenis badan usaha yang dapat dibentuk.
Namun, pemahaman mendalam mengenai setiap jenis badan usaha sangatlah penting, karena hal ini akan meningkatkan optimalitas dalam menjalankan usaha.
- https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1847/23tahun~1847stbl.htm
- https://en.wikipedia.org/wiki/partnership
- https://www.investopedia.com/terms/p/partnership.asp
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.