Bagaimana Hukum Istri Tidak Nurut Suami? Simak Penjelasannya
Salah satu kewajiban istri adalah untuk taat kepada suami. Lalu, bagaiman hukum istri tidak nurut suami?
Dalam Islam, terdapat beberapa kewajiban dan hak yang dimiliki oleh suami dan istri.
Pernikahan akan berjalan dengan baik jika pasangan suami istri memahami kewajibannya yang menjadi hak pasangannya, kemudian melaksanakan kewajiban itu dengan baik.
Suami berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya dengan baik dan menjaga mereka dari siksa api neraka.
Sedangkan istri berkewajiban mentaati suaminya dalam perkara yang ma’ruf sesuai dengan kemampuannya.
Jika istri melakukan kewajibannya kepada suami dengan sebaik-baiknya, setelah mentaati Allah, maka istri akan meraih surga.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Jika seorang perempuan melaksanakan shalat lima waktu, melaksanakan puasa pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka dia akan masuk surga dari pintu mana saja dia kehendaki,” (HR Ibnu Hibban, no 4163).
Jika hak dan kewajiban tersebut jomplang dan ada indikasi adanya pembangkangan dari istri.
Maka suami harus segera bertindak agar hal tersebut tidak terjadi terlalu jauh dan malah membahayakan biduk rumah tangga.
Namun, apakah hukum istri tidak nurut suami?
Yuk, simak penjelasannya di bawah ini, ya Moms!
Baca Juga: 12 Kewajiban Istri Terhadap Suami dan Bunyi Dalilnya
Hukum Istri Tidak Nurut Suami
Dalam segi keagamaan, saat istri tidak menuruti suami bisa disebut dengan Nusyuz.
Secara bahasa, nusyuz berarti tempat yang tinggi (menonjol).
Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri yang durhaka kepada suami dalam ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan selalu membangkang
Ibnu Katsir berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya,” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24).
Karena akan mengakibatkan sesuatu yang merugikan, hukum istri tidak nurut pada suami adalah haram.
Jika istri yang tidak taat kepada suami tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman.
Jurnal Ilmiah Al-Syariah IAIN Manado mencatat, hukum islam memberikan bimbingan kepada suami bila menghadapi kedurhakaan isteri dengan memberikan cara yang baik, lembut dan dengan urutan yang tertib sesuai dengan tuntunan fitrah.
Baca Juga: 20 Pantangan Suami saat Istri Hamil Menurut Islam dan Adat Jawa!
Hukuman untuk Istri yang Tidak Nurut Suami
Terkait dengan hukuman yang bisa diberikan untuk istri yang tidak nurut kepada suami, hal tersebut telah temaktub dalam salah satu ayat dari Al-Qur'an.
Hal ini menunjukkan bahwa perihal rumah tangga pun Allah menunjukkan perhatian yang besar.
Allah berfirman:
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar,” (QS An Nisa’: 34).
Ada beberapa hal dari ayat tersebut yang memiliki penjelasan, yakni:
1. Memberi Nasihat
Suami harus menasehati dengan lemah lembut, sambil mengingatkan bagaimana Allah memberikan kewajiban untuk taat pada suami dan tidak menyelisihi.
Suami pun harus mendorong istri untuk taat dan selalu memotivasi dengan menyebutkan pahala besar saat melakukannya.
Suami pun bisa memberi nasihat dengan cara yang lebih keras.
Misalnya dengan memberi tahu adanya ancaman dari Allah bagi perempuan yang mendurhakai suami.
Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya.
Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh yaitu hajr.
Baca Juga: Kumpulan Hadis Suami Menyakiti Istri, Pengingat untuk Dads!
2. Melakukan Hajr
Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz.
Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat di atas: “…Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS An Nisa’: 34).
Mengenai caranya, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi:
- Tidak berhubungan intim, terutama pada saat istri butuh
- Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
- Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
- Pisah ranjang
Namun yang perlu diperhatikan, suami harus memboikot istri di rumahnya.
Sebagaimana sabda Nabi SAW ketika ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi. Rasulullah bersabda:
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no 2142).
Karena, jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka istri akan merasa malu dan terhinakan dan bisa jadi malah bertambah nusyuz.
Juga perlu diperhatikan bahwa hajr jangan ditampakkan di hadapan anak-anak.
Jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain.
Dari Anas bin Malik, Nabi SAW bersabda:
“Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari,” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558).
3. Memukul Istri Sesuai dengan Aturan Islam
Karena hukum istri tidak nurut suami adalah haram, maka Allah pun memberi tahu bagaimana cara menangani kelakuan istri yang membangkang tersebut.
Memukul istri di sini bukan dalam arti melakukan tindakan kekerasan (KDRT) akibat amarah, tapi memberikan hukuman dengan lembut.
Suami harus memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimana adab dalam memukul istri:
- Memukul dengan pukulan yang tidak membekas
Ini karena maksud pukulan tersebut untuk mendidik, bukan karena amarah.
Nabi SAW bersabda:
“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas,” (HR Muslim no 1218).
- Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan
Nabi SAW bersabda:
“Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah,” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708).
- Tidak boleh memukul di wajah
Nabi SAW bersabda:
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya,” (HR. Abu Daud no 2142).
Baca Juga: Ini Tugas Istri dalam Islam Menurut Para Ulama, Wajib Tahu!
Kriteria Nusyuz Seorang Istri
Setelah mengetahui hukum istri tidak nurut suami sesuai ajaran Islam.
Berikut adalah tindakan istri yang termasuk ke dalam perbuatan nusyuz atau menurut para ulama mazhab.
1. Menurut Ulama Hanafi
Apabila seorang istri (perempuan) keluar dari rumah tanpa izin suaminya dan dia tidak mau melayani suaminya tanpa alasan.
2. Menurut Ulama Maliki
Seorang istri dikatakan nusyuz apabila ia tidak taat terhadap suaminya dan ia menolak untuk digauli, serta mendatangi suatu tempat yang dia tahu hal itu tidak diizinkan oleh suaminya, dan ia mengabaikan kewajibannya terhadap Allah SWT, seperti tidak mandi janabah, dan tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
3. Menurut Ulama Syafi’i
Seorang istri dikatakan nusyuz apabila istri tersebut tidak mematuhi suaminya dan tidak menjalankan ketentuan agama yang berkaitan dengan hak-hak suaminya serta tidak menunaikan kewajiban agama lainnya.
4. Menurut Ulama Hanbali
Seorang istri dikatakan nusyuz apabila istri melakukan tindakan yang tidak memberikan hak-hak suami yang wajib diterimanya karena pernikahan.
Demikian beberapa solusi dan hukum bagi istri yang tidak nurut suami yang ditawarkan oleh Islam.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.