08 April 2024

Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah, Apakah Wajib?

Hukum keduanya bisa berubah tergantung kondisi dan situasi

Meski tidak memiliki hitungan khusus seperti zakat, terdapat hukum mengeluarkan infak atau sedekah dalam Islam.

Namun, mengeluarkan infak atau sedekah dianggap sebagai amal yang sangat dianjurkan dan diberi penekanan yang besar dalam Al-Qur'an dan hadis.

Dalam Islam, infak atau sedekah diperintahkan sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta serta sebagai sarana untuk memperoleh keberkahan dalam kehidupan.

Namun, bagaimana hukum mengeluarkan infak atau sedekah sebenarnya dalam Islam?

Sebelum mengetahui hal tersebut, ternyata ada perbedaan antara infak dan sedekah yang masih belum banyak diketahui. Simak penjelasannya, yuk!

Baca Juga: 12 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan, Masya Allah!

Penjelasan Mengenai Infak dan Sedekah

Ilustrasi Berbagi (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Berbagi (Orami Photo Stock)

Umat Islam harus mengetahui hukum mengeluarkan infak atau sedekah, sebagai bagian dari menjalankan syariat Islam secara utuh.

Banyak orang yang menyangka bahwa keduanya adalah sama-sama mengeluarkan uang atau benda.

Padahal, infak dan sedekah itu berbeda, lho.

Melansir Baznas Banyuasin, sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar.

Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.

Secara syariat, makna asal sedekah adalah tahqiqu syai’in bisyai’i atau menetapkan sesuatu pada sesuatu.

Bersifat sukarela, sedekah tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya, baik mengenai jumlah, waktu, dan kadarnya.

Selain itu, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.

Bahkan, senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah, lho Moms.

Dalam hadis dari Abu Dzar RA, Rasulullah SAW bersabda:

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Artinya: "Senyummu di hadapan saudaramu adalah (bernilai) sedekah bagimu." (HR Tirmidzi)

Baca Juga: 5+ Keutamaan Sedekah Subuh dan Cara Mengamalkannya

Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum di mana kata zakat digunakan di dalam Alquran

Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya.

Hanya saja, sedekah mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infak.

Jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas karena juga menyangkut dengan hal yang bersifat non-materiil.

Dalam hadis, Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bersedekah dengan hartanya.

Beliau bersabda: “Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma’ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah.” (HR Muslim)

Infak sendiri berasal dari kata anfaqa, yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk sebuah kepentingan.

Menurut syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam.

Jika zakat ada nishabnya, infak tidak mengenal nishab.

Baca Juga: 10 Hadis dan Ayat Alquran tentang Sedekah, Masya Allah!

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكَاظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

Allażīna yunfiqụna fis-sarrā`i waḍ-ḍarrā`i wal-kāẓimīnal-gaiẓa wal-'āfīna 'anin-nās, wallāhu yuḥibbul-muḥsinīn

Artinya: “(yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (Q.S. Ali Imran ayat 134)

Jika zakat harus diberikan pada mustahik zakat, maka infak boleh diberikan kepada siapa pun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya

Infak adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang, sebanyak yang ia kehendaki.

Allah SWT memberi kebebasan kepada menentukan jenis harta dan berapa jumlah yang dibagikan.

Terkait dengan infak ini, Rasulullah SAW bersabda:

Ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore: ‘Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya’. Dan berkata yang lain: ‘Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran.” (HR Bukhori)

Baca Juga: 7+ Cara Mengajarkan Anak Berbagi dengan Orang Lain, Mudah!

Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah

Ilustrasi Berbagi (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Berbagi (Orami Photo Stock)

Dalam Islam, ada banyak amalan yang bisa dikerjakan untuk mendapatkan pahala dan ridho-Nya. Salah satunya dengan bersedekah.

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling berbagi, baik kepada keluarga, teman, atau kerabat, terutama pada orang yang membutuhkan.

Oleh karena itu, dalam Islam terdapat konsep zakat, infak, dan sedekah.

Sama seperti zakat, terdapat pula hukum mengeluarkan infak atau sedekah dalam Islam, yakni:

Hukum Mengeluarkan Sedekah

Berbeda dengan zakat yang hukumnya wajib, secara umum orang memahami bahwa sedekah merupakan amalan yang hukumnya sunnah.

Padahal dalam situasi dan kondisi tertentu, amalan sedekah bisa memiliki 4 hukum berbeda sesuai dengan kondisinya, di antaranya:

  • Wajib

Sedekah bisa menjadi wajib apabila melihat atau bertemu dengan orang yang benar-benar membutuhkan.

Misalnya, ada orang fakir atau miskin yang kelaparan.

Apabila kita tidak menolongnya, orang tersebut bisa sakit parah atau bahkan meninggal.

Maka dalam situasi tersebut, sedekah hukumnya wajib.

Baca Juga: Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Fakir dan Miskin Beserta Penjelasannya

  • Sunnah

Hukum asal sedekah memang sunnah yang dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.

Namun, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berbagi kepada sesama, baik dalam keadaan lapang maupun susah.

  • Makruh

Hukum ini terjadi jika benda yang disedekahkan berupa sesuatu yang buruk dan tidak bermanfaat atau tidak bisa dimanfaatkan.

  • Haram

Hukum sedekah pun bisa berubah menjadi haram, lho Moms.

Hal ini terjadi apabila benda atau harta yang disedekahkan digunakan untuk melakukan kejahatan dan maksiat.

Selain itu, jika harta yang disedekahkan merupakan harta hasil mencuri, maka hukumnya juga menjadi haram.

Baca Juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sedekah, Berikut Hadisnya

Hukum Mengeluarkan Infak

Hukum melakukan infak sebetulnya adalah sunnah.

Akan tetapi, perlu adanya pemahaman mengenai jenis infak yang dilakukan, yaitu:

  • Infak Wajib

Contoh dari jenis infaq ini adalah membayar mas kawin.

Dalam Islam, mas kawin menjadi salah satu syarat sah dari pernikahan.

Contoh lainnya adalah membayar kifarat dan nadzar tertentu yang wajib dibayarkan.

  • Infak Sunnah

Hukum infak ini dapat terlihat jika seseorang memberikan sejumlah harta maupun uang kepada orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.

Hal yang paling penting adalah infak ini bisa memberikan manfaat yang baik, bagi penerima maupun pemberi.

Baca Juga: 7 Contoh Sedekah Jariyah dan Keistimewaan Mengamalkannya

  • Infak Mubah

Contoh infak mubah adalah memberikan harta kepada seseorang atau sekelompok orang untuk kepentingan bercocok tanam maupun perdagangan tertentu.

Infaq seperti ini memang tidak berpahala, namun juga tidak akan mendapatkan dosa bagi pemberi.

  • Infak Haram

Hukum infak bisa menjadi haram apabila memberikan uang untuk pembangunan masjid, namun sebenarnya hanya agar terlihat sebagai orang kaya harta.

Jika sudah begini, maka lebih layak disebut sebagai riya, sehingga hukumnya haram.

Itulah penjelasan mengenai hukum mengeluarkan infak atau sedekah. Semoga dengan melakukannya, akan tercatat sebagai amal salih yang menghantarkan ke surga. Aamiin.

  • https://baznas.banyuasinkab.go.id/infak-dan-shadaqah/
  • https://worldquran.com/
  • https://anakshaleh.org/blog/4-hukum-sedekah/Informasi
  • https://yatimmandiri.org/blog/berbagi/contoh-infak/?quad_cc#Hukum_Infak

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.