Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Bolehkah?
Mendekati hari Natal, mungkin Moms bertanya-tanya mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam.
Jika memiliki tetangga, keluarga atau kerabat yang beragama Kristen, Moms dan Dads mungkin ingin turut mengucapkan selamat Natal.
Namun, beberapa orang percaya bahwa umat Muslim dilarang mengucapkan selamat Natal. Jadi, tak heran jika Moms dan Dads bingung.
Melansir NU Online, sebenarnya tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis yang menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.
Lantas, bagaimana hukum mengucakan selamat Natal dalam Islam yang sebenarnya? Untuk itu, yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: 60+ Ucapan Selamat Natal untuk Keluarga dan Sahabat Tercinta
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam
Moms, tidak ada ayat Al-Qur'an atau hadis Nabi yang menjelaskan tentang larangan atau keharaman dalam mengucapkan hari raya agama lain.
Namun, masalah mengucapkan selamat hari raya agama lain ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah.
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Artinya: "Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari."
Jadi, tidak ada hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam karena masuk ke kategori kesepakatan bersama, tetapi masih bisa diingkari.
Penetapan larangan mengucapkan hari Natal ini biasanya dilakukan oleh ulama atau para pemuka agama, Moms.
Ulama yang mengeluarkan fatwa ini umumnya terinspirasi atau berpegang pada ayat yang memiliki korelasi dengan hukum permasalahan ini.
Dengan begitu, tak sedikit orang yang berbeda pendapat perihal hukum mengucapkan selamat Natal.
Beberapa ulama, seperti Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, hingga Syekh Ja’far at-Thalhawi, melarang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.
Larangan hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam ini dikeluarkan karena mereka berpegang dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Furqan ayat 72:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
"Wallażīna lā yasy-hadụnaz-zụra wa iżā marrụ bil-lagwi marrụ kirāmā."
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya."
Mengacu dalam ayat tersebut dijelaskan, ciri-ciri orang yang termasuk ke golongan mukmin dan berkesempatan untuk berada di surga adalah mereka yang tidak memberikan kesaksian palsu.
Kaitannya dengan mengucapkan selamat Natal ini karena dianggap memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal.
Selain dari surat Al-Furqan ayat 72, para ulama juga mengacu pada sebuah hadis riwayat Ibnu Umar yang memiliki arti:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut."(HR. Abu Daud, nomor 4031).
Baca Juga: 12+ Cara Mengajarkan Anak Toleransi untuk Kehidupan Sosial
Berbeda dengan pendapat ulama sebelumnya, deretan ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, dan Majelis Fatwa Mesir memperbolehkan mengucapkan selamat Natal.
Bukan tanpa alasan, dalam penentuan hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam ini berpegang pada hadis riwayat Anas bin Malik sebagai berikut:
كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: (الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ) ـ
Artinya: "Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit.
Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata:
“Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata:
‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).” Maka anak itu pun masuk Islam.
Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda:
'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka'" (HR Bukhari, No. 1356, 5657).
Baca Juga: Bagaimana Hukum Boikot dalam Islam? Ini Penjelasannya, Moms!
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Persyarikatan Muhammadiyah
Mengutip laman resmi Muhammadiyah, dijelaskan bahwa dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa dengan menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan selamat hari Natal kepada umat Kristen.
Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah No. 5 Tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan Natal seperti penyediaan kursi, ornamen, dan lain-lain.
Dengan demikian, hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita.
Misalnya, dalam kondisi minoritas di mana toleransi begitu diperlukan agar terjalin keharmonisan, maka boleh mengucapkan selamat hari Natal.
Sedangkan dalam situasi yang tidak menuntut adanya toleransi di lingkungan sekitar kita (karena memang telah harmonis), sebaiknya menghindari hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam kepada umat Kristiani.
Baca Juga: 13+ Jenis Jin Menurut Islam, Ada yang Bisa Picu Perceraian!
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Majelis Ulama Indonesia
Sedangkan menurut Majelis Ulama Indonesia atau MUI, mengucapkan selamat hari raya untuk penganut agama lainnya itu diperbolehkan.
Fatwa MUI ini dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur dalam acara ijtima ulama yang dilakukan beberapa bulan lalu.
Menurut Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, mengucapkan selamat hari raya pada penganut agama lain ini bagian dari kehidupan sosial.
Ini dikarenakan Indonesia memiliki 5 agama yang berbeda sehingga hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam masuk ke dalam ranah kehidupan sosial di Indonesia.
Bagi KH Ma'ruf Khozin, selama masalah mengucapkan selamat hari raya tidak termasuk ranah ibadah, itu diperbolehkan.
Namun, perlu diingat hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam kembali kepada mazhab masing-masing setiap orang.
Baca Juga: 12+ Makanan Khas Natal Indonesia Terenak, Sajikan Yuk!
Itulah informasi lengkap mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam dan MUI yang bisa Moms dan Dads ketahui.
Semoga artikel hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam ini menjawab rasa keraguan Moms dan Dads, ya!
- https://jatim.nu.or.id/keislaman/mengucapkan-selamat-natal-begini-rincian-hukumnya
- https://muhammadiyah.or.id/hukum-mengucapkan-selamat-hari-natal-kepada-umat-kristen/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.