Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Wajib Diketahui!
Mewarnai atau menyemir rambut adalah salah satu bentuk perawatan tubuh yang digemari banyak orang. Terlepas dari itu, apakah hukum menyemir rambut dalam Islam?
Banyak menjadi perdebatan terkait mewarnai rambut, terutama mengecat warna hitam.
Ada yang beranggapan bahwa ini adalah bentuk perawatan tubuh yang sah dilakukan. Tak jarang, banyak yang berpendapat sebaliknya.
Untuk itu, mari kita bedah hukum menyemir rambut menurut pandangan Islam.
Hukum Menyemir Rambut
Foto: Orami Photo Stocks
Banyak orang sangat suka untuk mewarnai rambut mereka. Baik alasan kecantikan atau untuk menutupi rambut uban yang mulai timbul.
Lantas, apakah boleh mewarnai rambut dalam Islam?
Dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan secara khusus tentang hukum mewarnai rambut. Namun, kita sebagai Muslim memiliki al-hadits dan sunnah sebagai pegangan dalam hidup.
Mari ketahui beberapa hadits dan pedoman terkait hukum menyemir rambut menurut Islam, antara lain:
1. Hindari Mengecat Warna Hitam
Mengutip Azislam.com, ada hadits yang menjelaskan terkait hukum menyemir rambut dalam Islam. Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW bersabda,
ا ا اجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: "Ubah uban yang berwarna abu-abu ini dengan sesuatu, tetapi hindari warna hitam." (HR.Muslim)
Di dalam hadits tersebut Rasullullah SAW tidak menyebutkan bahwa menyemir rambut itu haram. Melainkan hanya mengatakan untuk menghindari pengunaan warna hitam ketika menyemirnya.
Adapun ancaman bagi orang yang mengubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim.
Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar dalam Islam.
2. Pedoman Fatwa MUI
Foto: Orami Photo Stocks
Adapun fatwa dan hukum menyemir rambut lainnya juga telah dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia. Melansir isi fatwa tersebut, hukum menyemir rambut adalah mubah, dengan ketentuan sebgai berikut:
- Menggunakan bahan yang halal dan suci.
- Dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar’i.
- Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari’at.
- Kandungan di dalamnya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci.
- Tidak membawa mudharat bagi penggunanya.
- Menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa melahirkan unsur tipu daya (khida’) dan/atau dampak negatif lainnya.
Hukum menyemir rambut yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, hukumnya yakni menjadi haram.
Baca Juga: 3 Doa Selamat untuk Keluarga dari Segala Mara Bahaya, Yuk Panjatkan!
3. Mengecat Uban untuk Menyelisihi Ahli Kitab
Jika melansir Rumaysho.com, hukum menyemir rambut yang beruban dibolehkan dengan tujuan tertentu.
Rasulullah SAW sangat memerintahkan umatnya untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah dalam menyemir rambut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Hadits ini kita bisa mengetahui bahwa menyemir rambut dalam Islam dibolehkan untuk membedakan umat Islam dengan golongan yang lain.
Hadits ini pun didukung dari Jabir ibn Abdillah ra. Pada saat Fathu Makkah, datanglah Abu Quhafaah dalam keadaan (rambut) kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghamah (yang serba putih, baik bunga maupun buahnya).
Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Ubahlah ini (rambut dan jenggot Abu Quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam”. (HR. Imam Muslim, al-Nasa’i dan Abu Daud).
4. Mewarnai Rambut Saat Puasa
Foto: Orami Photo Stocks
Lalu bagaimana jika hukum mewarnai rambut saat puasa, Moms?
Melansir Muslimdiversity.com, hukum menyemir rambut saat puasa di bulan Ramadhan tidaklah haram.
Mewarnai rambut tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa kita. Dengan kata lain, menyemir rambut saat puasa tidak akan membatalkan puasa kita.
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah berhubungan badan, makan, minum, muntah dan keluarnya darah haid.
Mewarnai rambut tidak termasuk dalam salah satu hukum yang membatalkan puasa.
5. Menyemir Rambut Saat Hamil
Ibu hamil umumnya mengidam sesuatu hal yang unik. Baik dari mengidam makanan, atau berkeinginan untuk menyemir rambut.
Jika dari pandangan Islam sendiri, tidak ada hukum menyemir rambut saat hamil secara spesifik.
Menyemir rambut saat hamil dibolehkan selama masa kehamilan.
Mengutip dari National Health Services, bahan kimia yang ada pada semir atau cat rambut tidak akan membahayakan kondisi janin.
Terlepas dari itu, Moms perlu berkonsultasi dengan dokter kandungan untuk mencegah risiko terjadinya kerusakan rambut akibat dosis bahan kimia yang terlalu tinggi.
6. Menggunakan Henna atau Inai
Foto: Orami Photo Stocks
Hukum menyemir rambut yakni mubah atau dibolehkan. Nah, penggunaan alat semirnya pun perlu diperhatikan, Moms.
Henna (pacar) dan inai menjadi alat semir yang diutamakan dalam mengubah warna rambut. Ini tertuang pada salah satu Hadits Rasulullah SAW, Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah henna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i.
Selain einna atau inai, umat Islam juga boleh menyemir rambut dengan alat semir lain yakni al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron.
Ini telah dipraktikkan oleh para sahabat Rasul, dalam Hadits berikut ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,
كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ
“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar)
Baca Juga: 7 Cara dan Kumpulan Doa Disayang Suami Menurut Islam, Moms Wajib Tahu!
7. Hukumnya Haram dengan Tujuan Tertentu
Hukum menyemir rambut menjadi haram jika tidak menggunakan tujuannya dengan baik.
Hukumnya menjadi haram jika seseorang mewarnai rambutnya dengan tujuan meniru orang kafir.
Hal itu adalah tasyabbuh dan hukum tasyabbuh dengan orang kafir adalah haram. Rasulullah SAW bersabda
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka dia adalah sebagian dari mereka.” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269])
Ini pun didukung dari pernyataan lain dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan,
“Ketika seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya.
Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah)
Jadi, pastikan tujuan Moms atau Dads mengecat atau menyemir rambut adalah tujuan yang baik, ya!
- https://azislam.com/is-it-allowed-to-coloring-hair-in-islam
- http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Menyemir-Rambut.pdf
- https://rumaysho.com/790-hukum-menyemir-rambut.html
- https://muslimversity.com/is-it-haram-to-dye-your-hair/
- https://www.nhs.uk/common-health-questions/pregnancy/is-it-safe-to-use-hair-dye-when-i-am-pregnant-or-breastfeeding/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.