Pahami Hukum Pacaran dalam Islam Melalui Dalil Berikut Ini, Moms!
Islam hanya mengenal pernikahan sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sah. Lalu, bagaimana dengan hukum pacaran dalam Islam?
Pacaran sendiri digambarkan sebagai aktivitas romantis dari sepasang kekasih. Mereka melakukan banyak hal layaknya sepasang suami istri.
Baca Juga: Pentingnya Pelukan dalam Kebahagiaan Ibu dan Keluarga
Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya
Kata pacaran dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti (Purwodarminto, 1976), salah satunya adalah pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi.
Saat pacaran, sepasang muda mudi tidak segan berdua-duaan, baik di tempat umum bahkan di tempat yang jauh dari keramaian. Padahal, Rasulullah SAW pernah memperingatkan:
“Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya.” (H. R. Muslim)
Melihat hanya pada satu hadis itu saja sudah terlihat hukum pacaran dalam Islam adalah tidak boleh. Islam telah mengatur hubungan antara lelaki dan perempuan, yakni:
- Hubungan Mahram, yakni seperti ayah dan anak perempuannya, kakak laki-laki dengan adik perempuannya atau sebaliknya.
Dalam surat An-Nisa ayat 23 disebutkan siapa saja mahram atau yang tidak boleh dinikahi.
- Hubungan Non-mahram. Selain dari mahram, artinya laki-laki dibolehkan untuk menikahi perempuan tersebut.
Namun, terdapat larangan untuk berdua-duaan, melihat langsung, atau bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Baca Juga: Seberapa Batasan Dalam Membantu Anggota Keluarga Ketika Sudah Menikah?
Bahaya Pacaran dalam Islam
Kenapa Islam melarang kita pacaran? Tentunya, Islam mengharamkan suatu hal bukan tanpa sebab. Secara umum, tujuannya adalah menjauhkan seseorang dari zina.
Melihat hukum pacaran adalah tidak boleh, berikut ini adalah bahaya pacaran dalam Islam:
Mendekati Zina
Ini merupakan bahaya pasti yang disebabkan oleh pacaran. Laki-laki diharuskan menjaga pandangannya dari perempuan.
Bukan hanya itu, kaum hawa pun harus sadar diri akan keberadaannya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
Hadis dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya ini termasuk salah satu hadis yang melarang pacaran dalam Islam:
“Rasulullah SAW berkata kepada Ali: ‘Hai Ali, janganlah ikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua.
Karena pandangan pertama untukmu (dimaafkan) dan pandangan kedua tidak untukmu (tidak dimaafkan).” (H. R. Abu Dawud)
Segala hal yang berkaitan dengan pacaran termasuk dosa, bahkan jika dilabeli dengan nama pacaran jarak jauh atau yang lebih dikenal dengan long distance relationship (LDR).
Sebab, zina bukan berarti bertemu dan melakukan hubungan tanpa ada ikatan pernikahan.
Bahkan, ketika laki-laki mengirimkan pesan tidak senonoh kepada perempuan, itu juga mendekati zina.
Ini bisa jadi sudah termasuk dalam zina hati dan pikiran. Memikirkan betapa bahagianya saat mengirimkan pesan tersebut sambil membayangkan wajah satu sama lain, bertambah lagi dosanya.
Penyebab Banyak Kerugian
Salah satu bagian dari aktivitas pacaran adalah usaha untuk memberikan kebahagian bagi ‘pasangan’. Padahal tanpa disadari, itu hanya hal yang sia-sia.
Rela menghabiskan waktu, uang dan harapan hanya untuk seseorang yang bahkan belum tentu menjadi jodohnya.
Padahal, lebih baik jika hal-hal tersebut digunakan untuk beribadah dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan sedekah mislanya.
Sedekah saja dapat memberikan berkah kepada harta, sedangkan pacar? Senyum dari orang yang menerima bantuan jauh lebih indah dibandingkan senyuman pasangan.
Belum lagi jika seluruh biaya yang dikeluarkan bukan dari penghasilan sendiri tapi dari orang tua. Ini sering terjadi pada remaja yang tentunya akan menambah beban orang tua.
Melemahkan Iman
Karena hukum pacaran adalah tidak boleh atau dosa, maka untuk orang yang berbuat dosa akan ada iblis yang menemaninya.
Meniupkan berbagai rayuan agar seseorang semakin terjerumus dalam dosa. Bahkan, yang awalnya tidak tergoda pun bisa saja terjerumus untuk bermaksiat.
Akhirnya, banyak waktu dihabiskan hanya untuk sang pacar. Setiap hari hanya mengingat wajah kekasih, namun lupa pada Allah SWT, naudzubillah.
Baca Juga: 5 Peran Ayah dalam Keluarga Menurut Islam, Penting dan Tak Tergantikan!
Menikah Sebagai Bagian dari Solusi
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah SAW memberikan saran bagi kaum muda yang ingin menikah karena sudah mengetahui hukum pacaran:
“Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu seta berkeinginan menikah, segeralah menikah.
Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan.
Dan barang siapa di antara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu,” (H. R. Bukhari, Muslim, Ibnu Majjah, dan Tirmidzi).
Dalam Islam pada umumnya pernikahan terjadi setelah melalui beberapa proses, yaitu proses sebelum akad nikah, proses akad nikah dan proses setelah akad nikah.
Proses sebelum terjadi akad nikah melalui beberapa tahap, yaitu tahap penjajakan, tahap peminangan dan tahap pertunangan.
Tahap penjajakan mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya, atau pihak keluarga masing-masing.
Rasulullah SAW memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan pernikahan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya, berdasarkan hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا. (رواه النسائ: 3194 وإبن ماجه والترمذي)
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA ia berkata: Berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang permpuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: ‘Apakah engkau telah melihatnya?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Belum’.
Berkata Rasulullah: ‘Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu.” (H. R. An-Nasa’i, Ibnu Majah, At-Tirmizi)
Setelah penjajakan, dilanjutkan dengan masa meminang. Jika peminangan diterima, maka jarak antara masa peminangan dan masa pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan.
Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah.
Rasulullah SAW memberi tuntunan bagi orang yang dalam masa pertunangan:
- Memelihara matanya agar tidak melihat aurat tunangannya. Melihat saja dilarang, apalagi merabanya.
- Memelihara kehormatannya agar tidak mendekati perbuatan zina.
- Dijaga dan diawasi oleh keluarga dari kedua belah pihak
Begitulah hukum pacaran dalam Islam. Semoga kaum muslimin dan keturunannya dijauhkan dari hal tersebut. Aamiin.
- https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/pacaran-dalam-islam
- https://muhammadiyah.or.id/pacaran-dalam-islam/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.