Indonesia Berlakukan Kebiri Kimia, Ini 5 Negara Lain yang Juga Punya Hukum Kebiri
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada 25 Mei 2016 lalu.
Pemerintah mengubah dua pasal dari UU sebelumnya, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82, serta menambahkan satu Pasal 81A.
Mengutip Kompas.com, Perppu tersebut memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, juga maksimal penjara 20 tahun dan minimal 10 tahun.
Tak hanya itu, Perppu ini juga menyebutkan tiga hukuman tambahan: kebiri kimia, pengumuman identitas ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Hukuman kebiri kimia bertujuan untuk mengurangi produksi hormon testosteron, sehingga dapat menekan gairah seksual.
Tidak hanya Indonesia yang memberlakukan hukum kebiri kimia, berikut negara-negara lain yang juga punya hukum kebiri.
Baca Juga: 4 Cara Melindungi Anak Dari Bahaya Predator Seksual
1. Kazakhstan
Kazakhstan memiliki hukuman kebiri kimia untuk mengebiri pedofil terpidana.
Presiden Nursultan Nazarbayev telah mengalokasikan AUD 37.200 (sekitar Rp357,8 juta) untuk 2.000 suntikan pada pria yang melakukan serangan pelecehan anak di tahun 2018.
Wakil Menteri Kesehatan Lyazat Aktayeva mengatakan, "Saat ini telah ada satu permintaan untuk pengebirian bahan kimia sesuai dengan putusan pengadilan," mengutip News Mail Australia.
2. Ukraina
Parlemen Ukraina, Verkhovna Rada, telah mengadopsi undang-undang yang memungkinkan pengebirian bahan kimia untuk pedofil secara paksa.
Mengutip situs Radio Free Europe Radio Liberty, undang-undang ini disahkan pada 11 Juli 2019 dan akan mulai berlaku sehari setelah dipublikasikan di media yang dikelola pemerintah.
Pengebirian kimia ini dilakukan dengan menyuntik obat untuk menumpulkan dorongan seksual pada pedofil untuk jangka waktu tertentu. Kebiri ini tidak dilakukan dengan operasi.
Baca Juga: Mengenal Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Predator Seks
3. Korea Selatan
Di Korea Selatan, para pedofil yang dihukum dapat menghadapi hukuman pengebirian dengan bahan kimia.
Mengutip BBC, undang-undang sudah diberlakukan pada bulan Juli dengan memerintahkan hukuman kebiri yang dirancang untuk mengurangi dorongan seksual.
Pemerintah mengatakan tujuan undang-undang itu adalah untuk melindungi anak-anak dari meningkatnya jumlah kejahatan seks yang dilaporkan.
4. Norwegia
Norwegia juga telah melakukan hukuman kebiri dengan bahan kimia untuk mengurangi dorongan seksual terhadap pedofil dan pelaku kejahatan seks.
Mengutip United Press International (UPI), pemberlakuan kebiri kimia ini dilakukan secara sukarela, ketimbang dengan paksaan.
"Program ini bersifat sukarela dan tahanan juga tidak menerima pengurangan hukuman atau keuntungan apa pun," tulis situs tersebut.
Baca Juga: Tak Boleh Sembarangan, 5 Negara Ini Punya Aturan Penamaan Bayi
5. Amerika Serikat
Beberapa negara bagian di Amerika Serikat memberlakukan hukuman kebiri untuk para pedofil dan pelaku kejahatan seksual.
Dalam tulisan yang dimuat di The Journal of the American Academy of Psychiatry and the Law tahun 2003, Charles L. Scott, MD, dan Trent Holmberg, MD, menyebutkan 10 negara bagian di Amerika Serikat yang memberlakukan hukuman kebiri.
Sepuluh negara tersebut yaitu Georgia, Montana, Oregon, dan Wisconsin, yang mengizinkan penggunaan pengebirian kimia saja.
Sementara negara bagian California, Florida, Iowa, Louisiana, dan Alabama mengizinkan pengebirian kimia atau pengebirian bedah sukarela.
Lalu, Texas memberikan pengebirian bedah sukarela sebagai satu-satunya pilihan perawatan dalam mengurangi kejahatan seksual.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.