02 Mei 2022

Tata Cara Khitbah dalam Fiqih Perkawinan Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu!

Khitbah ternyata sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW

Sebelum melangsungkan pernikahan, ada beberapa pasangan yang bertemu dengan jalan taaruf dan melangsungkan khitbah atau lamaran. Ternyata, khitbah dalam fiqih perkawinan adalah salah satu upaya menuju pernikahan yang telah terjadi sejak zaman Rasulullah SAW.

Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah terlama karena berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu, perlu adanya fondasi dan prinsip yang kuat dalam menjalankannya. karena pernikahan bukan hanya dilandasi oleh rasa saling menyayangi, tetapi juga ada syariat yang menjadi yang menjadi pegangannya.

Allah SWT berfirman: “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang,” (QS Ar-Rum: 21).

Di antara tahapan menuju jenjang pernikahan adalah mengkhitbah atau melamar. Khitbah sendiri adalah satu cara untuk menunjukkan keinginan laki-laki untuk menikahi perempuan, sekaligus memberitahukan hal itu kepada wali perempuan, dilansir NU Online.

Keinginan itu bisa disampaikan langsung oleh calon suami atau melalui wakilnya. Jika calon istri menerima, berarti tahapan-tahapan lain menuju pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, tahapan pernikahan biasanya dihentikan sampai di situ.

Baca Juga: Menikah Jarak Jauh, Begini Hukumnya Menurut Islam!

Tata Cara Khitbah dalam Fiqih Perkawinan

Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan -1.jpg
Foto: Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan -1.jpg

Foto: Akurat.co

Khitbah dalam fiqih perkawinan adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak perempuan. Namun pengajuan ini tidak bersifat mengikat karena belum tentu diterima. Pihak perempuan bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan khitbah untuk beberapa waktu.

Apabila khitbah diterima, maka barulah seorang perempuan yang berstatus makhthubah, yaitu perempuan yang sudah dilamar atau sudah dipinang. Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus sehingga statusnya menggantung, maka perempuan itu tidak dikatakan sebagai perempuan yang sudah dikhitbah.

Setidaknya, proses khitbah itu terdiri dari tiga hal utama. Yaitu pengajuan khitbah, tukar menukar informasi, jawaban khitbah dan hal-hal yang terkait dengan pembatalan khitbah apabila dibutuhkan. hal ini tentunya dijalankan sesuai syariat.

1. Pengajuan Khitbah

Sebelum khitbah dan statusnya ditetapkan, langkah yang paling awal adalah pengajuan khitbah yang dilakukan oleh pihak calon suami. Hal yang paling utama dari pengajuan khitbah ini adalah keinginan untuk menikahi calon istri.

2. Tukar Menukar Informasi

Khitbah dalam fiqih perkawinan bukan hanya penyampaian keinginan untuk menikah, tetapi juga tentang tukar menukar informasi dari kedua belah pihak. Khitbah bisa diibaratkan sebuah pengajuan proposal kegiatan yang di dalamnya ada penjelasan-penjelasan yang rinci dan spesifik. Semua informasi itu akan berguna bagi wali untuk membuat pertimbangan dan keputusan.

Informasi tersebut misalnya kesiapan calon suami dalam pemberian nilai mahar, tempat tinggal, dan berbagai pemberian lainnya. Termasuk juga rincian tentang hak dan kewajiban yang akan disepakati oleh masing-masing pihak.

Di sisi lain, calon suami juga berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait dengan calon istri secara jujur, baik kondisi fisik ataupun keadaan lain. Proses tukar menukar informasi ini sangat berguna bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

3. Jawaban

Khitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan hukum dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali. Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak harus dilakukan saat itu juga. Pihak wali boleh saja meminta waktu untuk memberikan jawaban.

Dan selama jawaban khitbah belum diberikan, status perempuan itu masih belum lagi menjadi perempuan yang dikhitbah (makhtubah). Oleh karena itu, belum tertutup kemungkinan bagi wali untuk menerima pengajuan khitbah dari pihak lain.

Jawaban dari wali bisa dalam bentuk persetujuan dan penerimaan, namun dalam prosesnya bisa saja dalam bentuk penerimaan bersyarat. Maksudnya, khitbah diterima apabila pihak calon suami bisa memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh wali.

4. Pembatalan

Jika pernikahan bisa diakhiri dengan perceraian, maka khitbah yang sudah resmi disepakati bisa juga dibatalkan dengan alasan tertentu. Misalnya, apabila terdapat ketidak sesuian informasi dengan fakta yang ada, maka baik calon suami atau calon istri berhak untuk membatalkan khitbah.

Dan pembatalan itu juga bisa terjadi apabila ada salah satu dari syarat yang telah disepakati sebelumnya tidak bisa dilaksanakan. Misalnya wali mengajukan syarat masa berlaku khitbah selama dua bulan. Apabila dalam jangka waktu itu calon suami tidak segera menikahi perempuan yang dikhitbahnya, otomatis khitbahnya tidak berlaku.

Baca Juga: 4 Keahlian yang Harus Dikuasai Sebelum Menikah

Hikmah Khitbah dalam Fiqih Perkawinan

Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan -2.jpg
Foto: Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan -2.jpg

Foto: Inspiradata.com

Hikmah dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak. Ini menjadi kesempatan untuk saling mengetahui sifat, kebiasaan dan adat masing-masing calon, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan syariat.

Setelah perkenalan dianggap cukup, merasa cocok, dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan. Namun, pemberian hadiah, tukar cincin, dan semacamnya saat khitbah dalam fiqih perkawinan baru sekadar keinginan untuk menikah, bukan pernikahan.

Sebab, pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan akad nikah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri. Artinya, kedua calon masih tetap bukan mahram. Dengan demikian, keduanya tidak boleh berduaan, saling memandang, bergandeng tangan, dan sebagainya kecuali dalam batas yang diperbolehkan syara’.

Demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhayli: “Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain.

Tidak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493).

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Harus Dihilangkan Setelah Menikah

Hal-hal yang Berkaitan dengan Khitbah dalam Fiqih Perkawinan

Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan -3.jpg
Foto: Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan -3.jpg

Foto: Islami.co

Jika khitbah dalam fiqih perkawinan sudah diterima, maka kedua calon tidak boleh menerima atau melakukan khitbah lainnya. “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya,”.

Selain itu, disunnahkan melihat wajah perempuan yang akan dipinang. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang perempuan, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”.

Al-Mughirah bin Syu’bah RA pernah meminang seorang perempuan, maka Nabi SAW berkata kepadanya: “Lihatlah perempuan tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua,”.

Telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama terkait bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya. Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya.

Jika seorang laki-laki telah nazhar (melihat) perempuan yang dipinang serta perempuan pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad bulat untuk menikah, maka hendaklah keduanya melakukan salat istikharah dan berdo’a setelah salat.

Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah SAW mengajari kami salat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur’an,”.

Beliau bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan salat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu.

Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib.

Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya.

Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘…di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku,’”.

Faedah-faedah yang berkaitan dengan istikharah:

  • Salat Istikharah hukumnya sunnah.
  • Do’a Istikharah dapat dilakukan setelah salat Tahiyyatul Masjid, salat sunnah Rawatib, salat Dhuha, atau salat malam.
  • Salat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan.
  • Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a Istikharah.

Saat khitbah, hendaknya memasrahkan seluruhnya kepada takdir Allah, agar mendapatkan pasangan terbaik dan memiliki pernikahan yang diridhai Allah.

  • https://islam.nu.or.id/post/read/123252/hikmah-dan-konsekuensi-khitbah-atau-lamaran-dalam-fiqih-perkawinan
  • https://almanhaj.or.id/3231-khitbah-peminangan.html
  • https://www.islampos.com/beda-khitbah-dan-tunangan-40453/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.