Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Ini 3 Faktanya!
Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020). Nikita Mirzani beserta barang bukti diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan karena berkas perkara kasus penganiayaan yang menjeratnya telah lengkap alias P21.
Berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani dinyatakan lengkap pada 16 Desember 2019.
Fakta Nikita Mirzani Menjadi Tahanan Kota
Penjemputan itu dilakukan karena Nikita sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Terkait lengkapnya berkas perkara tersebut, Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2020.
Baca Juga: Nikita Mirzani Beli Mini Cooper, Ini Deretan Artis yang Juga Punya Mini Cooper
1. Lapor Dua Kali Seminggu
Foto: instagram.com/nikitamirzanimawardi_17
Meski begitu, Nikita kini menjadi tahanan kota, hal tersebut sesuai dengan permohonan Nikita. Tidak lama kemudian permohonan tersebut diproses dan akhirnya dikabulkan.
Mengutip, cnnindonesia.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel Andi Ardhani mengatakan Nikita dijadikan tahanan kota karena pertimbangan kemanusiaan yang bersangkutan adalah single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Nikita boleh beraktivitas namun hanya di wilayah Jakarta saja. Selain itu, Nikita juga wajib lapor seminggu dua kali.
2. Ungkapan Bahagia Nikita
Foto: instagram.com/nikitamirzanimawardi_17
Nikita sangat bahagia karena bisa menjadi tahanan kota. Dirinya mengunggah kebahagiaannya tersebut di Instagram dan berterima kasih kepada beberapa orang.
"Terima kasih untuk bapak2 jaksa Di kejaksaan Jakarta selatan. Atas semua pertimbangan yang sudah di berikan untuk niki. Sampai akhir nya niki bisa ber kumpul dengan anak2 Dan semua keluarga beserta sahabat2 yg selalu mendukung niki 🧡. Dan juga tidak lupa untuk semua sahabat onlineee niki. Kalian amazing 💋. Hidup team nyai💪🏻💪🏻," tulis Niki.
3. Kasus yang Terjadi
Foto: instagram.com/nikitamirzanimawardi_17
Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Kasus ini terjadi pada Juli 2018 lalu. Kala itu, Nikita Mirzani sedang membuntuti mobil yang dikendarai Dipo Latief di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat Dipo menurunkan dua rekannya dari mobil, Nikita tak kuasa menahan amarah dan melempar Dipo dengan Asbak hingga keningnya luka.
Di Instagramnya Niki juga sempat menjelaskan mengenai hal tersebut, Niki menulis:
“Hanya mau menambahkan agar semua nya jelas,jadi asbak itu Bukan asbak beling atau besi.asbak nya terbuat dr plastic & sangat ringan.lukanya LECET aja bebs. Inget cuma LECET,kak niki blng ga sabar nunggu persidangan.kak niki jg tiitp salam buat kalian semua yng sdh support nyai smp detik ini.semangaaaaat bosku😘 we love you ❤️.”
Tidak lama sesudah itu, Dipo melaporkan Niki dan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita pada 5 Juli 2018 dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo. 335 KUHP.
Selamat dan selalu tabah Nyai!
Baca Juga: Elza Syarief Ajukan Tuntutan pada Nikita Mirzani, Begini Kronologis Kasusnya
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.