07 Februari 2020

Oral Seks dalam Islam, Bolehkah?

Perdebatan mengenai oral seks apakah boleh dilakukan atau tidak masih saja terjadi. Sebenarnya bagaimana Islam memandang hal ini?
Oral Seks dalam Islam, Bolehkah?

Foto: shutterstock

Hubungan seks tidak bisa terpisahkan dari kehidupan rumah tangga Moms dan pasangan. Dalam Islam bahkan hubungan seks merupakan suatu bentuk ibadah. Seks dapat semakin mengharmoniskan hubungan hingga dapat menjadi penguat rasa kasih sayang antara Moms dan pasangan.

Setiap pasangan punya cara tersendiri dalam melakukan hubungan seks, termasuk metode hingga waktunya. 

Salah satu metode dalam berhubungan intim yaitu oral seks. Metode ini kerap dilakukan untuk lebih memanaskan dan menggairahkan suasana bercinta. Meski banyak pasangan yang melakukannya, pro kontra soal oral seks masih mengemuka terutama ketika dikaitkan dengan norma agama. 

Baca Juga : Cara Bercinta yang Disarankan Menurut Islam

Hukum Oral Seks dalam Islam

Oral Seks Dalam Islam.jpg
Foto: Oral Seks Dalam Islam.jpg

Foto : Freepik

Seperti yang tercantum dalam QS Al Baqarah ayat 223, Allah SWT telah berfirman mengenai bagaimana cara untuk menggauli istri, yaitu "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman."

Dari ayat tersebut sebenarnya telah tersirat mengenai bagaimana cara melakukan hubungan intim yang sebaiknya dilakukan pasangan suami istri. Berbagai posisi boleh saja dilakukan asal penetrasi dilakukan pada bagian vagina. 

Namun ada hal yang sangat dilaknat Allah SWT mengenai hubungan intim yang diriwayatkan dalam hadist berikut ini. 

“Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di duburnya.” (Imam Turmudzi dan An Nasaa'i).

Selain melalui dubur, berhubungan intim saat Moms sedang dalam masa menstruasi pun tidak dianjurkan.

Nah, terkait dengan oral seks apakah diperbolehkan atau tidak, ada beberapa pendapat ulama mengenai hal tersebut.

Oral seks merupakan aktivitas bercinta dimana saling memainkan organ kelamin menggunakan mulut. Bisa dengan memegang, mencium, menjilat, hingga mengkulumnya. 

Beberapa ulama membolehkan oral seks karena baik di Al Quran dan Al Hadist aktivitas tersebut tidak disebutkan dan tidak dilarang dalam agama. Melakukan hubungan seks dengan gaya dan posisi apapun, termasuk melakukan foreplay sebelum bercinta boleh dilakukan. Asalkan saat berhubungan seks tidak melalui dubur dan keadaan haid.

Tiada larangan dalam melakukan oral seks juga dibenarkan oleh Ustadz Khalid Basalamah. "Boleh-boleh saja, tidak ada larangan. Yang sangat dilaknat adalah ketika haid, nifas, dan memasukkan lewat dubur. Dalam Islam seks juga tidak boleh ada pemaksaan sehingga dia membencinya."

Selain ada yang menghalalkan, di sisi lain juga ada pula yang mengharamkannya karena terkait cairan yang keluar dari kelamin atau madzi merupakan najis sehingga tidak boleh tertelan. 

Meski demikian jika madzi keluar pun untuk mensucikan diri kembali cukup dengan membersihkan kemaluan serta berwudhu.

Ada pula pendapat yang mengkategorikan oral seks sebagai makruh. Jika dilakukan tidak berdosa, jika tidak dilakukan mendapat pahala. 

Mulut biasanya digunakan untuk berbuat hal-hal baik, seperti berzikir, hingga memanjatkan kalam Ilahi. Sedangkan ada pandangan jika oral seks adalah perbuatan yang menjijikan walaupun tidak ada penjelasan eksplisit yang melarangnya dalam Al Quran dan Hadist. Karena melihat kemaluan masing-masing pasangan pun dalam beberapa hadist juga diperbolehkan.

Tentang madzi yang mengenai mulut pun tidak dianggap tidak berbeda jika terkena anggota tubuh lain seperti alat kelamin. Karena itulah hal tersebut dianggap tidak diharamkan oleh agama

Baca Juga : 5 Tips Oral Seks untuk Pria Agar Wanita Tetap Nyaman.

Oral Seks yang Aman Dilakukan

Oral seks yang aman.jpg
Foto: Oral seks yang aman.jpg

Foto : Freepik

Dari berbagai pendapat ulama tersebut, Moms dan suami bisa memutuskan bersama pendapat mana yang bisa diikuti. Jika Moms dan suami mengikuti pendapat para ulama yang membolehkan oral seks, ada hal-hal yang mesti Moms dan pasangan perhatikan.

Untuk menghindari masuknya cairan pelumas atau sperma masuk dan tertelan, ada baiknya ketika melakukan oral seks gunakanlah kondom. Jika pun tidak memakai kondom, saat merasa ada cairan yang dirasa masuk ke ke mulut, segeralah untuk mengeluarkannya jangan sampai tertelan. 

Baca Juga : 9 Kesalahan Memakai Kondom yang Membuat Kebobolan

Penting juga untuk segera membersihkan mulut dengan berkumur dan area di sekitarnya karena cairan tersebut dianggap sebagai najis. Karena itu bersihkanlah sebagaimana membersihkan jika terkena najis. 

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.