Ini Perbedaan Narkotika dan Psikotropika, Jangan Keliru Lagi ya, Moms!
Moms dan Dads, ada banyak kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Namun, apakah sudah tahu perbedaan narkotika dan psikotropika?
Tahukah jika narkotika dan psikotropika adalah dua jenis yang berbeda. Ya, walaupun mereka tergolong sebagai obat terlarang, ada perbedaan mendasar yang perlu diketahui.
Adapun perbedaan narkotika dan psikotropika tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009. Bisa dibilang tertera dengan jelas perbedaan narkotika dan psikotropika.
Baca Juga: 5 Cara Lindungi Anak dari Bahaya Merokok, Miras, dan Narkoba, Lakukan Sejak Dini!
Perbedaan Narkotika dan Psikotropika
Foto: Orami Photo Stock
Lalu, apa saja perbedaan narkotika dan psikotropika?
1. Narkotika
Dilansir dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara, menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika adalah zat buatan atapun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Utamanya, obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.
Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang rasa nyeri serta memberikan ketenangan. Apabila dilakukan penyalahgunaan maka bisa terkena sanksi hukum
Baca Juga: Bukan Cuma Narkoba, Zat Adiktif Juga Ada di Sekitar Kita
Jenis Narkotika
Moms dan Dads, kandungan yang terdapat pada narkotika memang bisa memberikan dampak buruk kesehatan jika disalahgunakan. Berikut ini jenis narkotika yang dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan:
Narkotika Golongan 1
Jenis narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.
Narkotika Golongan 2
Sementara itu, jenis narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter.
Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa di antaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Narkotika Golongan 3
Narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia.
Jika berdasarkan pada bahan pembuatnya, jenis-jenis narkotika tersebut di antaranya adalah:
Narkotika Jenis Sintetis
Jenis narkotika yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit.
Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian. Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya.
Narkotika Jenis Semi Sintetis
Pengolahan menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.
Narkotika Jenis Alami
Ganja dan Koka menjadi contoh dari Narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana.
Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat.
Bahaya narkoba ini sangat tinggi dan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Salah satu akibat fatalnya adalah kematian.
Baca Juga: Ketahui 5 Bahaya Alkohol bagi Tubuh
2. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan saraf pusat.
Oleh karenanya, ini menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.
Jenis obat-obatan ini bisa ditemukan dengan mudah di apotek, hanya saja penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.
Efek kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar yang berbeda-beda, mulai dari berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan hingga ringan.
Banyak pengguna yang mengonsumsi obat-obatan tersebut tanpa ijin dari dokter.
Meski efek kecanduan yang diberikan termasuk rendah, namun tetap saja bisa berbahaya bagi kesehatan.
Data menunjukkan sebagian besar pemakai yang sudah mengalami kecanduan, dimulai dari kepuasan yang didapatkan usai mengonsumsi zat tersebut yang berupa perasaan senang dan tenang.
Lama-kelamaan pemakaian mulai ditingkatkan sehingga menyebabkan ketergantungan.
Jika sudah mencapai level parah, bisa mengakibatkan kematian. Hukuman penjara juga menjadi salah satu akibat dari psikotropika.
Sehingga, meski beberapa manfaatnya sangat baik bagi kesehatan, namun jika berlebih dan tidak sesuai dengan anjuran dokter bisa menyebabkan efek yang berbahaya.
Baca Juga: Alkohol Jadikan Kulit Cepat Menua, Yuk Segera Hindari Moms!
Jenis Psikotropika
Moms atau Dads pernah mendengar zat amfetamin? Ya, pernah viral dikarenakan masuk pemberitaan dikonsumsi oleh satu pesohor. Bisa dibilang ini adalah salah satu jenis obat-obatan yang nyatanya masuk jenis psikotropika.
Penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter agar bisa terhindar dari kecanduan. Efek menenangkan dan memberikan rasa bahagia membuat beberapa orang sengaja menyalahgunakan zat tersebut.
Padahal pemakaiannya tidak boleh sembarangan karena termasuk dalam obat terlarang. Berdasarkan pada risiko kecanduan yang dihasilkan, golongan psikotropika dibagi menjadi 4, di antaranya adalah:
Psikotropika Golongan 1
Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini memiliki potensi yang tinggi menyebabkan kecanduan. Tidak hanya itu, zat tersebut juga termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenai sanksi hukum.
Jenis obat ini tidak untuk pengobatan, melainkan hanya sebagai pengetahuan saja. Contoh dari psikotropika golongan 1 di antaranya adalah LSD, DOM, Ekstasi, dan lain-lain yang secara keseluruhan jumlahnya ada 14.
Pemakaian zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah perasaan secara drastis. Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah.
Psikotropika Golongan 2
Jenis psikotropika golongan 2 juga memiliki risiko ketergantungan yang cukup tinggi meski tidak separah golongan 1. Pemakaian obat-obatan ini sering dimanfaatkan untuk menyembuhkan berbagai penyakit.
Penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak memberikan efek kecanduan.
Golongan 2 ini termasuk jenis obat-obatan yang paling sering disalahgunakan oleh pemakaianya, misalnya adalah Sabu atau Metamfeamin, Amfetamin, Fenetilin, dan zat lainnya yang total jumlahnya ada 14.
Psikotropika Golongan 3
Golongan 3 memberikan efek kecanduan yang terhitung sedang. Namun begitu, penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan.
Jika jenis psikotropika golongan ini dipakai dengan dosis berlebih, kerja sistem juga akan menurun secara drastis.
Pada akhirnya, tubuh tidak bisa terjaga dan tidur terus sampai tidak bangun-bangun. Penyalahgunaan obat-obatan golongan ini juga bisa menyebabkan kematian.
Contoh dari zat golongan 3 di antaranya adalah Mogadon, Brupronorfina, Amorbarbital, dan lain-lain yang jumlah totalnya ada 9 jenis.
Psikotropika Golongan 4
Golongan 4 memang memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain.
Namun tetap saja jika pemakaiannya tidak mendapat pengawasan dokter, bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya termasuk kematian.
Penyalahgunaan obat-obatan pada golongan 4 terbilang cukup tinggi.
Beberapa di antaranya bahkan bisa dengan mudah ditemukan dan sering dikonsumsi sembarangan.
Adapun contoh dari golongan 4 di antaranya adalah Lexotan, Pil Koplo, Sedativa atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam, dan masih banyak zat lainnya yang totalnya ada 60 jenis.
Baca Juga: Kebiasaan Minum Alkohol Turunkan Kualitas Sperma!
Itu dia perbedaan narkotika dan psikotropika yang bisa Moms serta Dads pahami.
Psikotropika tidak sama dengan Narkotika, hal tersebut sesuai dengan isi pasal 1 angka 1 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan bahwa Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat baik yang bersifat alamiah maupun buatan yang bukan narkotika.
Khasiatnya bersifat psikoaktif yang mana menyebabkan perubahan aktivitas mental serta perilaku.
Sementara pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa jenis psikotropika golongan 1 dan 2 dicabut dan ditetapkan sebagai narkotika golongan 1.
- https://juniperpublishers.com/jfsci/pdf/JFSCI.MS.ID.555644.pdf
- https://logistics.public.lu/en/formalities-procedures/type-goods/health-products/narcotics-psychotropics.html
- https://dor.gov.in/narcoticdrugspsychotropic/overview
- https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/repos/FileUpload/SMA%20Bio%20Psikotropika/topik1.html
- https://bnn.go.id/apa-itu-psikotropika-dan-bahayanya/
- https://puspensos.kemensos.go.id/apa-itu-narkoba
- https://info-hukum.com/2017/04/07/227/ - UU 35
- https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3045767/perbedaan-antara-narkotika-dan-psikotropika
- https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009
- https://sier.id/blog/content/apa-itu-napza-itu
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.