8 Cara Perpanjang Paspor Online Terupdate dan Terlengkap
Coba cek paspor Moms dan keluarga, bila masa berlakunya kurang dari 6 bulan, segera ajukan perpanjangan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat. Mengurus perpanjangan paspor sudah lebih praktis karena tersedia secara online. Cara perpanjang paspor online dapat dilakukan melalui aplikasi di smartphone, lho!
Sebagai informasi, aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) merupakan aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang dirilis sejak 2018.
Mendaftar untuk perpanjang paspor online akan membantu mengatur antrean, sehingga Moms tidak perlu menunggu terlalu lama, seperti sebelum-sebelumnya.
Meski demikian, Moms tetap harus datang Kantor Imigrasi yang dipilih untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto.
Cara Perpanjang Paspor Online
Foto: Indoservice.co.id
Berikut adalah cara perpanjang paspor online di aplikasi APAPO, dokumen persyaratan hingga biaya yang perlu disiapkan. Yuk, disimak!
Baca Juga: Simak Moms! Ini Cara Bikin Paspor Anak
1. Unduh Aplikasi APAPO di Smartphone
Foto: Instagram.com/ditjen_imigrasi
Sebelum mendaftar, unduh aplikasi (APAPO) terlebih dahulu. Pengunduhan bisa melakukan aplikasi PlayStore untuk Android dan AppStore untuk iOS, dengan mengetik kata kunci Layanan Paspor Online.
Masyarakat dianjurkan melakukan pendaftaran secara daring, karena selama pandemi Kantor Imigrasi tidak melayani via offline atau langsung datang ke kantor.
2. Membuat Akun pada Aplikasi
Foto: Imigrasi.go.id
Selanjutnya lakukan pendaftaran dengan klik tombol Google atau Facebook. Isi form data diri sesuai dengan data e-KTP dan nomor handphone yang aktif.
Apabila mengalami masalah dalam pengisian form, misalnya saja NIK tidak sesuai, maka cukup ganti 6 digit kedua NIK dengan tanggal, bulan dan tanggal lahir.
Jika masalahnya adalah nomor handphone telah digunakan, isilah dengan nomor handphone yang belum didaftarkan sebelumnya.
3. Klik Antrean Paspor
Foto: Imigrasi.go.id
Setelah mengisi form, akan muncul dua pilihan yaitu Antrian Paspor dan Informasi Panduan. Klik pilihan Antrian Paspor untuk memilih Kantor Imigrasi yang dituju.
Untuk memilih Kantor Imigrasi, sebaiknya aktifkan fitur lokasi pada smartphone, agar mengatur lokasi terdekat dari tempat tinggal.
Oh ya Moms, perpanjangan paspor bisa dilakukan di Kantor Imigrasi manapun lho. Semisal paspor lama diterbitkan di Bandung, Moms tetap bisa memperpanjang di Kantor Imigrasi wilayah DKI Jakarta.
4. Isi Jumlah Pemohon
Selanjutnya, isi jumlah pemohon. Satu akun dapat mendaftarkan 1-5 jumlah pemohon dalam satu kali proses. Jadi, Moms bisa mendaftarkan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) seperti suami dan anak.
5. Pilih Tanggal dan Waktu Kedatangan
Foto: Imigrasi.go.id
Tahap berikutnya adalah pilih tanggal kedatangan dengan klik warna hijau untuk tanggal dengan kuota tersedia.
Tanggal dengan latar merah berarti kuota sudah habis, warna kuning berarti kuota belum disediakan oleh Kantor Imigrasi dan warna abu-abu adalah hari libur nasional.
Setelah memilih tanggal, pilih jam kedatangan ke Kantor Imigrasi.
6. Isi Data Pemohon
Foto: Imigrasi.go.id
Pada menu ini, isi data Moms sebagai pemilik akun di kolom Data Pemohon ke-1 atau bagian paling atas. Lalu, isian selanjutnya untuk anggota keluarga yang termasuk dalam satu KK.
7. Pilih Jenis Permohonan
Selanjutnya, pilih jenis permohonan. Karena Moms akan memperpanjang paspor, pilih keterangan Perpanjangan/Penggantian Paspor. Nantinya akan ada notifikasi permintaan untuk mengarahkan kamera smartphone pada paspor lama.
Arahkan kamera pada lembar paspor yang berisi data untuk melakukan pembacaan data secara otomatis. Dengan demikian, form isian akan terisi dengan sendirinya.
Setelah semua selesai, klik LANJUT untuk menerbitkan jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi.
8. Simpan Barcode Pendaftaran
Foto: Imigrasi.go.id
Jika semua proses perpanjang paspor online telah selesai, Moms akan mendapatkan file pdf berisi kode QR Antrean Online. Simpan PDF atau screenshot bukti pendaftaran untukditunjukkan kepada petugas pada saat kedatangan.
Berkas yang Perlu Disiapkan
Foto: Semarang.imigrasi.go.id
Setelah mengikuti urutan cara perpanjang paspor pada aplikasi APAPO dan mendapatkan kode QR pendaftaran, saatnya menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk dibawa ke Kantor Imigrasi.
Adapun persyaratan berkas untuk perpanjangan paspor yaitu:
Syarat Perpanjangan Paspor di Bawah Tahun 2009
- Paspor lama
- KTP dan fotokopinya
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis dan fotokopinya
- Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang menjadi WNI
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang mengganti nama
- Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya
Syarat Perpanjangan Paspor Tahun 2009 dan Setelahnya
- Paspor lama
- e-KTP dan fotokopinya
- Surat keterangan dalam proses untuk warga yang belum memiliki e-KTP
Baca Juga: Ternyata Anak Juga Perlu KTP! Cari Tahu Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA) dan Manfaatnya!
Tahap Perpanjangan Paspor di Kantor Imigrasi
Foto: Instagram.com/ditjen_imigrasi
Pada hari yang ditentukan, datanglah ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih untuk mengurus perpanjangan paspor. Selain membawa bukti pendaftaran berupa kode QR, Moms juga wajib membawa berkas-berkas sebagai syarat pengurusan paspor.
Ada tips untuk Moms dan keluarga, yaitu etika datang ke Kantor Imigrasi kenakanlah pakaian yang rapi dan bersepatu. Hindari memakai baju berwarna putih untuk sesi pengambilan foto. Selain itu, sebaiknya datang 30 menit lebih awal dari jam yang ditentukan.
Berikut tahapan perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi.
1. Pemeriksaan Berkas
Setibanya di Kantor Imigrasi, petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas. Jika berkas sudah lengkap, Moms akan diberi nomor antrean untuk tahap wawancara dan foto. Namun, bila ada yang kurang, perpanjangan paspor akan ditolak lho, Moms! Oleh karenanya, double check semua berkas sebelum berangkat ya.
2. Sesi Wawancara dan Foto
Apabila nama sudah dipanggil, selanjutnya Moms akan melakukan tahap wawancara, foto dan pengambilan sidik jari. Tahapan ini persis sama dengan pembuatan paspor baru.
3. Pembayaran Paspor
Setelah semua proses selesai, Moms tinggal melakukan pembayaran atau melunasi biaya paspor. Untuk biaya perpanjangan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000, dan paspor elektronik 48 halaman Rp650.000.
Selain dengan tunai, beberapa Kantor Imigrasi juga menerima pembayaran lewat ATM/Bank Transfer, PT. Pos Indonesia, market place dan Indomaret.
Jangan lupa menyimpan bukti pembayarannya ya, Moms karena diperlukan pada saat pengambilan paspor nantinya.
4. Mengambil Paspor
Biasanya paspor akan jadi dalam 4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Untuk pengambilan paspor yang sudah jadi, Moms bisa mengambil lansung ke Kantor Imigrasi dengan menunjukkan bukti pembayaran atau menghubungi petugas PT Pos Indonesia di Kantor Imigrasi untuk dikirim via pos.
Baca Juga: Ini 4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dengan Online dan Offline, Penting!
Layanan Paspor selama Pandemi
Foto: Instagram.com/ditjen_imigrasi
Selama masa pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi masih melayani pembuatan maupun perpanjangan/penggantian paspor. Hanya saja dengan membatasi kontak langsung dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Semula pendaftaran bisa dilakukan manual atau datang langsung ke tempat, dan secara online, kini hanya melayani pendaftaran online di APAPO. Kuota pendaftaran pun dibatasi 50% dari jumlah biasanya untuk menghindari kerumunan.
Sementara pengurusan paspor di Kantor Imigrasi masih dilakukan seperti biasa, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk pengambilan paspor, bisa datang langsung atau dikirim melalu PT. Pos Indonesia. Selain itu, Kantor Imigrasi melayani pembuatan paspor secara kolektif lebih dari 30 orang, dengan petugas datang langsung ke lokasi pendaftar.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Tentang Paspor yang Belum Banyak Diketahui
Bagaimana Moms? Cara perpanjang paspor online tidak seribet yang dipikirkan selama ini, bukan? Semoga ke depannya, layanan birokrasi di Indonesia terus membaik ya!
- https://www.imigrasi.go.id/uploads/16-12-58-BUKU_PANDUAN_APAPO_(Untuk_Pengguna_Umum).pdf
- https://jakartapusat.imigrasi.go.id/layanan-publik/warga-negara-indonesia/pendaftaran-layanan-paspor-online
- https://www.instagram.com/ditjen_imigrasi/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.