Begini Cara Hitung Prorata THR untuk Karyawan Baru, Simak!
Jika mendengar THR, Moms pasti sudah tidak asing dengan istilah prorata THR. Namun, apakah Moms mengetahui penjelasannya?
Menjelang Hari Raya Idulfitri, salah satu hal yang paling ditunggu pasti THR ya, Moms.
Biasanya, perhitungan THR akan berbeda-beda pada setiap karyawan, tergantung pada masa aktif kerjanya.
Nah, para pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, akan diberikan THR dengan perhitungan prorata.
Singkatnya prorata adalah bayaran atau upah yang akan diterima karyawan dengan jumlah yang disesuaikan dengan masa kerja.
Nah, bagi Moms dan Dads yang bekerja dengan waktu di bawah 12 bulan penting untuk mengetahui informasi prorata THR.
Ingin tahu informasi lebih lanjut mengenai prorata THR? Simak artikel ini hingga akhir, ya!
Baca Juga: Cari Tahu Perhitungan THR untuk Pegawai Tetap dan Kontrak
Apa Itu Prorata THR?
Prorata merupakan kata serapan bahasa Indonesia dari kata bahasa Inggris, prorate.
Namun, awalnya kata ini berasal dari bahasa Italia yang berarti proporsional.
Prorata THR adalah jumlah bayaran yang dibayarkan pada karyawan dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau kurang dari 1 tahun secara proposional.
Biasanya perhitungan prorata THR ini mengacu pada masa aktif karyawan bekerja dan pendapatan gaji pokok satu bulan.
Pemberian prorata THR ini dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Pada Pasal 3 (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa:
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Baca Juga: 11 Ide Hampers Lebaran Menarik untuk Kolega dan Kerabat, Yuk Saling Kirim Parsel!
Cara Perhitungan Prorata THR
Mengetahui cara perhitungan prorata THR sangat penting, khususnya bagi karyawan baru yang memiliki masa kerja 1-11 bulan.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, karyawan dengan masa kerja 1 bulan juga berhak mendapatkan THR dengan perhitungan prorata.
Berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja 12 bulan ke atas yang akan mendapatkan jumlah THR penuh sesuai gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Mengacu Pasal 3 (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016 perhitungan prorata THR adalah:
- Masa kerja/12 x upah 1 bulan
Sehingga, Moms harus membagi masa kerja dengan 12 bulan dikalikan gaji setahun.
Contoh Perhitungan Prorata THR
Anas adalah karyawan kontrak di PT. X yang sudah bekerja selama 4 bulan. Anas mendapat gaji pokok sebesar Rp5.000.000 setiap bulannya.
Berapa THR yang bisa didapat Anas?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah:
Masa kerja/12 x upah 1 bulan (gaji pokok)
Gaji Pokok : Rp5.000.000
Jadi, perhitungan THR yang berhak Anas dapatkan adalah :
4/12 x (Rp5.000.000) = Rp1.666.666
Itulah informasi prorata THR dan cara perhitungannya yang bisa Moms dan Dads ketahui. Semoga artikel ini membantu!
- https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/permenaker_6_2016.pdf
- https://klikpajak.id/blog/gaji-prorata/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.