Penjelasan Waktu yang Utama untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah
Sudahkah Moms dan Dads mengetahui kapan waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah?
Seperti yang diketahui, zakat fitrah merupakan perkara keempat dalam rukun Islam. Ini wajib ditunaikan ketika bulan Ramadan.
Sebagaimana firman Allah SWT di bawah ini:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn
Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).
Rasulullah SAW juga menjelaskan kewajiban tentang menunaikan zakat dalam hadis berikut:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم .
Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadan,” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, pastikan Moms dan Dads memahami tata caranya.
Termasuk mengetahui waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah agar ibadahnya diterima oleh Allahg SWT.
Baca Juga: 10+ Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta Terbaik, Coba Yuk!
Kewajiban untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah
Sebelum memahami penjelasan mengenai waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah, penting bagi umat Islam untuk memahami kewajiban untuk menunaikannya.
Kewajiban membayar zakat fitrah bagi setiap umat Islam telah dijelaskan dalam Alquran dan hadis.
Zakat fitrah adalah perkara wajib bagi orang yang beragama Islam, merdeka (bukan hamba sahaya), dan memiliki makanan pokok pada saat Idulfitri (untuk siang dan malamnya).
Baik bagi laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, ataupun hamba sahaya (yang muba’adh).
Adapun ketentuan zakat fitrah yang wajib untuk dikeluarkan yaitu sebanyak satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 Kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Umar RA, ia berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju salat Id,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, bagi yang tidak menemukan bagian dari bulan Ramadan dan bagian dari bulan Syawal tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Jadi, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal.
Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadan.
Baca Juga: 11+ Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan, Masya Allah!
Waktu yang Utama untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah
Lantas, kapan waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah?
Waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah menjelang akhir bulan Ramadan, setelah terbit fajar pada pagi Hari Raya Idulfitri, tepatnya sebelum dilaksanakannya salat Id.
Ini bisa dilakukan pada malam hari sebelum hari raya esoknya, atau di pagi hari sebelum salat Id.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.”
Lebih utama lagi ditunaikan setelah salat fajar, yaitu ibadah yang dikerjakan di waktu fajar atau tepat sebelum salat Subuh.
Adanya anjuran mengenai waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah ini adalah agar zakat fitrah dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya dengan tepat waktu.
Untuk memastikan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan baik.
Ini juga memberikan kesempatan bagi orang yang bertugas untuk menyalurkan zakat fitrah untuk mengatur dan mendistribusikan zakat dengan lebih efektif.
Karena itulah terdapat anjuran waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Ketentuan Lainnya dalam Waktu Membayar Zakat Fitrah
Setelah memahami bahwa waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah di akhir Ramadan sebelum salat Id, ada juga ketentuan waktu lainnya yang dapat diketahui.
1. Boleh
Waktu mengeluarkan zakat fitrah diperbolehkan sejak memasuki awal bulan Ramadan.
Dalam madzhab Syafi'i, zakat fitrah itu wajib karena dua sebab, yaitu puasa pada bulan Ramadan dan mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya.
2. Makruh
Membayar zakat setelah salat Id sampai terbenamnya matahari di Hari Raya Idulfitri hukumnya makruh.
Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang salih untuk diberikan kepadanya.
3. Haram
Membayar zakat sehari setelah Hari Raya Idulfitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi) dinilai haram.
Jika ada uzur semisal belum ada harta untuk dizakatkan atau sulit menemukan mustahik (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qada dan tidak berdosa.
Jadi, agar terhindar dari telat membayar zakat, Moms bisa membayarkannya pada saat waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Baca Juga: 16 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Merusak Pahala
Itu dia penjelasan tentang ketentuan kewajiban serta waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah, sekaligus bacaan niatnya.
Pastikan Moms dan keluarga tidak telat bayar zakat, ya!
- https://islam.nu.or.id/zakat/tuntunan-praktis-zakat-fitrah-jWpVw
- https://umma.id/post/niat-bayar-zakat-fitrah-untuk-diri-sendiri-dan-keluarga-1950770?lang=id
- https://rumaysho.com/24448-tata-cara-bayar-zakat-fitrah-secara-lengkap-dan-mudah-dipahami.html
- https://www.madaninews.id/11277/hadits-anjuran-menyegerakan-zakat-fitrah.html
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.