Wali Nikah: Pengertian, Tugas, Urutan, dan Syaratnya
Menikah adalah momen sakral yang dilakukan suatu pasangan untuk berkomitmen sehidup-semati. Pada momen ini perlu adanya wali nikah agar pernikahan menjadi sah.
Maka dari itu, penting untuk tahu urutan wali, syaratnya, hingga aturannya di dalam Islam.
Untuk lebih lengkapnya, baca ulasan berikut ini!
Pengertian Wali Nikah
Melansir laman Fakultas Agama Islam Universitas Medan Area, wali nikah adalah orang yang memiliki hak (secara agama) sebagai wakil atau perwakilan pihak pengantin perempuan untuk menikahkan pengantin perempuan dengan seorang lelaki yang diatur dalam syariat Islam.
Baca Juga: Ini Hukum Akad Nikah Bahasa Arab dan Bacaannya, Wajib Tahu!
Tugas Wali Nikah
Melansir studi di Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam tugas wali nikah adalah menjalankan haknya, yaitu memperoleh persetujuan dari pihak wanita.
Wali nikah berhak untuk melaksanakan akad pernikahan bagi mempelai wanita serta menikahkannya dengan seorang pria.
Hak tersebut melekat dan mutlak tidak dapat dihilangkan oleh orang lain.
Namun, hak tersebut dapat hilang saat perwakilan tersebut tidak dapat memenuhi syarat-syarat sah sebagai wali untuk pernikahan.
Baca Juga: Rahasia Pernikahan Sukses: Saling Menghormati
Urutan Wali Nikah
Melansir NU Online, terdapat enam urutan prioritas yang berhak dan dapat menjadi wali. Urutannya adalah sebagai berikut:
- Ayah kandung.
- Kakek dari pihak ayah.
- Saudara laki-laki (kakak/adik) seayah dan seibu.
- Saudara laki-laki (kakak/adik) seayah.
- Anak laki-laki dari saudara yang seayah dan seibu.
- Anak laki-laki dari saudara seayah.
- Saudara laki-laki ayah.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu).
Daftar urutan tersebut bersifat mutlak, tidak boleh diacak-acak atau dilangkahi.
Maka dari itu, jika ayah kandung masih hidup, hak wali tidak boleh jatuh pada urutan berikutnya.
Terkecuali jika ayah kandung dari pihak wanita memberi izin atau hak kewaliannya gugur.
Baca Juga: 5 Doa untuk Kedua Orang Tua, Bacakan Setelah Salat, Ya!
Macam-Macam Wali Nikah
Melansir laman Kementerian Agama RI Provinsi Sulawesi Selatan, ada 2 jenis wali nikah yaitu:
1. Wali Nasab
Wali nasab merupakan wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan menikah.
Wali nasab secara langsung memiliki hubungan darah dari garis keturunan ayah.
Ini tertera dalam urutan yang telah dijelaskan di atas yaitu pada bagian urutan wali nikah.
2. Wali Hakim
Wali hakim yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya menjadi pejabat hukum (hakim) yang dikuasakan kepada para pegawai pencatat nikah.
Wali hakim berhak untuk menjadi wali dalam perkawinan, jika wali mempelai wanita dalam salah satu kondisi berikut ini:
- Tidak memiliki wali nasab sama sekali.
- Wali hilang tidak tahu keberadaannya.
- Wali jauh sejauh minimal 92,5 km.
- Wali dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai.
- Wali sedang melakukan ibadah haji atau umrah.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Ashar: Niat, Bacaan, dan Keutamaannya
Syarat Wali Nikah
Setiap orang yang akan menikah perlu memenuhi syarat adanya wali karena hukumnya wajib untuk dipenuhi.
Namun, seseorang tidak sah menjadi wali jika tidak memenuhi salah satu syarat dari lima poin berikut ini:
1. Islam
Seorang wali nikah haruslah beragama Islam, jika ia tidak beragama Islam, maka pernikahan tersebut tidak sah.
Kecuali dalam beberapa kasus dengan diterangkan kemudian.
2. Balig
Baligh artinya telah dewasa, biasanya berusia lebih dari 15 tahun atau lebih.
Anak-anak tidak sah untuk menjadi wali meskipun memiliki hak perwalian terhadap seorang wanita.
3. Berakal Sehat, Tidak Gila
Seorang wali akan kehilangan haknya jika ia tidak berakal sehat atau gila.
Karena untuk menjadi wali nikah haruslah seseorang yang sadar akan kewajibannya sebagai wali dalam pernikahan.
4. Laki-laki
Salah satu syarat menjadi wali pada pernikahan adalah berjenis kelamin laki-laki.
Hal ini karena laki-laki adalah seseorang yang seyogyanya bisa melindungi wanita.
5. Adil
Wali pun haruslah dapat bersikap adil pada wanita yang menjadi perwaliannya.
Ia tidak boleh melakukan suatu pemaksaan yang dapat merugikan pihak mempelai wanita.
Seorang wali untuk nikah juga harus dapat adil memutuskan apakah pernikahan tersebut baik untuk dilakukan atau tidak, untuk mencegah pernikahan sedarah.
Ketentuan Penggantian Wali Nikah Menurut Aturan dalam Islam
Jika semua syarat dan rukun nikah terpenuhi, maka pernikahan seseorang dapat dikatakan sah.
Rukun nikah dalam Islam itu terdiri dari Ijab dan Qabul.
Ijab adalah saat wali nikah perempuan mengucapkan: “Saya nikahkan anak saya, atau adik saya, …, kepadamu”.
Sedangkan qabul adalah ucapan mempelai laki-laki “Saya terima nikahnya…” serta disaksikan oleh dua orang wali yang juga menentukan akad dari Ijab Qabul tersebut sah atau tidak.
Maka, jika pernikahan tetap digelar tanpa kehadiran wali, bahkan tanpa saksi, maka pernikahan tersebut tidak sah baik dalam agama maupun negara.
Wali kandung sebenarnya bisa digantikan, namun dengan beberapa persyaratan berikut:
1. Hak Perwalian atau Pemberian Wewenang
Jika seorang wali nikah bersedia untuk memberikan hak perwaliannya kepada seseorang, baik itu masih keluarga maupun tidak terikat hubungan darah.
Maka orang itu dapat secara sah dan memiliki wewenang sebagai wali untuk menikahkan.
2. Gugurnya Syarat Sebagai Wali
Bila ayah kandung, atau seorang wali tidak memenuhi syarat wali nikah, maka otomatis hak perwaliannya gugur dan bisa digantikan dengan wali yang lain, namun tetap memperhatikan urutan wali nikah.
3. Meninggalnya Wali
Bila seorang wali meninggal, maka yang berhak menjadi wali berikutnya adalah yang berada pada urutan berikutnya dalam urutan wali nikah, dan begitu seterusnya.
Baca Juga: Buku Nikah Hilang atau Rusak, Harus Bagaimana?
4. Jika Ayah Kandung Sulit Ditemukan dan Tak ada Wali Kandung yang Mau Menikahkan
Jika dalam kasus ayah kandung sulit ditemukan meskipun sudah dilacak keberadaannya lewat teman, saudara, kerabat, bahkan meminta bantuan polisi tapi tetap tidak dapat ditemukan.
Maka dari itu, calon mempelai wanita bisa menghadap hakim agama untuk meminta fatwa bahwa ayah kandung dianggap telah meninggal dunia.
Kemudian, jika terdapat kasus wali kandung tidak mau menikahkan, maka mempelai wanita berhak untuk mengajukan permasalah tersebut kepada hakim (KUA) untuk menikahkannya secara resmi.
Namun, jika tidak memungkinkan untuk mengajukan permasalahan tersebut kepada hakim, maka wali urutan berikutnyalah yang berhak untuk menikahkannya.
Baca Juga: 9 Keutamaan Surat Al Waqiah, Bisa Dijauhkan dari Kemiskinan!
Itulah pembahasan mengenai wali nikah yang perlu diketahui setiap pasangan yang ingin menikah.
Pastikan ada satu orang yang akan menjadi saksi pada pihak wanita agar pernikahan bisa dilakukan hingga ucapan ‘sah’ terdengar.
Sebab, hal tersebut adalah salah satu hal yang wajib dipenuhi dalam syarat menikah menurut Islam.
- https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/syarat-dan-urutan-yang-berhak-jadi-wali-nikah-o58DO
- https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-nikah-tanpa-wali-kandung
- https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-nikah-tanpa-wali-dan-saksi
- https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-186-urutan-wali-nikah.html
- https://fai.uma.ac.id/2023/03/18/pengertian-macam-dan-syarat-wali-nikah/
- https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/27789/16459
- https://an-nur.ac.id/pengertian-wali-kedudukan-syarat-syarat-dan-macam-tingkatan-wali/
- https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/apa-beda-wali-hakim-dan-wali-nasab-bagi-pernikahan-ini-kata-kepala-kua-soppeng-riaja-zVAV8
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.