Begini Hukum, Jenis, dan Dosa Zina dalam Islam, Pahami!
Banyak orang bertanya-tanya, seberapa berat dosa zina dalam Islam?
Semua agama termasuk Islam selalu mengajarkan umat-Nya untuk berbuat kebaikan.
Menghindari perbuatan zina salah satu anjuran yang perlu diikuti.
Hal ini dikarenakan dosa zina adalah perbuatan yang sangat dilarang bahkan dilaknat oleh Allah SWT.
Bahkan dosa zina dianggap sebagai salah satu tanda kiamat, yang dituangkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dengan bunyi:
إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا
Artinya: “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Namun, seperti apa sebenarnya hukum dan dosa zina dalam Islam?
Apa sajakah jenis-jenis yang termasuk di dalamnya? Mari ketahui bersama di bawah ini, Moms.
Baca Juga: Berhubungan Intim setelah Salat Subuh, Begini Hukumnya!
Hukuman Bagi Pezina
Dosa zina adalah suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Seseorang yang melakukannya, tentu akan mendapat dosa zina.
Larangan ini tertulis dalam Al-Qur’an surat al-Isra ayat 32 bahwa
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً
"Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā."
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Dalam arti lain, ini adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan.
Tak hanya itu, dosa zina juga diartikan sebagai perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.
Hal ini pun juga belaku bagi seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
1. Orang Menikah
Dikutip dari Almanjaj, hukum seseorang yang berzina yang telah menikah adalah rajam atau dilempari batu sampai mati.
Hal ini tertuang dalam Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ
Artinya:
"Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka,
Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam.
Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!"
Baca Juga: Mengenal Hadis Maudhu, Apakah Termasuk Hadis Palsu? Ini Penjelasannya!
2. Belum Menikah
Sedangkan pada seseorang yang belum menikah, hukuman dosa zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
"Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn.
Az-zānī lā yangkiḥu illā zāniyatan au musyrikataw waz-zāniyatu lā yangkiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika 'alal-mu`minīn."
Artinya:
"Pezina perempuan dan laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah beri rasa belas kasihan kepada keduanya, mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh,
jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik, dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nûr/24:2-3]
Baca Juga: Ini Sejarah Haramnya Babi dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu!
Jenis-Jenis Dosa Zina
Tak lain, ini merupakan perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT.
Ini merupakan salah satu dosa terbesar, setelah sifat syirik dan membunuh.
Sebagaimana ini diterangkan dalam surat Al Furqon ayat 68:
وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
"Wallażīna lā yad'ụna ma'allāhi ilāhan ākhara wa lā yaqtulụnan-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqqi wa lā yaznụn, wa may yaf'al żālika yalqa aṡāmā."
"Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),"
Dalam Islam, ada beberapa jenis dosa zina yang perlu diketahui beserta perbedaannya, yaitu sebagai berikut:
1. Zina Al-Laman
Adapun jenis dosa zina yang pertama adalah zina Al-Laman, yakni perbuatan keji yang berkaitan dengan panca indera.
Hal ini dijelaskan dalam riwayat Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata,
tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)
Mengutip Dalam Islam, dosa zina Al-Laman terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni:
- Zina ain: yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan rasa hawa nafsu (zina mata).
- Zina qalbi: yaitu ketika memikirkan atau berimajinasi tentang lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia (zina hati).
- Zina ucapan (lisan): ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang (mulut).
- Zina tangan (yadin): terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu (zina tangan).
2. Zina Muhsan
Tak hanya itu, terdapat jenis dosa zina lain bagi orang yang telah menikah dan melakukan perselingkuhan hingga melakukan hubungan intim.
Biasanya, jenis dosa zina ini terjadi karena melakukan hubungan intim yang bukan mahramnya.
Ini tertuang dalam ayat dan hadis terkait larangan berzina dalam pernikahan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Yā ayyuhallażīna āmanụ lā takhụnullāha war-rasụla wa takhụnū amānātikum wa antum ta'lamụn."
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Sebaiknya, seseorang yang telah memiliki ikatan pernikahan hendaknya bisa menjaga diri dari orang lain yang bukan mahramnya.
3. Zina Gairu Muhsan
Selain itu, terdapat jenis zina yang dilakukan bagi seseorang yang belum terikat dalam pernikahan. Ini disebut dengan Zina Gairu Muhsan.
Tak jarang, pasangan yang belum menikah mendapat godaan dan hawa nafsu yang tinggi. Sehingga, mereka terlepas dan melakukan perbuatan dosa zina.
Allah SWT telah menyebutkan bahwa jangan pernah bersimpati atau berbelas kasihan pada seseorang yang berbuat dosa zina.
Ini adalah bagian dari dosa besar sehingga tak ada alasan untuk merasa kasihan atau bersimpati, baik keluarga sekalipun.
Bagaimana pun, mereka yang berbuat dosa zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?
Contoh Perbuatan Mendekati Zina
Setelah mengetahui jenis-jenis zina, Moms dan Dads juga perlu mengetahui beberapa perbuatan yang mendekati zina.
Meski tidak termasuk ke dalam perbuatan zina, tetapi beberapa kegiatan ini bisa memicu hadirnya zina, lho Moms.
Dengan mengetahui beberapa perbuatan ini dapat menghindari dan menjauhi Moms dan Dads dari zina.
Berikut ini beberapa perbuatan yang bisa mendekatkan dengan zina, di antara lain:
- Ikhtilath
Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang mencakup berbagai tindakan seperti bercumbu, bersentuhan-sentuhan, berpelukan, dan berciuman.
Aktivitas ini terjadi ketika kedua belah pihak tidak memiliki hubungan pernikahan atau mahram yang menghalanginya.
Perbuatan ikhtilath dapat terjadi baik di tempat tertutup maupun terbuka, dengan kerelaan dari kedua belah pihak yang terlibat.
Dalam Islam, ikhtilath dianggap sebagai perbuatan yang melanggar batas-batas pergaulan yang ditetapkan dan diharamkan.
Hal ini karena dapat membawa dampak negatif pada diri individu, keluarga, dan masyarakat.
Oleh karena itu, menjaga batas pergaulan dan mematuhi aturan Islam merupakan hal penting dalam menjaga kesucian.
- Khalwat
Khalwat adalah situasi di antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di suatu tempat yang sepi tanpa ada pihak lain.
Ini adalah contoh merupakan perbuatan yang mendekati zina dan diharamkan dalam agama Islam.
Islam sangat menjaga kehormatan pribadi setiap individu, salah satu cara melindunginya dengan menghindari khalwat yang berpotensi menimbulkan godaan dan nafsu negatif.
Kehadiran pihak ketiga atau orang lain dapat menjadi tindakan pencegahan antara pria dan wanita yang tidak berhubungan mahram.
- Tabarruj
Tabarruj adalah bentuk perbuatan zina yang dilakukan dengan cara berdandan atau berhias untuk tujuan menarik perhatian lawan jenis di luar perkawinan.
Istilah "tabarruj" berasal dari bahasa Arab yang berarti "menghias diri secara berlebihan" atau "menunjukkan perhiasan secara terang-terangan".
Dalam konteks agama Islam, zina tabarruj dianggap sebagai dosa besar yang sangat dihindari dan diharamkan.
Tabarruj terjadi ketika seorang wanita atau pria secara sengaja menampilkan diri dengan cara berpakaian atau berperilaku yang mencolok.
Alhasil, ini mengundang perhatian dari lawan jenis di luar pernikahan.
Perilaku semacam ini dapat menimbulkan nafsu dan godaan negatif yang dapat mengakibatkan zina atau perbuatan dosa lainnya.
- Khutwah
Perbuatan yang mendekati zina selanjutnya adalah khutwah atau tindakan seseorang yang melangkahkan kakinya menuju tempat maksiat.
Khutwah merujuk pada tindakan atau langkah pertama menuju perbuatan maksiat, termasuk perbuatan zina.
Ini mencakup berbagai situasi di mana seseorang berada pada jalur yang berpotensi menyebabkan mereka terjebak dalam dosa tersebut.
Misalnya, khutwah dapat terjadi ketika seseorang berinteraksi atau bertemu dengan lawan jenis secara rahasia, tanpa pengawasan atau pengawalan yang tepat.
Baca Juga: 4 Resep Semur Daging Betawi yang Enak, Dijamin Dagingnya Empuk dan Bumbu Meresap!
- At-Tamanniy
Perbuatan yang mendekati zina selanjutnya adalah At-Tamanniy yang memiliki arti menghayal dan atau memandang sesuatu yang dapat menimbulkan syahwat.
Dalam Islam, At-Tamanniy merupakan perilaku yang dianggap berbahaya karena dapat membuka pintu terhadap dosa besar, yaitu zina.
At-Tamanniy melibatkan penghayalan, baik itu hubungan intim, keintiman fisik, atau fantasi seksual dengan seseorang yang bukan mahram atau bukan pasangan sah.
Sering kali, At-Tamanniy dipicu oleh rangsangan visual atau situasi tertentu yang memicu fantasi dan khayalan seksual.
Hal ini dapat terjadi saat melihat gambar, film, atau video yang erotis, atau saat berada di lingkungan yang membangkitkan nafsu syahwat.
- As-sam’u
Perbuatan yang mendekati zina selanjutnya adalah As-sam'u atau mendengar sesuatu yang menyebabkan munculnya syahwat.
- Al-Kalam
Perbuatan yang mendekati zina selanjutnya adalah Al-Kalam yang diartikan sebagai perbuatan seperti berbicara kotor atau mesum.
- Al-qublah
Perbuatan yang mendekati zina terakhir adalah Al-qublah atau bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
Baca Juga: Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Wajib Diketahui!
Bahaya dan Dosa Zina
Zina ternyata tak hanya menimbulkan dosa jika dilakukan, namun terdapat bahaya yang mengintai dan dapat memberikan dampak buruk bagi seseorang.
Berikut jenis bahaya akibat perbuatan zina yang bisa Moms dan Dads ketahui, di antaranya:
1. Dosa Zina
Seperti kita ketahui, zina termasuk dalam dosa besar yang tak dapat dielakkan.
Dosa zina yang kita dapat ini secara tak sadar dapat merusak akhlak dan menghilangkan sikap wara’ (menjaga diri daripada berbuat dosa).
Seseorang yang berzina dengan banyak orang, dosanya lebih besar dibandingkan mereka yang berzina dengan satu orang saja.
Adapun ini juga berlaku bagi mereka yang berzina dengan terang-terangan dosanya akan lebih besar.
Namun, jika Moms dan Dads ingin menghilangkan dosa zina, Moms perlu melakukan taubat nasuha.
Akan tetapi, setelah melakukan taubat nasuha Moms dilarang untuk kembali melakukan zina.
2. Menghilangkan Cahaya Wajah
Berbuat zina tak lain dapat menghancurkan harga diri di hadapan Allah SWT maupun sesama manusia.
Karenanya, bahaya zina ini dapat menghilangkan 'cahaya' pada wajah.
Rasa malu yang dimiliki membuat wajah menjadi muram, gelap, dan tidak segar.
Baca Juga: Doa Mendengar Petir, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
3. Pandangan Buruk
Allah SWT tak menyukai orang yang melakukan zina. Bahaya lain dari perbuatan keji ini yakni membuat pandangan orang lain menjadi buruk.
Artinya, orang di sekitar akan memandang kita dengan sebelah mata.
Mengutip Islampos, zina mengeluarkan bau busuk yang mampu 'dihirup' oleh orang-orang yang memiliki qalbun salim (hati yang bersih) melalui mulut atau badannya, lho.
Nah, mulai saat ini jangan sampai kita 'tercebur' dalam perbuatan zina yang dibenci oleh Allah SWT ya, Moms!
- https://almanhaj.or.id/14158-zina-bahaya-dosa-dan-hukumannya.html
- https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/zina-dalam-islam
- https://www.islampos.com/ketahuilah-ini-21-bahaya-zina-45274/
- https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/1916-ikhtilat
- https://tafsirweb.com/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.