Apakah Menangis Membatalkan Wudu? Ini Penjelasannya!
Saat merasa sedih atau terharu bahagia, seseorang dapat menangis mengeluarkan air mata. Akan tetapi, apakah menangis membatalkan wudu? Pasalnya, wudu dapat batal ketika terdapat sesuatu keluar dari tubuh.
Lantas, apakah air mata terhitung sebagai hal atau perkara yang membatalkan wudu?
Apakah menangis membatalkan wudu? Mari simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: Tata Cara Salat Wajib 5 Waktu: Niat, Bacaan, dan Doanya
Apakah Menangis Membatalkan Wudu?
Apakah menangis membatalkan wudu? Menangis hingga mengeluarkan air mata adalah perasaan normal yang dapat dialami semua orang.
Akan tetapi, beberapa orang khawatir jika menangis hal itu membatalkan wudu.
Dilansir dari laman Bincang Syariah Ahmad bin Hasan Abu Syuja’ berkata sebagai berikut,
والذي ينقض الوضوء ستة اشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد
“Perkara yang membatalkan wudu ada enam. Yaitu sesuatu yang keluar dari dua jalan (kubul dan dubur), tidur tanpa meletakkan pantat di tanah, hilang akan sebab mabuk atau sakit, laki-laki menyentuh perempuan lain tanpa penghalang, menyentuh kelamin anak adam dengan telapak tangan, dan menyentuh lubang dubur menurut qaul jadid.”
Baca Juga: 9+ Tips dan Ramuan Agar Cepat Hamil dalam Islam, Alami Tanpa Obat-obatan!
Hal ini juga dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ sebagai berikut, “Mazhab kami (ulama Syafi'iyah), wudu tidak batal akibat keluar sesuatu selain dari dua jalan (kubul dan dubur), seperti darah bekam, muntah, baik hal itu sedikit maupun banyak. Ini adalah pendapat Ibn Umaar, Ibn Abbas, Ibn Abi Awfa, Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Al-Musayyib, Salim bin Abdillah bin Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, Atha’, Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Daud. Imam Al-Baghawi berkata; Ini adalah pendapat kebanyakan sahabat dan tabiin.”
Bila ditelisik dari dua keterangan di atas, maka jawaban apakah menangis membatalkan wudu tidak termasuk di dalamnya.
Sebagian besar ulama pun sepakat mengenai jawaban tidak dalam pertanyaan apakah menangis membatalkan wudu.
Adanya hal yang keluar dari dalam tubuh tidak membatalkan wudu kecuali jika keluar dari kubul dan dubur.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Menurut Ajaran Islam, Catat!
Perkara yang Membatalkan Wudu
Jika bertanya apakah menangis membatalkan wudu?
Dilansir dari Muslim ID, ada lima perkara yang membatalkan wudu seseorang, di antaranya:
1. Kencing, Buang air besar, dan Kentut
Para ulama sepakat bahwa wudu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang.
Hal ini dikutip dari Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/127, Al Maktabah At Taufiqiyah.
Sementara itu, dalil yang mengatakan kentut yang bersuara atau tidak dapat membatalkan wudu tercantum dalam hadis dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda,
سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Salat seseorang yang berhadas tidak akan diterima sampai ia berwudu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadas, wahai Abu Hurairah?”
Abu Hurairah pun menjawab,
فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.”
Baca Juga: Nama Bayi Islam Berawalan Huruf B yang Indah
2. Keluar Air Mani, Wadi, dan Madzi
Wadi adalah sesuatu yang keluar setelah seseorang buang air kecil.
Ciri-cirinya berwarna putih, tekstur seperti mani, namun kekeruhannya berbeda dengan mani, serta tidak berbau.
Sedangkan madzi adalah cairan putih, tipis, lengket, yang keluar ketika terangsang dan berkeinginan untuk bersetubuh. Madzi dan wadi sifatnya najis.
Sementara itu, mani merupakan cairan yang keluar setelah berhubungan badan.
Cara mensucikannya harus dengan mandi junub sebelum bisa berwudu.
Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu.
Dalam HR. Al Baihaqi nomor 771, Ibnu ‘Abbas mengatakan,
الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.
“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudumu untuk shalat.”
3. Tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar)
Tidur lelap dalam keadaan tidak sadar merupakan perkara yang membatalkan wudu.
Ciri tidur lelap, seseorang yang tertidur tidak lagi mendengar suara atau tidak merasakan sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes.
Posisi tidur yang membatalkan wudu baik dalam keadaan berdiri, berbaring, rukuk, atau sujud.
Pasalnya, tidur semacam ini dianggap mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadas.
Apabila hanya tidur sesaat dalam kondisi mengantuk namun masih bisa sadar dengan hal-hal yang terjadi di sekitarnya, maka tidak membatalkan wudu.
Baca Juga: Rukun Iman dan Maknanya, Wajib Diyakini Umat Islam!
4. Makan Daging Unta
Meskin menangis tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan wudu, namun menurut HR. Muslim no. 360 dari Jabir bin Samuroh, makan daging unta dapat membatalkan wudu.
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».
“Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah, “Apakah aku mesti berwudu setelah memakan daging kambing?” Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika engkau mau, berwudulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.”
Orang tadi bertanya lagi, “Apakah seseorang mesti berwudu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudu setelah memakan daging unta.”
Baca Juga: 3+ Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam, Insya Allah Bermanfaat!
5. Hilangnya Akal (Mabuk, Pingsan, dan Gila)
Berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama, apakah menangis membatalkan wudu? Tidak.
Yang membatalkan wudu adalah hilang kesadaran karena mabuk, pingsan, dan gila diwajibkan untuk berwudu kembali.
Pasalnya, kondisi hilang akal tersebut tentu lebih parah dari tidur.
Itu dia jawaban dari apakah menangis membatalkan wudu yang telah disepakati ulama dan bersandar dari hadis-hadis yang shahih.
Semoga bermanfaat ya, Moms!
- https://muslim.or.id/2580-pembatal-pembatal-wudhu.html
- https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ubudiyah/apakah-menangis-membatalkan-wudhu/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.