Hukum Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab, Cek yuk!
Apakah wajib bagi wanita memakai cadar ketika ingin menurut auratnya? Ternyata, ada penjelasan hukum cadar dalam agama Islam menurut 4 mazhab.
Meski cadar bukan sesuatu yang wajib, tetapi setiap wanita yang beragama Islam wajib untuk menutup auratnya.
Lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai hukum cadar dalam Islam yang perlu Moms pahami.
Baca Juga: Potong Rambut saat Haid, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Pengertian Cadar
Menurut Mulhandi Ibn Haj yang dikutip dari Jurnal Sosio Dialektika yang dikeluarkan oleh Universitas Wahid Hasyim Semarang, cadar adalah kain penutup muka atau sebagian wajah wanita, minimal untuk menutupi hidung dan mulut sehingga hanya matanya saja yang tampak.
Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, atau burqa’.
Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadar berarti kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan).
Dengan demikian, cadar dapat dipahami sebagai pakaian perempuan yang menutupi bagian kepala dan wajah, sehingga yang nampak hanya kedua mata saja.
Baca Juga: Moms, Ini Perasaan Suami Jika Istri Menolak Berhubungan Serta Hukumnya dalam Islam!
Hukum Wanita Menutup Aurat Menurut Islam
Sebelum mengenal seperti apa hukum cadar dalam Islam, mari melihat dulu aturan menutup aurat untuk wanita menurut firman Allah SWT dalam Alquran.
Dalam agama Islam, setiap wanita memiliki kewajiban untuk menutup aurat. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Alquran pada surat An-Nur (24) ayat 31 berikut:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Allah SWT juga menyampaikan perintah untuk menutup aurat melalui surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.'
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Baca Juga: Ini Syarat Poligami Diatur Ketat oleh Islam dan Hukum Indonesia, Tidak Bisa Sembarangan!
Hukum Cadar Menurut 4 Mazhab
Mazhab merupakan haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi panduan umat Islam (dikenal 4 mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali).
Berikut ini hukum cadar menurut 4 mazhab tersebut.
1. Hukum Cadar Menurut Mazhab Hanafi
Sesungguhnya, ada berbagai pendapat yang menjelaskan hukum cadar dalam Islam.
Menurut mazhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki.
Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah.
Dilansir dari laman NU Online, berikut penjelasan yang tertera dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134.
“Mayoritas fuqaha (baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat.
Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya.
Menurut mazhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki.
Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.”
Baca Juga: Berhubungan Intim setelah Salat Subuh, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
2. Hukum Cadar Menurut Mazhab Maliki
Sementara mazhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam salat maupun di luar salat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).
Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi 2 telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang artinya:
“Mazhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar, baik dalam salat maupun di luar salat atau karena melakukan salat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw).
Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar salat.
Adapun dalam salat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral.”
Baca Juga: Ini Hukum Istri Sering Marah pada Suami dalam Islam, Moms Wajib Tahu!
3. Hukum Cadar Menurut Mazhab Syafi’i
Dalam mazhab Syafi'i, terdapat silang pendapat mengenai hukum cadar. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib.
Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.
Berdasarkan dokumentasi kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan bahwa:
“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan.
Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.”
4. Hukum Cadar Menurut Mazhab Hanbali
Ulama mazhab Hanbali menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya.
Ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah.
Dilansir dari NU Online, Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan: وَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ، وَفِي الْكَفَّيْنِ رِوَايَتَانِ .
Artinya: “Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).
Baca Juga: Mengenal Puasa Weton, Mulai dari Niat hingga Manfaatnya
Itulah hukum cadar menurut agama Islam, berdasarkan pendapat para ulama dari 4 mazhab.
Adanya perbedaan pendapat mengenai hukum cadar memang sesuatu yang wajar dalam agama Islam.
Hal ini karena perbedaan pendapat para ulama tentang pemahaman teks-teks Alquran dan hadis merupakan suatu keniscayaan dan itu wajar dalam konteks hukum furu’iyah.
Sehingga perbedaan pendapat bisa menjadi opsi bagi umat Islam untuk memilih pendapat mana yang sesuai.
- https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/SD/article/view/3472
- https://kbbi.web.id/cadar
- https://islam.nu.or.id/post/read/67452/hukum-memakai-cadar
- https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/hukum-memakai-cadar-menurut-mazhab-empat-yWUOt
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.