23 Agustus 2022

Bacaan dan Arti Surat At Taubah Ayat 60 serta Tafsir Kandungannya Tentang Penerima Zakat

Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat

Surat At Taubah ayat 60 menjelaskan tentang golongan orang-orang penerima zakat, mulai dari fakir miskin sampai para musafir.

Zakat hukumnya wajib dikeluarkan oleh seluruh umat muslim sebagai bentuk ketaatan terhadap rukun Islam yang ke-4.

Nah, berikut ini kita akan membahas siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai syariat Islam.

Baca Juga: Tafsir Surat Ali Imran 134, Ini 4 Sifat Orang Bertaqwa Menurut Alquran

Mengenal Surat At Taubah Ayat 60

Mengenal surat at taubah ayat 60
Foto: Mengenal surat at taubah ayat 60

Foto: kitab suci Alquran (Orami Photo Stock)

Surat At Taubah berasal dari bahasa Arab yang berarti “pengampunan”. Nama lain surat At Taubah yaitu “Al-Bara’ah” yang berarti melepaskan diri.

Maksud melepaskan diri yaitu pernyataan pemutusan hubungan karena banyak membahas tentang pernyataan pemutusan perjanjian damai dengan kaum musyrikin.

Ada 3 nama lain yang terkenal yaitu Al-Mukshziyah (Melepaskan), Al-Fadikhah (Menyingkap), dan Al-Muqasyqisyah (Melepaskan).

Surat ke-9 dalam Alquran ini terdiri dari 129 ayat dan termasuk golongan surat Madaniyah, yaitu surat yang diturunkan di Kota Madinah.

Surat At Taubah merupakan wahyu ke-113 yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Kala itu beliau kembali dari perang Tabuk pada tahun 9 hijriyah, kemudian surat ini diturunkan.

Baca Juga: Bacaan dan Arti Surat An Nisa Ayat 59 tentang Ulil Amri, Moms Sudah Tahu?

Pembukaan surat At Taubah sedikit berbeda dengan surat-surat lainnya, yaitu tidak menggunakan lafadz basmalah.

Pasalnya, surat ini berisi pernyataan kalau kaum muslimin dikerahkan untuk memerangi kaum musyrikin.

Sedangkan kalimat basmalah mengandung arti perdamaian dan cinta kasih Allah SWT kepada hamba-Nya.

Selain membahas tentang perlawanan terhadap kaum musyirikin, surat ini juga menjelaskan tentang keimanan, hukum, kisah Nabi Muhammad SAW, perang Hunain, perang Tabuk, dan sifat-sifat orang beriman.

Ada juga pembahasan soal zakat yang tertulis di surat At Taubah ayat 60. Ayat ini menyebutkan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu

  • Orang fakir
  • Orang miskin
  • Amil zakat
  • Mualaf
  • Untuk memerdekakan hamba sahaya (budak)
  • Untuk membebaskan orang yang berhutang
  • Untuk jalan Allah SWT
  • Orang yang sedang dalam perjalanan

Bacaan Surat At Taubah Ayat 60 dan Artinya

Bacaan surat at taubah ayat 60 dan artinya
Foto: Bacaan surat at taubah ayat 60 dan artinya (Islam4us.com)

Foto: ayat Alquran (Orami Photo Stock)

Berikut ini bacaan surat At Taubah ayat 60 dalam bahasa Arab, latin, dan artinya.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm"

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.

Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana,” (QS. At Taubah: 60).

Tafsir Surat At Taubah Ayat 60

Tafsir Surat at taubah ayat 60
Foto: Tafsir Surat at taubah ayat 60 (Orami Photo Stocks)

Foto: orang mengaji (Orami Photo Stock)

Berikut ini tafsir kandungan surat At Taubah ayat 60.

1. Pentingnya Berzakat

Menurut tafsir dari Kementerian Agama (Kemenag), sedekah yang dimaksud dalam ayat ini yaitu sedekah yang bersifat wajib (zakat).

Zakat berfungsi untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin diperoleh dengan cara yang kurang baik atau melenceng dari syariat Islam, serta agar kaum muslimin bersyukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT pada surat At Taubah ayat 103 yang berbunyi:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm"

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka,” (QS. At Taubah: 103).

Adapun orang yang wajib mengeluarkan zakat harus memenuhi 4 syarat, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Merdeka (bukan budak)
  • Berakal sehat dan sudah balig
  • Memiliki nishab

2. Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Surat At Taubah ayat 60 juga menyebutkan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat atas dirinya.

  • Orang-orang fakir

Menurut Imam Syafi’I, orang fakir adalah mereka yang punya harta dan pekerjaan namun jumlahnya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Kendati demikian, mereka tidak meminta-minta (mengemis) untuk memenuhi kebutuhan.

  • Orang miskin

Ia punya pekerjaan atau harta namun jumlahnya kurang sehingga ia meminta-minta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  • Amil zakat

Mereka adalah orang-orang yang ditugaskan mengumpulkan, mengurus, menyimpan, dan membagikan zakat tersebut.

Semua panitia yang terlibat dalam proses tersebut disebut amil zakat, termasuk yang bertugas dalam proses pembukuan (pencatatan).

Mereka berhak mendapat zakat sebagai imbalan dari pekerjaan mereka.

Baca Juga: Bacaan Surat At Taubah Ayat 122 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

  • Orang-orang mualaf

Yaitu orang yang baru saja masuk Islam.

  • Untuk membebaskan hamba sahaya atau budak

Sebagian dana zakat nantinya akan diambil untuk memerdekakan budak dari tuannya.

Hadis riwayat Ahmad dan Bukhari menyebutkan kisah tentang pembebasan budak di zaman Rasulullah SAW.

“Al-Bara’ bin ‘Azib berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata,

“Tunjukilah aku kepada amalan yang mendekatkan aku ke surga dan menjauhkan aku dari api neraka.”

Maka Rasulullah menjawab, “Merdekakanlah budak atau berusahalah melepaskannya.”

Laki-laki itu berkata, “Hai Rasulullah, tidakkah kedua hal itu satu (serupa)?”

Rasulullah menjawab, “Tidak, memerdekakan budak ialah engkau sendirian yang memerdekakannya, sedang melepaskan budak adalah engkau membantu membayar harganya (uang tebusannya).”

  • Orang yang berhutang

Ada 2 kategori orang yang berhutang, yaitu berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk kepentingan umum.

  • Sabilillah

Yaitu orang-orang yang berjihad di jalan Allah demi kemaslahatan umat muslim.

Ada 2 pengertian sabilillah. Pertama, yaitu mereka yang berjihad di jalan Allah dan menjaga kaum muslimin dari gangguan orang-orang musyrik.

Kedua, yaitu mereka yang melakukan hal-hal yang ditujukan untuk kemaslahatan umat, misalnya pengadaan fasilitas umum, beasiswa pendidikan, dakwah, pembangunan masjid dan madrasah, dan kegiatan ulama atau mubaligh.

  • Musafir atau ibnu sabil

Musafir yang kehabisan bekal dan membutuhkan pertolongan berhak menerima zakat meskipun di tempat asalnya ia adalah orang yang mampu.

Musafir disini bukan hanya mereka yang bertujuan untuk berdakwah, tapi turis juga dianggap sebagai musafir asalkan tujuannya tidak untuk bermaksiat.

  • https://tafsirweb.com/3076-surat-at-taubah-ayat-60.html
  • https://tafsirq.com/9-at-taubah/ayat-60
  • https://risalahmuslim.id/quran/at-taubah/9-60/
  • https://almanhaj.or.id/2805-syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat.html
  • https://tafsirweb.com/3119-surat-at-taubah-ayat-103.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.