25 Juli 2024

Biawak Halal atau Haram Dikonsumsi? Ini Penjelasan Hadis

Melihat halal atau haramnya biawak sebagai bentuk rasa hati-hati

Kerap menjadi makanan yang dihidangkan di beberapa tempat di Indonesia, sebenarnya biawak halal atau haram?

Apa yang menjadi penyebab halal atau haramnya biawak? Hal tersebut harus diketahui oleh umat Islam, ya.

Salah satunya untuk menjaga kehati-hatian tentang apa yang akan dikonsumsi oleh tubuh.

Jangan asal konsumsi, berikut faktor risiko serta manfaat dari penjelasan biawak halal atau haram.

Baca Juga: Makanan Halal: Dalil, Kriteria, Contoh, dan Keutamaannya

Hukum Biawak Halal atau Haram

Biawak Air (mongabay.co.id)
Foto: Biawak Air (mongabay.co.id)

Biawak sering kali dapat dengan mudah ditemui di rawa-rawa, hilir sungai, serta tempat-tempat lain yang lembap dan dekat dengan perairan.

Meski memiliki tubuh yang menyeramkan, ternyata ada saja yang menjadikannya sebagai hidangan masakan.

Sebab, hewan ini dianggap memiliki komposisi daging yang cukup padat dan nikmat untuk disantap.

Di samping itu, ada juga klaim yang mengatakan bahwa daging biawak memiliki khasiat untuk kesehatan.

Meski begitu, seorang muslim tentu memilih makanan hanya dari kelezatan dan manfaat saja, tapi juga kehalalannya.

Terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai apakah biawak halal atau haram.

Baca Juga: Hukum Potong Rambut saat Haid Menurut Islam, Bolehkah?

Hukum Biawak Halal

Adapun hukum atau hadis tentang biawak halal atau haram terdapat dalam penjelasan berikut.

Para ulama yang membolehkan orang untuk memakan biawak dikarenakan kemiripannya dengan hewan dlabb yang kehalalannya telah disebutkan dalam beberapa hadis.

Salah satunya hadits riwayat Ibnu Umar:

كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِمْ سَعْدٌ فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ فَنَادَتْهُمْ امْرَأَةٌ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ فَأَمْسَكُوا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا أَوْ اطْعَمُوا فَإِنَّهُ حَلَالٌ أَوْ قَالَ لَا بَأْسَ بِهِ شَكَّ فِيهِ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي

Artinya: “Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Muhammad SAW yang di antara mereka terdapat Sa’ad sedang makan daging.

Kemudian, salah seorang istri Nabi SAW memanggil mereka seraya berkata: ‘Itu daging dlabb’. Mereka pun berhenti makan.

Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Makanlah, karena karena daging itu halal’ atau beliau bersabda, ‘Tidak masalah (daging itu) dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku,” (HR Bukhari)

Padahal, yang dimaksud dengan hewan dlabb sebenarnya bukan hewan biawak yang sering ada di permukaan sungai dan rawa-rawa.

Keduanya merupakan jenis yang berbeda, meski secara fisiknya hampir mirip.

Dalam istilah Arab, biawak diartikan dengan kata al-waral.

Dalam mendeskripsikan hewan dlabb, Imam al-Qulyubi menjelaskan:

(قَوْلُهُ وَضَبٌّ) وَهُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيْشُ نَحْوَ سَبْعِمِائَةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لاَ يَشْرَبُ الْمَاءَ. وَأَنَّهُ يَبُوْلُ فِيْ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مَرَّةً وَأَنَّهُ لِلأُنْثَى مِنْهُ فَرْجَانِ وَلِلذَّكَرِ ذَكَرَانِ

Artinya: “Binatang dlabb adalah binatang yang menyerupai biawak yang hidup sekitar tujuh ratus tahun.


Sebagian dari spesifikasi binatang ini adalah tidak minum air dan kencing satu kali dalam empat puluh hari.

Hewan dlabb yang betina mempunyai dua alat kelamin, dan yang jantan pun mempunyai dua alat kelamin” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ‘ala al-Minhaj, (Indonesia: al-Haramain), Juz IV, Hal. 259)

Ada juga hadis lain yang menerangkan kebolehannya:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الضَّبُّ لَسْتُ آكَلُهُ وَلاَأُحَرِّمُهُ

Artinya: Dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: ‘Aku tidak pernah memakan dhab, akan tetapi aku tidak melarangnya (tidak haram),” (HR. Bukhari)

Bentuk dlabb mirip dengan biawak, bunglon, dan tokek. Hanya saja ukuran dlabb lebih kecil dari biawak.

Ekor dlabb cenderung kasar, bersisik, dan tidak terlalu panjang, berbeda dengan ekor biawak.

Selain itu, dlabb tidak dapat hidup di rawa-rawa seperti biawak.

Umumnya, dlabb berada di padang pasir. Makanan dari kedua hewan ini pun berbeda.

Perbedaan jenis dari kedua hewan ini tentu berpengaruh terhadap status hukum mengonsumsi biawak halal atau haram.

Baca Juga: Hukum Masturbasi dalam Islam, Haram atau Boleh? Simak!

Hukum Biawak Haram

Terdapat alasan biawak haram dan tidak layak untuk dikonsumsi. Ini dijelaskan dalam kitab Bulghah at-Thullab:

الحَيَوَانُ المَعْرُوْفُ عِنْدَنَا المُسَمَّى بِنْيَاوَاكْ سَلِيْرَا لَيْسَ هُوَ الضَّبُّ فَيَحْرُمُ أَكْلُهُ

Artinya: “Hewan yang dikenal di kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dlabb, maka haram mengonsumsinya” (KH Thoifur Ali Wafa, Bulghah at-Thullab)

Melansir NU Online, keharaman mengonsumsi biawak ini, sejak dahulu telah dibahas dalam Muktamar Ke-7 Nahdlatul Ulama pada 9 Agustus 1932 M di Bandung.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Rajah dalam Islam? Simak Dalil dan Hadisnya!

Alasan Biawak Halal atau Haram

Pulau Biawak (Orami Photo Stocks)
Foto: Pulau Biawak (Orami Photo Stocks)

Biawak yang sering ditemui Indonesia kebanyakan adalah biawak air dari jenis Varanus Salvator.

Panjang tubuhnya (dari moncong hingga ujung ekor) umumnya hanya sekitar 1 m, meski ada yang mencapai 2,5 m.

Sebagian orang menyebutnya tokek besar, dan dikenal zhalim bahkan menjadi perumpamaan (pribahasa) untuk menggambarkan kezhaliman.

Hewan ini tidak menggali sarang sendiri, namun merebut sarang dhabb dan membunuhnya.

Dia juga biasa merebut sarang ular dan mengonsumsi daging ular.

Baca Juga: 6 Doa Minta Rezeki yang Halal, Berkah, dan Berlimpah

Adapun ulasan lain tentang hukum biawak halal atau haram menurut beberapa ulama.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa hukum memakannya adalah haram karena pertimbangan berikut:

  • Bukan Makanan Baik

Biawak bukan makanan yang thayyib (baik). Binatang yang dagingnya menjijikkan (mustakhbats) termasuk dalam keumuman ayat dalam Alquran ini:

“Dan (Nabi SAW) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS Al-A’raf:157)


  • Tergolong Binatang Buas

Biawak tergolong binatang buas yang memiliki taring, maka ia haram dimakan berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda:

“Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram,” (HR Muslim)

  • Dagingnya dirasa Menjijikan

Sebagian orang biasa makan dhabb, sedangkan biawak pada umumnya tidak dimakan dan dagingnya dirasa menjijikkan.

  • Sumber Makanan yang Tidak Baik

Dhabb termasuk herbivora. Makanan utamanya adalah rerumputan, dan kadang-kadang makan serangga seperti belalang, semut dan lalat.

Sedangkan biawak termasuk hewan karnivora, makanannya serangga, kelompok hewan reptil, tikus, burung, telur, dan sebagainya.

  • Mengandung Sejumlah Parasit

Dilansir Mongabay, daging biawak air mengandung sejumlah parasit, seperti cacing pita jenis sparganosis, yang bisa merusak dan membuat infeksi pada jaringan tubuh manusia.

Dalam tubuh biawak air juga ada bakteri bernama mycobacterium.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Membuang Kucing dalam Islam? Cari Tahu, Yuk!

Melansir ulama, terdapat pengecualian tentang hewan-hewan yang memiliki taring dan bercakar, tetapi tidak digunakan untuk menyerang, maka hukumnya halal.

Meski begitu, dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan:

عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللهِ: مَا اجْتَمَعَ حَلَالٌ وَحَرَامٌ إِلَّا غَلَبَ الْحَرَامُ عَلَى الْحَلَالِ

Artinya: Dari asy-Sya‘bi, ia berkata bahwa Abdullah berkata: “Manakala berkumpul yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram,”

Berdasarkan hal tersebut, maka pendapat yang mengharamkan lebih didahulukan dari pada pendapat yang menghalalkan.

Dampak Kesehatan Konsumsi Daging Biawak

Ilustrasi Infeksi bakteri
Foto: Ilustrasi Infeksi bakteri (Orami Photo Stocks)

Setelah mengetahui informasi mengonsumsi biawak halal atau haram, Moms perlu mengetahui dampak kesehatan ketika mengonsumsi daging biawak.

Mengonsumsi daging biawak dapat memberikan berbagai dampak kesehatan yang perlu diperhatikan.

Beberapa orang meyakini bahwa daging biawak memiliki kandungan nutrisi yang bermanfaat, seperti protein tinggi, vitamin, dan mineral yang baik untuk tubuh.

Namun secara ilmiah, belum ada bukti yang memadai untuk mendukung klaim tersebut. Konsumsi daging biawak justru berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti:

  • Infeksi bakteri dan parasit: Daging biawak dapat mengandung bakteri dan parasit berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit serius, seperti salmonellosis, shigellosis, dan toksoplasmosis.
  • Reaksi alergi: Bagi orang yang memiliki alergi terhadap daging reptil, konsumsi daging biawak dapat memicu reaksi alergi yang serius.
  • Penyakit zoonosis: Daging biawak dapat menjadi sumber penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Contohnya, leptospirosis dan brucellosis.

Dengan demikian, biawak halal atau haram kembali kepercayaan masing-masing. Jika halal, maka boleh tidak memakannya untuk kehati-hatian.

Apabila ini masuk ke dalam golongan makanan haram, maka boleh tidak memakannya dan termasuk orang yang benar.

Sudah menjawab ya sekarang hukum biawak halal atau haram. Jadi, Moms termasuk tim yang memakannya atau tidak, nih?

  • https://islam.nu.or.id/syariah/beda-hukum-mengonsumsi-kadal-gurun-dan-biawak-fEOdo
  • https://almanhaj.or.id/3596-hukum-mengkonsumsi-daging-biawak.html
  • https://www.mongabay.co.id/2018/03/27/heran-masih-saja-ada-orang-yang-konsumsi-daging-biawak/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.