5 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline
Cara cetak kartu BPJS kesehatan sangat penting untuk diketahui apabila Moms atau Dads ingin berobat.
Namun sebelum itu, bagaimana kah cara mendapatkan kartu BPJS kesehatan?
Seperti yang sudah diketahui, fungsi utama memiliki BPJS kesehatan adalah untuk mendapatkan jaminan kesehatan dengan berbagai macam program asuransi kesehatan yang dimiliki.
Nah, untuk menjadi peserta BPJS kesehatan, calon peserta pun harus mendaftarkan diri secara online maupun offline. Berikut caranya!
Baca Juga: 12 Cara Memilih Asuransi Kesehatan Keluarga, Jangan Asal Pilih ya Moms!
Jenis Peserta BPJS Kesehatan
Agar program ini dapat berjalan dengan optimal, pemerintah membagi peserta BPJS menjadi beberapa kategori.
Berikut ulasan lengkapnya.
Merujuk dari laman resmi BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak penjelasan di bawah ini:
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Peserta yang masuk ke dalam kategori PBI JK, yaitu masyarakat yang tergolong fakir miskin atau orang tidak mampu.
Dengan begitu, iuran per bulan yang harus dibayarkan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Untuk kriteria peserta PBI JK, yaitu WNI (Warga Negara Indonesia), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
2. Peserta Mandiri
Sesuai dengan namanya, peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah mereka yang mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan dengan melakukan pembayaran per bulan secara mandiri atau tidak ditanggung oleh pemerintah.
Untuk iuran yang harus dibayarkan setiap bulan tergantung dari jenis kelas yang dipilih.
Seperti dikutip dari website BPJS, berikut iuran untuk peserta mandiri:
- Kelas 3: Rp 35 ribu
- Kelas 2: Rp 100 ribu
- Kelas 1: Rp 150 ribu
Perlu diketahui bahwa yang membedakan kelas tersebut hanya tipe kamar saat rawat inap sedangkan untuk obat-obatan yang diterima tetaplah sama.
3. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pasal 15 ayat (2), setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS Pekerja Penerima Upah.
Berikut yang termasuk dalam PPU:
- Aparatur Sipil Negara
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pegawai pemerintah non pegawai negeri
- Pegawai swasta
- Pekerja Asing yang sudah bekerja selama enam bulan di Indonesia
Iuran BPJS PPU yang wajib dibayarkan setiap bulan yaitu sebesar lima persen, dengan rincian empat persen ditanggung oleh perusahaan dan satu persen dibebankan kepada pegawai atau karyawan.
Misal, Rido mendapatkan gaji Rp10 juta per bulan. Maka, Rido akan dikenakan potongan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp100 ribu, yaitu satu persen dari Rp10 juta.
Baca Juga: 17 Rumah Sakit Kanker Terbaik di Indonesia dan Dunia, Catat!
Fungsi Kartu BPJS Kesehatan
Bukan hanya digunakan untuk berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, kartu BPJS Kesehatan berfungsi sebagai syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022.
Peraturan ini berdasarkan diktum Kedua Angka 17 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Lewat Inpres ini, diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, Menteri ATR/PBN memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Cara Daftar BPSJ Kesehatan
Seperti yang sudah disebutkan di atas, calon peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara online dan juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor BPJS yang paling dekat dari rumah Moms.
Nah, sebagai peserta aktif, Moms sendiri akan mendapatkan kartu BPJS kesehatan.
Jika Moms melakukan pendaftaran secara mandiri melalui online di BPJS Kesehatan dan sudah membayar iuran, maka Moms akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan secara langsung.
Lewat aplikasi yang ada di smartphone, Moms bisa melihat saldo dan juga mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online.
Bagi Moms dan Dads yang kehilangan kartu BPJS Kesehatan ataupun kartunya rusak, ternyata bisa melakukan cetak ulang.
Cara cetak kartu BPJS kesehatan sendiri pun bisa dilakukan dengan sistem online dan juga offline.
Berikut cara cetak kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Pahami Moms!
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online dan Offline
Nah, ada berbagai macam cara cetak kartu BPJS Kesehatan yang hilang ataupun rusak nih, Moms!
Berikut beberapa cara cetak kartu BPJS yang bisa dilakukan seperti yang dilansir dari web BPJS Kesehatan.
1. Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN
Nah, cara cetak kartu BPJS Kesehatan pun bisa dilakukan melalui bantuan aplikasi di smartphone nih, Moms!
Seperti yang sudah diketahui, BPJS sendiri memiliki aplikasi sendiri yang bernama JKN dan tersedia di iPhone dan juga Android.
Jadi, pastikan sudah mengunduh aplikasinya terlebih dahulu, ya! Begini langkah untuk cara cetak kartu BPJS!
- Langkah pertama yang harus Moms lakukan yaitu buka aplikasi mobile JKN di smartphone Android atau iPhone.
- Kemudian login UserID dan Password yang Moms gunakan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Setelah login pilih menu Peserta.
- Kemudian pilih Ubah Data Peserta.
- Lalu pilih peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin dicetak kartu pesertanya.
- Selanjutnya pilih ikon e-mail dan akan muncul tulisan “Apakah Anda ingin mengirim kartu ke email Anda?” Jika iya tekan OK.
- Kemudian buka e-mail yang Moms unakan untuk mendaftar di aplikasi BPJS.
- Lalu cari file yang berisi kartu BPJS Kesehatan.
- Jika sudah ketemu, unduhlah file tersebut.
- Setelah selesai mengunduh file yang ada di e-mail, buka lalu print kartu.
- Jika Moms tidak memiliki printer sendiri, maka copy file tersebut dan bawa ke tempat foto copy atau rental komputer yang menyediakan jasa printing.
2. Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan melalui Tangkapan Layar (Screenshot)
Sebenarnya tanpa mengirimkan kartu BPJS Kesehatan ke email yang terdaftar, Moms juga bisa cetak kartu.
Caranya dengan melakukan tangkapan layar atau screenshot.
Berikut cara cetak kartu BPJS Kesehatan melalui screenshot.
- Login ke aplikasi Mobile JKN. Pada bagian beranda, pilih menu “Kartu”.
- Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan kartu BPJS Kesehatan.
- Lakukan screenshot. Buka hasil screenshot dan crop bagian latar belakang yang berwarna putih.
- Setelah itu, Kartu BPJS Kesehatan siap dicetak.
3. Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dengan E-Dabu
Usai membahas mengenai cara cetak kartu BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi smartphone, cara cetak kartu BPJS Kesehatan pun bisa menggunakan aplikasi E-Dabu.
Apa itu E-Dabu? Ini adalah sebuah aplikasi yang ada di smartphone nih, Moms!
Berikut cara cetak kartu BPJS Kesehatan menggunakan E-Dabu. Jangan lupa unduh aplikasinya sebelum melakukan langkah berikut ini, ya!
- Silahkan buka aplikasi E-Dabu yang Moms punya di smartphone.
- Selanjutnya login mengunakan UserID dan Password yang Moms gunakan untuk mendaftar sebelumnya.
- Kemudian pilih menu Cetak Kartu.
- Kemudian pilih menu Data.
- Lalu pilih Cari Data.
- Pada halaman pencarian, masukan nomor NIK atau data yang lainnya sesuai keinginan Moms. Moms juga bisa membantu Dads, atau Si Kecil.
- Jika sudah tekan Cari.
- Selanjutnya aka muncul hasil pencarian, lalu klik Cetak Kartu.
- Kemudian cetak kartu tersebut ke tempat foto copy atau rental komputer, jika Moms tidak memiliki mesin printer sendiri di rumah.
4. Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Melalui Website Resmi
Nah, untuk Moms yang tidak bisa mendownload aplikasi BPJS Kesehatan karena memori handphone yang sudah penuh, Moms jangan khawatir.
Cara cetak kartu BPJS Kesehatan juga bisa melalui website resmi.
Jadi yang Moms butuhkan hanya internet yang memadai saja.
Berikut langkah cara cetak kartu BPJS Kesehatan jika Moms menggunakan website resmi.
- Silakan kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
- Selanjutnya login menggunakan email dan password yang Moms gunakan untuk mendaftar sebelumnya.
- Kemudian pilih menu Cetak Kartu.
- Kemudian pilih menu Data.
- Lalu pilih Cari Data.
- Pada halaman pencarian, masukan nomor NIK atau data yang lainnya sesuai keinginan Moms.
- Jika sudah tekan Cari.
- Selanjutnya akan muncul hasil pencarian, lalu klik Cetak Kartu.
- Kemudian Print kartu tersebut ke tempat foto copy atau rental komputer, jika Moms tidak memiliki mesin printer sendiri di rumah.
Nah, itu dia Moms beberapa cara cetak kartu BPJS Kesehatan dengan sistem online.
Caranya sangat mudah, Moms hanya tinggal memilih untuk melakukannya via aplikasi atau langsung mengunjungi situs resminya!
Meski cara cetak kartu BPJS Kesehatan lewat jalur online, ada hal yang perlu Moms ingat, ya!
Moms perlu mengetahui jika Moms memilih untuk menggunakan aplikasi E-Dabu, Moms hanya dapat mencetak kartu untuk karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.
Nah, jika Moms sendiri atau anggota keluarga didaftarkan BJS lewat jalur mandiri, pastikan untuk tidak menggunakan aplikasi E-Dabu ya, Moms.
Jadi, peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan di aplikasi JKN.
Jangan panik dulu ketika kartu BPJS Kesehatan hilang atau rusak Moms, karena cara cetak BPJS Kesehatan bisa mudah banget dengan cara daring.
Baca Juga: Ini Tips Memilih Program Tabungan dan ATM untuk Anak
5. Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Offline
Mungkin Moms memiliki sanak saudara atau kerabat yang tidak memiliki internet stabil.
Mungkin juga orang tua Moms yang tinggal berjauhan kesulitan untuk mengakses internet karena tidak memiliki fasilitas atau mengerti cara menggunakan internet.
Nah jika hal ini terjadi, Moms bisa membantu memberikan langkah demi langkah cara cetak BPJS Kesehatan dengan cara luring.
Meski demikian, cara cetak BPJS Kesehatan secara luring tidak akan semudah daring nih, Moms.
Kita perlu memiliki beberapa jenis dokumen tertentu sebelum membawanya ke kantor BPJS terdekat.
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Surat pernyataan hilang dari kepolisian
- Kartu Keluarga asli
- Materai Rp6.000 sebagai bukti legalitas pernyataan dari pemilik kartu BPJS.
Apabila dokumen sudah lengkap, Moms atau kerabat Moms hanya tinggal datang ke kantor BPJS Kesehatan dan mengambil nomor antrian untuk pelaporan.
Kemudian serahkan dokumen tersebut kepada petugas saat giliran tiba.
Biasanya diperlukan waktu 1×24 jam hingga permohonanmu dikabulkan dan kartu baru dicetak.
Nah itu dia berbagai cara cetak kartu BPJS ya, Moms. Selamat mencoba!
- https://www.kodebpjs.com/cara-print-kartu-bpjs-kesehatan/
- https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.