02 Desember 2024

Polling Kenaikan PPN Jadi 12% di Tahun 2025: Setuju atau Tidak?

Moms dan Dads siap dengan kenaikan PPN ini?
Polling Kenaikan PPN Jadi 12% di Tahun 2025: Setuju atau Tidak?

Foto: Pexels.com

Moms, lagi ramai soal kenaikan PPN jadi 12% nih! Hal ini tentunya menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa kenaikan ini akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu mulai 1 Januari 2025.

Namun, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan kemungkinan adanya penundaan penerapan tarif PPN 12% tersebut.

Sebab, rencana kenaikan tersebut menuai penolakan dari masyarakat karena dianggap berpotensi semakin menekan daya beli yang sudah melemah.

Dampaknya juga bisa merambat pada sektor ekonomi lainnya, seperti risiko peningkatan PHK.

Di sisi lain, kenaikan pajak ini juga berdampak dengan penerimaan pajak yang lebih tinggi ke negara.

Artinya, pemerintah memiliki kapasitas untuk berinvestasi dalam proyek strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Barang dan Jasa yang Kena Kenaikan PPN

Melansir Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan pada seluruh barang dan jasa kecuali yang ditetapkan sebagai barang dan jasa yang tidak dikenai PPN.

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

Berikut barang dan jasa yang tidak dikenai PPN

Barang yang Tidak Dikenai PPN

  1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:
  • Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
  • Garam
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)

Jasa yang Tidak Dikenai PPN

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis
  2. Jasa pelayanan sosial
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
  4. Jasa keuangan
  5. Jasa asuransi
  6. Jasa keagamaan
  7. Jasa pendidikan
  8. Jasa kesenian dan hiburan
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara
  11. Jasa tenaga kerja
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa boga atau katering

Jadi, Moms dan Dads tim menolak kenaikan pajak atau setuju dengan kenaikan pajak nih? Yuk, sharing pendapat di kolom komentar!

Polling: Jadi, pilih setuju atau menolak kenaikan PPN 12%?

Setuju kenaikan PPN

Menolak kenaikan PPN

0 votes

  • https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/07/13/173618726358430-pajak-pertambahan-nilai-ppn

FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.