11 Juni 2024

Ini Cara Daftar Nikah Online, Calon Pengantin Wajib Tahu!

Menjadi infomrasi penting yang perlu diketahui, nih
Ini Cara Daftar Nikah Online, Calon Pengantin Wajib Tahu!

Foto: kemenag.go.id

Sekarang ini, teknologi telah membuat kemunculan cara daftar nikah online, yang menjanjikan kemudahan dalam proses pendaftaran pernikahan.

Sesuai dengan namanya, melalui cara daftar nikah online, kamu tidak perlu lagi repot-repot mengunjungi kantor pemerintah setempat atau menghadapi antrian panjang.

Prosesnya menjadi lebih sederhana dan dapat dilakukan dari kenyamanan rumah kamu sendiri.

Hanya dengan beberapa klik, kamu dapat mengisi formulir pendaftaran pernikahan dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan secara langsung melalui situs web resmi yang disediakan oleh pemerintah setempat.

Dengan begitu, waktu dan tenaga kamu dapat lebih efisien dimanfaatkan.

Nah, bagi kamu yang hendak memilih daftar nikah online, simak informasi lengkap tentang cara daftar nikah online di bawah ini, ya!

Baca Juga: Perbedaan Nikah dan Kawin, dari Segi Arti dan Konteks

Keuntungan Daftar Nikah Online

Ilustrasi Menikah
Foto: Ilustrasi Menikah (fajar.co.id)

Pendaftaran nikah online hadir sebagai solusi cerdas bagi para calon pengantin.

Berikut adalah beberapa keuntungan utama dari pendaftaran nikah online:

1. Praktis dan Hemat Waktu

Pendaftaran nikah online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, hanya dengan bermodalkan koneksi internet dan perangkat elektronik.

Kamu tak perlu lagi mengantri panjang di KUA, menghemat waktu dan tenaga berharga untuk persiapan pernikahan lainnya.

2. Proses Cepat dan Mudah

Sistem pendaftaran nikah online dirancang dengan mudah dipahami dan digunakan bahkan bagi pengguna awam.

Proses pendaftarannya pun terbilang cepat dan efisien, hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk menyelesaikannya.

3. Mengurangi Risiko Kesalahan

Sistem online meminimalisir risiko kesalahan dalam penginputan data, karena prosesnya dilakukan secara digital dan terintegrasi dengan sistem database kependudukan.

Hal ini membantu memastikan akurasi data pernikahan yang hendak kamu daftarkan.

4. Biaya Terjangkau

Pada umumnya, pendaftaran nikah online tidak dikenai biaya tambahan.

Beberapa daerah bahkan menawarkan layanan gratis untuk pendaftaran nikah online, sehingga lebih hemat dibandingkan dengan pendaftaran manual yang mungkin memerlukan biaya transportasi dan lain sebagainya.

5. Akses Informasi Mudah

Platform pendaftaran nikah online biasanya menyediakan berbagai informasi penting terkait pernikahan, seperti panduan pernikahan, persyaratan dokumen, dan lainnya.

Hal ini memudahkan para calon pengantin untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.

Baca Juga: 6 Syarat Foto Buku Nikah dan Aturan Senyum, Pahami!

Cara Daftar Nikah Online

Ilustrasi Cara Daftar Nikah Online
Foto: Ilustrasi Cara Daftar Nikah Online (Orami Photo Stock)

Mengutip dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut adalah cara daftar nikah online melalui Simkah:

Buat Akun Simkah

  1. Buka situs web Simkah https://www.konsistensi.com/2014/03/mengatasi-angkettidak-valid.html.
  2. Klik tombol "Daftar Akun".
  3. Masukkan data diri kamu, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
  4. Buat kata sandi dan konfirmasi kata sandi.
  5. Klik tombol "Daftar".

Verifikasi Akun

  1. Buka email kamu dan temukan email verifikasi dari Simkah.
  2. Klik tautan dalam email verifikasi untuk mengaktifkan akun kamu.

Login ke Akun Simkah

  1. Buka situs web Simkah.
  2. Masukkan alamat email dan kata sandi kamu.
  3. Klik tombol "Login".

Isi Formulir Pendaftaran Nikah

  1. Klik menu "Pendaftaran Nikah".
  2. Pilih jenis pernikahan (nikah baru, nikah ulang, atau cerai nikah).
  3. Isi formulir pendaftaran nikah dengan lengkap dan benar.
  4. Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, akta lahir, dan surat keterangan belum menikah.
  5. Klik tombol "Kirim".

Verifikasi Data oleh KUA

  1. Petugas KUA akan memverifikasi data yang kamu masukkan.
  2. Jika data sudah lengkap dan benar, petugas KUA akan menerbitkan surat nikah.
  3. Kamu dapat mencetak surat nikah secara online atau mengambilnya di KUA.

Catatan:

  • Pastikan kamu telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar nikah online.
  • Kamu dapat memantau status pendaftaran nikah kamu melalui akun Simkah.
  • Jika kamu mengalami kesulitan dalam mendaftar nikah online, kamu dapat menghubungi KUA terdekat.

Baca Juga: Rincian Budget Nikah Sederhana di Bawah Rp20 Juta, Hemat!

Dokumen Daftar Nikah

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa melalui cara daftar nikah online di atas calon pengantin perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Berikuti ini beberapa dokumen daftar nikah yang perlu kamu dan pasangan persiapkan:

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
  • Izin Poligami,
  1. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
  2. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
  3. Fotocopy Kartu Keluarga,
  4. Fotocopy Akta Lahir,
  5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
  6. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
  7. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Tentang Aplikasi Simkah

Aplikasi Simkah
Foto: Aplikasi Simkah (Simkah4.kemenag.go.id)

Aplikasi Simkah web atau sistem informasi manajemen nikah berbasis web saat ini menjadi salah satu aplikasi yang paling ramai digunakan di Kementerian Agama (Kemenag).

Ini terlihat dari jumlah pengguna Simkah Web baik dari petugas di KUA Kecamatan maupun dari masyarakat yang ingin mendaftarkan pernikahannya secara online.

Dengan aplikasi ini, setiap tahunnya, sekitar dua juta pasangan calon pengantin menggunakan Simkah Web untuk mendaftarkan nikah.

Simkah web adalah salah satu inovasi dari Ditjen Bimas Islam yang merupakan bagian dari program Revitalisasi KUA Kecamatan.

Aplikasi, diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Baca Juga: 13 Keuntungan Nikah Muda, Salah Satunya Lebih Bahagia!

Demikian itulah sederet cara daftar nikah online yang bisa kamu ketahui sebelum memutuskan mendaftarkan pernikahan.

Semoga informasi seputar cara daftar nikah online di atas bisa membantu kamu mempermudah dalam melakukan pendaftaraan online.

  • https://kemenag.go.id/nasional/ini-cara-daftar-nikah-melalui-simkah-qttvr0

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.