26 Juli 2022

Perlu Tahu, Ini Berbagai Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang

Proses mengurusnya bisa cukup panjang dan pastinya tidak mudah
Perlu Tahu, Ini Berbagai Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang

Foto: Orami Photo Stock

Ternyata ada beberapa cara mengurus surat cerai tanpa sidang yang bisa dilakukan.

Ini mungkin bisa menjadi pilihan untuk beberapa orang yang mungkin tidak punya waktu banyak untuk mengurus berbagai prosedur yang dirasa merepotkan.

Namun pada kenyataannya, tidak ada satu pun pasangan yang menginginkan perceraian.

Beberapa pasangan mungkin tidak punya pilihan lain selain bercerai.

Sebab, memang sudah tidak ada lagi jalan tengah yang bisa mendamaikan kedua belah pihak.

Bagi yang sedang merencanakan proses perceraian, ini tata cara mengurus surat cerai tanpa sidang ke pengadilan yang perlu diketahui!

Baca Juga: Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang

Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang
Foto: Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang

Foto Mengurus Surat Cerai (blog.ipleaders.in)

Ada beberapa cara yang bisa ditempuh jika ingin mengurus surat cerai tanpa perlu melakukan sidang.

Mengutip dari buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karya Moeljatno (2021), berikut tata cara mengurus surat cerai tanpa sidang ke pengadilan yang bisa dipilih:

1 . Cara Mengurus Surat Cerai via Online

Kini, Moms dan Dads bisa mengurusnya via online, sehingga tidak perlu lagi datang ke pengadilan.

Nah, di bawah ini adalah prosedur yang mengurus surat cerai via online:

  • Melalui e-Litigation dari e-Court

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menginstal aplikasi e-Court milik Mahkamah Agung.

Dalam aplikasi ini, Moms atau Dads bisa melakukan pendaftaran perkara.

Bahkan akan terlampir berbagai informasi lain, seperti biaya yang dibutuhkan, pemanggilan, hingga proses persidangan secara lengkap.

  • Sidang Dilakukan Secara Online

Moms dan Dads juga bisa melakukan sidang perceraian secara online yang bisa diselesaikan hanya dalam dua bulan saja.

Nah, nantinya seluruh berkas, seperti surat pemanggilan kehadiran sidang dan lainnya dikirim melalui email pihak penggugat dan tergugat.

  • Sidang Tatap Muka 3 Kali

Sayangnya, saat ini belum semua proses sidang bisa dilakukan secara online.

Pasalnya, Moms dan Dads tetap perlu melakukan sidang tatap muka sebanyak tiga kali untuk mediasi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Rincian Biaya Gugat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan, Catat!

2. Cara Mengurus Surat Cerai yang Diwakilkan oleh Kuasa Hukum

Cara mengurus surat cerai tanpa sidang selanjutnya dengan menunjuk atau menggunakan jasa pengacara sebagai kuasa hukum.

Nah, nantinya kuasa hukum yang akan mewakili semua proses perceraian sehingga tidak perlu datang ke pengadilan.

Selain itu, kuasa hukum juga bisa membantu pengurusan setiap dokumen yang diperlukan dalam proses persidangan.

Penunjukkan wakil berupa kuasa hukum dalam proses perceraian ini memiliki landasan hukum tersendiri.

Hal ini telah disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.

Nantinya, jasa pengacara bisa digunakan mulai dari mengajukan gugatan cerai, hak asuh anak, hingga menghadiri panggilan persidangan.

Umumnya, beberapa orang kerap memilih menggunakan jasa kuasa hukum.

Sebab, tidak mampu mengikuti proses perceraian yang dihadapi sehingga memilih untuk tidak datang ke persidangan.

Moms atau Dads bisa mewakilkan diri kepada pihak pengacara untuk menghadiri undangan dari pihak pengadilan nantinya.

Namun, perlu diingat, menyewa jasa pengacara tentu membutuhkan biaya tambahan di luar panjar biaya perkara.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Dilakukan saat Pasangan Mengirimkan Gugatan Cerai

3. Cerai Verstek

Cara mengurus surat cerai tanpa sidang selanjutnya, yaitu membiarkan proses perceraian berjalan begitu saja hingga hakim mengeluarkan putusan verstek.

Nah, verstek atau in absensia ini maksudnya adalah putusan tak hadir.

Namun, berdasarkan Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB), putusan verstek hanya bisa dijatuhkan jika tergugat atau kuasa hukumnya sama sekali tidak pernah hadir dalam sidang.

Sementara jika penggugat atau kuasanya yang tidak pernah menghadiri sidang, gugatan cerai tersebut akan dianggap gugur.

Pada putusan verstek, semua permohonan penggugat akan dikabulkan.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Dilakukan Saat Pasangan Mengirimkan Gugatan Cerai

Fakta tentang Perceraian dari Segi Hukum

Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang
Foto: Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang

Foto Pasangan Bercerai (hearstapps.com)

Apabila Moms dan Dads berpikir bahwa proses perceraian adalah hal mudah untuk bisa lari dari masalah, maka ini tidak sepenuhnya benar.

Mari simak fakta tentang perceraian yang perlu dipertimbangkan kembali:

  • Untuk bisa bercerai atau mengakhiri perkawinan, maka Pasangan Suami Isteri (Pasutri) yang meluk agama Islam perlu menjalani prosedur peradilan di Pengadilan Agama. Sementara itu, untuk pemeluk agama Non-Islam, perlu datang ke Pengadilan Negeri.
  • Untuk bisa menceraikan pasangan secara sah, pengadilan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mereka akan mencari tahu, apakah perkawinan yang diakhiri sudah dilakukan secara sah atau tidak. Hal ini perlu dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah yang sah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan oleh Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.

Baca Juga: 3 Langkah Jitu Move On setelah Bercerai

Hakim di pengadilan juga berpegang pada hal-hal berikut sebelum memutuskan mengabulkan permohonan atau gugatan cerai:

  • Salah satu pihak telah melakukan perbuatan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan kondisi lain yang sulit untuk disembuhkan.
  • Salah satu pihak telah meninggalkan pasangan sahnya ini selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau hal lain di luar keinginannya.
  • Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  • Antara suami dan istri terus menerus melakukan perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan bisa hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Ingat Moms dan Dads, proses yang harus dilalui nantinya akan sangat panjang dan cukup rumit.

Jadi, jangan ragu untuk sekedar bertanya pada advokat supaya nantinya tidak salah melangkah.

Terlebih jika dalam proses perceraian juga ada tuntutan mengenai harta gono-gini.

Baca Juga: Cerai saat Hamil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Menurut Negara?

Itulah pembahasan mengenai cara mengurus surat cerai tanpa sidang.

Ingat, perceraian bukanlah keputusan yang mudah dan ia datang dengan berbagai konsekuensi.

Jadi pastikan sudah menimbang segalanya dengan baik sebelum akhirnya memutuskan untuk bercerai.

Semoga artikel ini bermanfaat ya!

  • https://nasional.kompas.com/read/2022/03/26/02150031/cara-mengurus-cerai-tanpa-sidang?page=all
  • https://kumparan.com/berita-update/tata-cara-mengurus-surat-cerai-tanpa-sidang-ke-pengadilan-1y53DjGZ83q/full
  • https://blog.justika.com/perceraian/cara-mengurus-surat-cerai-tanpa-sidang-dengan-bantuan-pengacara/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.