08 Maret 2024

Apakah Ciuman Membatalkan Puasa? Moms dan Dads Wajib Tahu!

Berikut hal-hal yang boleh dilakukan suami istri saat puasa
Apakah Ciuman Membatalkan Puasa? Moms dan Dads Wajib Tahu!

Foto: Freepik.com/freepik

Ketika puasa Ramadan, pasangan suami istri yang beragama Islam sering kali bertanya-tanya tentang hukum mencium pasangan mereka. Lantas, apakah ciuman membatalkan puasa?

Pertanyaan ini menjadi perhatian karena puasa tidak hanya tentang menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu.

Untuk memahami apakah ciuman dapat membatalkan puasa, kita harus merujuk pada tinjauan hukum Islam yang ditetapkan oleh para ulama.

Berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Pahami Rukun Puasa Ramadan agar Ibadah Diterima Allah SWT

Apakah Ciuman Membatalkan Puasa?

Kemesraan Suami Istri
Foto: Kemesraan Suami Istri (Freepik.com/gpointstudio)

Melansir laman NU Online, mencium istri pada dasarnya tidak membatalkan puasa.

Hukum ini berlaku untuk mencium istri, sementara mencium orang lain di luar istri dianggap haram.

Selain itu dikutip dari Rumaysho, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.

Sebagian hadis menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri saat puasa diperbolehkan, seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan beberapa sahabat.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.”

Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,

هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »

Artinya: “Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata,

'Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.'

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, 'Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?'

Aku menjawab, 'Seperti itu tidak mengapa.' Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Lalu apa masalahnya?'"

Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah,

مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ

Artinya: “Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)’.”

Meskipun secara hukum berciuman tidak membatalkan puasa, namun para ulama menyarankan untuk menghindarinya karena bisa membangkitkan hasrat seksual.

Jika berciuman memicu hasrat seksual, maka hukumnya menjadi haram saat berpuasa.

Namun jika tidak, menurut Imam Al-Syafi'i, tidak masalah melakukannya, meskipun lebih baik untuk tidak melakukannya.


Hal yang Boleh Dilakukan Suami Istri saat Puasa

Suami Istri
Foto: Suami Istri (Freepik.com/freepik)

Selain ciuman, ada hal-hal lain yang boleh dilakukan suami istri ketika puasa, seperti:

1. Berhubungan Setelah Berbuka dan Sebelum Puasa Dimulai

Allah SWT memperbolehkan hubungan suami istri di malam hari selama bulan Ramadan, sebelum terbit fajar yang menandakan dimulainya waktu puasa.

Ayat dalam Al-Qur'an menjelaskan tentang hal ini dengan menunjukkan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan di malam hari selama Ramadan.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya yang artinya:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (Qs. al-Baqarah: 187).

Namun, jika sudah masuk waktu fajar, kegiatan ini harus segera dihentikan. Penting untuk berhati-hati karena jika melewati waktu fajar tersebut, itu dapat membatalkan puasa.

Melansir laman Konsultasi Syariah, berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan tidak hanya membatalkan puasa.

Namun, mengharuskan membayar kafarat jika tidak bisa menahan diri.

Kafarat bisa berupa membebaskan budak jika ada, atau berpuasa dua bulan berturut-turut jika tidak mampu.

Jika itu pun tidak bisa dilakukan, maka wajib memberi makan 60 orang miskin.

Hal ini dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah yang artinya,

“Ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata, ‘Celaka, wahai Rasulullah!’ Beliau menjawab, ‘Ada apa denganmu?’ Ia berkata, ‘Aku berhubungan dengan istriku dalam keadaan aku berpuasa.’

Dalam riwayat lain berbunyi, ‘Aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah kamu bisa mendapatkan budak untuk dimerdekakan?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’

Lalu beliau berkata lagi, ‘Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Lalu beliau menyatakan lagi, ‘Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak’ Lalu Rasulullah diam sebentar.

Ketika kami dalam keadaan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi satu ‘Irq berisi kurma – Al-Irq adalah alat takaran –.

Beliau berkata, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Ia menjawab, ‘Saya.’ Beliau menyatakan lagi, ‘Ambillah ini dan bersedakahlah dengannya!’

Kemudian orang tersebut berkata, ‘Apakah ada yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku.’

Mendengar itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian berkata, ‘Berilah makan keluargamu!’” (HR. Muttafaqun ‘alaihi).

Baca Juga: 10 Tanda Ibu Hamil Harus Membatalkan Puasa, Perhatikan!

2. Bergandengan Tangan dan Berpelukan

Selama berpuasa, suami istri diperbolehkan untuk bergandengan tangan dan berpelukan, asalkan tidak sampai terjadi ejakulasi atau keluarnya mani.

Tindakan ini tidak secara langsung membatalkan puasa, selama tidak menyebabkan keluarnya mani.

Namun, perlu diingat untuk tetap menjaga batasan-batasan agama dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat membawa pada terjadinya hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menangis Saat Puasa Ramadan? Simak Moms!

Itulah penjelasan seputar hukum ciuman saat berpuasa bagi suami istri.

Semoga informasinya membantu Moms dan Dads untuk tetap khusyu dalam menjalani ibadah.

  • https://islam.nu.or.id/ramadhan/berciuman-ketika-berpuasa-35t32
  • https://konsultasisyariah.com/2335-berhubungan-setelah-sahur.html
  • https://muhammadiyah.or.id/2022/04/apakah-pasutri-yang-mencium-dan-berpelukan-membatalkan-puasa/
  • https://jatim.nu.or.id/keislaman/hukum-mencium-pasangan-saat-siang-ramadhan-qJPXF
  • https://rumaysho.com/434-mencium-istri-ketika-berpuasa.html
  • https://bincangsyariah.com/kolom/hukum-berciuman-bibir-saat-puasa-apakah-puasa-batal/
  • https://islam.nu.or.id/ramadhan/berciuman-ketika-berpuasa-35t32

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.