Haid Lebih dari 15 Hari, Apakah Boleh Salat? Ini Kata Hadis!
Banyak yang bertanya, jika haid lebih dari 15 hari apakah boleh salat?
Terdapat perbedaan siklus menstruasi pada perempuan hingga terkadang mempengaruhi kepada ibadah.
Dalam Islam, hal tersebut disebut dengan Istihadhah. Dalam dunia medis pun hal tersebut adalah hal yang normal terjadi.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait hukumnya sebagai bentuk kehati-hatian.
Baca Juga: Regumen Obat untuk Masalah Menstruasi Wanita, Ketahui Dosisnya
Pengertian Istihadah
Istihadhah adalah darah yang keluar pada selain hari-hari haid dan nifas termasuk haid lebih dari 15 hari.
Misalnya adalah saat keluar darah terus menerus melebihi batas maksimal haid, yaitu 15 hari menurut pandangan para ulama.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah menerangkan:
وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة،
Artinya: “Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur).
Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadhah.”
Darah istihadhah adalah darah yang keluar karena penyakit, yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim.
Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadah biasanya berwarna merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau.
Perempuan yang mengalaminya disebut dengan mustahadhah. Melansir NU Jatim, mustahadhah adalah orang yang suci dari najis.
Maksudnya, perempuan tersebut tetap diwajibkan untuk berpuasa dan salat, diperbolehkan membaca Al-Qur'an, itikaf dan hal-hal lain yang dilarang bagi perempuan haid.
Imam Nawawi mengatakan:
وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ، فَتَغْسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَرْجَهَا وَتَعْصِبُهُ، وَتَتَوَضَّأُ وَقْتَ الصَّلَاةِ، وَتُبَادِرُ بِهَا فَلَوْ أَخَّرَتْ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ كَسَتْرٍ وَانْتِظَارِ جَمَاعَةٍ لَمْ يَضُرَّ، وَإِلَّا فَيَضُرُّ عَلَى الصَّحِيحِ. وَيَجِبُ الْوُضُوءُ لِكُلِّ فَرْضٍ، وَكَذَا تَجْدِيدُ الْعِصَابَةِ فِي الْأَصَحِّ
Artinya: “Istihadhah adalah hadas yang permanen seperti orang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan salat.
Maka mustahadhah (diwajibkan) membasuh vaginanya dan membalutnya. Ia (wajib) berwudhu pada waktu salat, ia (wajib) segera melaksanakan salat."
Baca Juga: Ragu Darah Haid atau Bukan? Ini Penjelasan Menurut Islam!
Bila mengakhirkannya karena kemaslahatan salat, seperti menutup (aurat), menanti jamaah, maka tidak bermasalah. Bila bukan karena demikian, maka bermasalah menurut pendapat al-shahih.
Wajib berwudhu untuk setiap fardhu, demikian pula memperbarui balutan menurut pendapat al-ashah. (Imam al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, juz 1, halaman: 19).
Sebagai landasan lain, Aisyah RA berkata:
جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟
Artinya: “Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi SAW kemudian berkata:
‘Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadah) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan salat?’. Rasulullah menjawab:
لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
Artinya: “Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang, tinggalkanlah salat.
Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu salatlah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Yang sedikit membedakan dengan perempuan suci adalah:
- Mustahadoh wajib berwudu setiap kali masuk waktu salat wajib. Artinya, satu wudu hanya boleh untuk satu salat wajib beserta salat-salat sunnah yang ada di bentangan waktu salat wajib tersebut.
- Begitu beralih ke salat wajib berikutnya, dia wajib berwudu kembali. Meskipun wudu pada salat sebelumnya belum batal.
- Perempuan tersebut juga harus membersihkan darah istihadahnya setiap kali masuk pada waktu salat berikutnya.
Baca Juga: 11+ Penyebab Telat Haid 1 Bulan, Apakah Perlu ke Dokter?
Haid Lebih dari 15 Hari Apakah Boleh Salat?
Sebenarnya, pertanyaan haid lebih dari 15 hari apakah boleh salat mendapat penjelasan dari pengertian istihadhah di atas.
Bertambah atau berkurangnya waktu haid sebenarnya adalah sesuatu yang wajar.
Oleh karena itu, hal ini menjadi dasar hukum dari jawaban pertanyaan tersebut.
Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang perempuan belum boleh salat, puasa, dan thawaf.
Jika lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadhah.
Imam al Qurthubi rahimahullah menerangkan:
المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه
Artinya: “Perempuan yang mustahadoh, tetap diperintahkan puasa, salat, tawaf, membaca Al-Qur'an (meski dengan menyentuh mushaf), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya,” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an 2/86)
Selain itu, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menambahkan pula:
ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة
Artinya: “Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadoh. Yakni darah yang rusak (karena sakit).
Tidak menghalangi kewajiban salat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi Anda harus berwudhu dan beristinja (membersihkan darah istihadoh) setiap kali salat wajib.”
Oleh karena itu jawaban dari pertanyaan haid lebih dari 15 hari apakah boleh salat adalah boleh.
Bukan hanya salat, ibadah lain seperti puasa dan thawaf pun diperbolehkan dengan beberapa ketentuan di atas.
Karena istihadhah juga termasuk sebagai penyakit, alangkah lebih baiknya bagi seorang perempuan untuk memeriksakan diri saat haid melebihi 15 hari.
Selain untuk memeriksa apakah perlu diobati atau tidak, hal ini juga dapat dilakukan untuk semakin menambah keyakinan dalam menjalankan segala bentuk ibadah yang akan dilakukan.
Demikian jawaban mengenai haid lebih dari 15 hari apakah boleh salat.
Semoga dapat memberikan rasa lega dan meyakinkan diri untuk terus beribadah, dengan berbekal hadis Rasulullah SAW.
- https://jatim.nu.or.id/keislaman/penjelasan-lengkap-soal-shalat-dan-puasa-perempuan-saat-istihadhah-Xsei7
- https://muslim.or.id/65772-jika-haid-keluar-lebih-dari-hari-biasanya-kapan-salat-dan-puasa.html
- https://konsultasisyariah.com/37015-haid-lebih-dari-hari-biasanya-kapan-sholat-puasa.html
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.