Pengertian Honorarium: Jenis, Mekanisme, dan Siapa yang Berhak Menerimanya
Honorarium adalah kompensasi yang diberikan kepada seseorang sebagai imbalan atas layanan atau pekerjaan yang telah mereka lakukan, yang biasanya tidak terkait dengan pekerjaan utama mereka.
Honorarium sering kali diberikan kepada para profesional seperti notaris, dokter, pengacara, penulis, pembicara, atau narasumber yang memberikan kontribusi dalam suatu acara atau kegiatan tertentu.
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai pengertian, jenis-jenis, dan mekanisme pemberian honorarium.
Baca Juga: 30+ Contoh Benda Padat yang Jarang Disadari, Catat Ya!
Pengertian Honorarium
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, honorarium adalah pembayaran yang diberikan kepada seseorang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukannya.
Besarnya honorarium dapat bervariasi tergantung pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari pekerjaan tersebut.
Tidak seperti gaji atau upah yang diberikan secara reguler, honorarium biasanya terkait dengan pekerjaan tertentu yang bersifat sementara.
Honorarium sering kali juga memiliki aspek penghargaan dan pengakuan, serta memberikan peluang untuk berbagi pengetahuan atau pengalaman, memperluas jaringan profesional, dan membangun reputasi di bidang tertentu.
Baca Juga: Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Jenisnya
Jenis-Jenis Honorarium
Terdapat beragam jenis honorarium yang dapat diberikan kepada individu. Beberapa jenis tersebut meliputi:
1. Honorarium Finansial
- Deskripsi: Bentuk honorarium yang diberikan dalam bentuk uang atau pembayaran finansial.
- Contoh: Dokter, pengacara, notaris, penulis, dan pembicara.
2. Honorarium Non-Finansial
- Deskripsi: Honorarium yang diberikan dalam bentuk barang atau jasa.
- Contoh: Hadiah, sertifikat penghargaan, tiket acara khusus, atau manfaat non-moneter lainnya.
3. Sistem Pembayaran Berdasarkan Produksi (Piece-rate Plan)
- Deskripsi: Metode pembayaran berdasarkan jumlah unit atau produk yang diproduksi oleh seseorang.
- Contoh: Bidang produksi atau manufaktur.
4. Komisi (Commission)
- Deskripsi: Honorarium yang diberikan berdasarkan persentase dari penjualan atau transaksi yang berhasil dilakukan.
- Contoh: Tenaga penjualan atau agen.
5. Kenaikan Berdasarkan Prestasi (Merit Increase)
- Deskripsi: Honorarium yang diberikan berdasarkan penilaian kinerja atau prestasi kerja seseorang.
- Contoh: Karyawan yang menunjukkan kinerja luar biasa mendapatkan kenaikan gaji atau bonus.
6. Honorarium Terkait Operasional Perangkat Daerah
- Deskripsi: Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS yang terlibat dalam kegiatan pelayanan dan pembangunan di sektor pemerintahan.
- Contoh: Pegawai yang bekerja di pemerintahan daerah.
Baca Juga: Berbagai Hal tentang Slip Gaji yang Wajib Moms dan Dads Ketahui, Penting!
Orang-orang yang Berhak Menerima Honorarium
Honorarium diberikan kepada berbagai golongan individu yang memberikan layanan atau kontribusi tertentu.
Beberapa golongan tersebut antara lain:
- Penanggung jawab pengelola keuangan seperti KPA, PPK, dan Bendahara Pengeluaran.
- Pegawai yang terlibat dalam pengadaan barang atau jasa.
- Anggota Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
- Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
- Pegawai penelitian atau perekayasaan yang mendapat tugas tambahan.
- Narasumber, pembahas, moderator, dan panitia kegiatan pemerintah.
- Penceramah, penyusun modul, pengajar, dan panitia penyelenggara kegiatan pendidikan.
- Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Baca Juga: 6 Sekolah Pramugari Jakarta, Menyediakan Pendidikan Singkat dan Jaminan Dapat Pekerjaan!
Mekanisme Pemberian Honorarium
Mekanisme pemberian honorarium bervariasi tergantung pada penerima, pemberi, dan institusi yang terlibat.
Berikut adalah beberapa mekanisme umum dalam pemberian honorarium:
1. Pemberian Honorarium kepada PNS atau Non-PNS Terkait dengan APBD
- Deskripsi: Honorarium diberikan kepada PNS atau non-PNS yang terlibat dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan termasuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).
- Contoh: Pegawai yang terlibat dalam proyek pemerintah daerah.
2. Pemberian Honorarium kepada Guru dan Dosen Tidak Tetap
- Deskripsi: Guru dan dosen dengan status tidak tetap dapat menerima honorarium berupa imbalan finansial atas layanan mereka.
- Contoh: Guru dan dosen tidak tetap di institusi pendidikan.
3. Pemberian Honorarium kepada Pegawai atau Non-Pegawai
- Deskripsi: Honorarium diberikan kepada pegawai atau non-pegawai yang memberikan jasa atau melakukan pekerjaan tertentu.
- Contoh: Panitia penyelenggara kegiatan.
Baca Juga: Perhitungan Lembur dan Upah yang Berhak Diterima Karyawan
4. Pemberian Honorarium kepada Panitia Penyelenggara Kegiatan
- Deskripsi: Panitia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu kegiatan dapat menerima honorarium yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
- Contoh: Panitia acara pemerintah.
5. Pemberian Honorarium kepada Penyedia Jasa atau Pekerjaan Tertentu
- Deskripsi: Seseorang yang memberikan jasa atau melakukan pekerjaan tertentu dapat menerima honorarium dalam bentuk pembayaran finansial atau non-finansial.
- Contoh: Penyedia jasa konsultasi atau pelatihan.
Dalam memberikan honorarium, penting untuk mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta memastikan bahwa besaran honorarium sesuai dengan standar yang berlaku dalam masyarakat.
Selain itu, perlu diperhatikan kewajiban membayar pajak atas penerimaan honorarium tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/31.pdf
- https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/honorarium
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.