Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Wajib Dipahami!
Meski bisa dijelaskan secara medis, namun sebenarnya bagaimana hukum mencabut uban dalam Islam? Sebab, ada yang percaya bahwa uban adalah pertanda sesuatu, sehingga tidak boleh dicabut atau dihilangkan.
Dalam Islam, adanya uban bisa menjadi fase kehidupan yang akan dilewati oleh setiap manusia, sebagaimana firman Allah SWT:
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ
“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS Ar Ruum: 54)
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Bahaya Mencabut Gigi Saat Menstruasi
Hukum Mencabut Uban dalam Islam
Foto: Orami Photo Stock
Adanya uban merupakan hal yang wajar. Columbia University’s Vagelos College of Physicians and Surgeons menemukan bahwa stres juga secara signifikan mempengaruhi adanya uban pada rambut. Jadi, uban bukan hanya bergantung pada umur saja.
Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh. Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadis dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. …
Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)
Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة
“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadis ini shahih)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk an namsh.
An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi SAW melaknat orang yang melakukan an namsh.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah)
Namun ada juga yang menyebut hukum mencabut uban adalah maksur. Kemakruhan ini juga disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut;
ويكره نتف الشيب من المحل الذي لا يطلب منه إزالة شعره
“Dimakruhkan mencabut uban dari tempat yang tidak dianjurkan untuk menghilangkan rambutnya.”
Selain itu, Imam Nawawi menegaskan dalam kitab al-Majmu bahwa mencabut uban adalah makruh. Bahkan berdasarkan larangan yang jelas dalam hadis di atas, jika mencabut uban dikatakan haram sekalipun sebenarnya tidak salah. Beliau berkata;
يكره نتف الشيب لحديث عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا تنتفوا الشيب فانه نور المسلم يوم القيامة..قال أصحابنا يكره صرح به الغزالي كما سبق والبغوي وآخرون: ولو قيل يحرم للنهي الصريح الصحيح لم يبعد: ولا فرق بين نتفه من اللحية والرأس
“Dimakruhkan mencabut uban berdasarkan hadis yang bersumber dari Amr bin Syua’ib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw, beliau bersabda, ‘Janganlah kalian mencabut uban karena ia merupakan cahaya orang Muslim di hari kiamat.’
Sahabat kami (ulama Syafiiyah) berkata, dimakruhkan. Kemakruhan ini ditegaskan oleh Imam Ghazali sebagaimana disebutkan di awal, juga oleh Imam al-Baghawi dan lainnya. Seandainya dikatakan haram karena ada larangan yang jelas, maka tidak jauh. Tidak ada perbedaan antara mencabut uban jenggot dan kepala.”
Baca Juga: Alasan Dokter Melarang Cabut Gigi Saat Hamil
Hukum Mencabut Uban yang Gatal
Foto: Orami Photo Stock
Dalam hadis dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda:
الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة
“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
Melihat dari tingginya posisi uban bahkan disebut sebagai kebaikan, maka ada kemungkinan hokum mencabut uban yang gatal tetap tidak boleh, seperti yang dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu, jika gatl bisa diobati tanpa harus mencabut uban tersebut.
Muhammad bin Hibban At Tamimi rahimahullah -yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban- dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan “Hadis yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia.”
Lalu Ibnu Hibban membawakan hadis berikut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة
“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Baca Juga: Sering Mencabut Alis? Bisa Jadi Moms Alami Gejala Trichotillomania!
Hukum Mencabut Uban saat Puasa
Foto: Orami Photo Stock
Berkaitan dengan hal ini, hukum mencabut uban bahkan saat puasa tetap tidak boleh dilakukan. Sebab, hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ
“Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.”
Rasulullah SAW lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah)
Setelah mengetahui hukum mencabut uban ini, ada baiknya untuk menjalankannya sesuai dengan syariat Islam ya Moms.
- https://konsultasisyariah.com/13229-hukum-mencabut-uban.html
- https://elifesciences.org/articles/67437
- https://rumaysho.com/789-hukum-mencabut-uban.html
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.