Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua dalam Islam
Baru-baru ini seorang wanita bertanya tentang hukum menceraikan istri atas perintah orang tua kepada Ustaz Hanan Attaki.
Video pertanyaan itu menampilan wanita yang bertanya apakah benar jika suami menceraikan istri atas perintah orang tua, bisa mendapatkan surga firdaus.
Selain itu, ia juga bertanya apakah ia berdosa jika menentang permintaan mertuanya.
Alasan menentang orang tua karena mertuanya kerap ikut campur dalam urusan rumah tangga mereka.
Lantas, bagaimana hukum menceraikan istri atas perintah orang tua? Yuk, cari tahu jawabannya di bawah ini, Moms.
Baca Juga: Ini Cara Mengajukan Gugatan Cerai secara Offline dan Online
Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua
Mengutip dari NU Online, perintah semacam itu pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW.
Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi meriwayatkan peristiwa yang melibatkan sahabat Ibnu Umar, sahabat Umar, dan Rasulullah SAW.
وَرُوِينَا فِي سُنَنِ أَبِي دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ تَحْتِي امْرَأَةٌ وَكُنْتُ أُحِبُّهَا، وَكَانَ عُمَرُ يَكْرَهُهَا، فَقَالَ لِي: طَلِّقْهَا، فَأَبَيْتُ،
فَأَتَى عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: طَلِّقْهَا. قَالَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Artinya:
“Diriwayatkan kepada kami pada Sunan Abu Dawud dan Sunan At-Tirmidzi dari sahabat Ibnu Umar RA yang mengatakan,
‘Aku beristri seorang perempuan yang kucintai. Tetapi Umar ayahku tidak menyukainya.
Ia berkata, ‘Ceraikanlah perempuan itu!’ tetapi aku enggan melakukannya.
Ayahku kemudian mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan masalah kami.
Rasulullah SAW kemudian berkata, ‘Ceraikanlah istrimu wahai Ibnu Umar.’’
Imam At-Tirmidzi berkata, ‘Ini hadits hasan shahih.’” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar).
Baca Juga: 13 Kewajiban Suami terhadap Istri Menurut Islam, Apa Saja?
Seorang laki-laki menghadapi situasi yang serupa, di mana ia meminta nasihat kepada sahabat Nabi, Abu Darda.
Ia menceritakan bahwa ibunya memerintahkan untuk menceraikan istrinya. Menanggapi hal tersebut, Abu Darda RA berkata:
"Aku tidak memerintahkanmu menceraikan istrimu. Tetapi aku juga tidak memerintahkanmu untuk mendurhakai ibumu.
Namun aku akan menceritakan ucapan yang kudengar dari Rasulullah SAW:
'Ayah pintu paling tengah surga kelak. Penuhilah haknya, atau sia-siakan sama sekali.'"
Orang itu kemudian menjatuhkan talak tiga untuk istrinya. (HR Abu Ya’la, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi).
Baca Juga: Cara Menggugat Cerai Suami dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Menceraikan Istri Memerlukan Alasan yang Kuat
Menurut fatwa dari M. Ibrahim Al-Hafnawi mengenai hukum menceraikan istri atas perintah orang tua, terdapat dua alasan utama yang muncul.
Alasan tersebut berkaitan dengan tuntutan orang tua terhadap anaknya.
Alasan-alasan ini sering dihadapi masyarakat saat orang tua meminta anak mereka untuk menceraikan istrinya.
Pertama, alasan berdasarkan syariah, misalnya ketika sang istri kesulitan untuk istiqamah dalam menjaga kehormatan suami.
Ada juga situasi di mana berbagai upaya yang dilakukan untuk ishlah namun berujung kegagalan.
Kedua, ketika tuntutan penceraian oleh orang tua tidak didasari alasan syariah.
Sebagai contoh, mungkin tuntutan tersebut muncul akibat rasa kecemburuan orang tua terhadap menantu mereka.
Padahal, menantu tersebut adalah seorang perempuan salihah yang memenuhi kewajibannya baik terhadap Allah maupun keluarganya.
Dalam konteks alasan pertama, Al-Hafnawi menyatakan bahwa anak dapat memenuhi permintaan orang tuanya jika memang perkawinannya tidak mengarah pada kebahagiaan rumah tangga.
Sementara dalam konteks alasan kedua, Al-Hafnawi menekankan bahwa anak sebaiknya tidak menuruti permintaan orang tuanya.
Dia menyarankan agar anak berupaya memberi pengertian dengan cara yang baik dan santun kepada kedua orang tuanya.
وَفِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَسْتَجِيبُ الِابْنُ لِطَلَبِ التَّطْلِيقِ وَعَلَيْهِ أَنْ يُدَارِيهَا وَيَتَأَلَّفَهُمَا وَيُحَاوِلُ إِقْنَاعَهُمَا بِكَلَامٍ طَيِّبٍ لَيِّنٍ حَتَّى يَكْفَى عَنْ هَذَا الطَّلَبِ.
Artinya “Pada kondisi (kedua) ini anak tersebut tidak boleh memenuhi permintaan talak dari kedua orang tuanya.
Anak itu harus membujuk, bersikap ramah, dan mencoba membuat kedua orang tuanya rida dengan kalimat yang baik dan lembut;
sehingga keduanya menghentikan tuntutan talak tersebut,” (M. Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mu’ashirah, [Kairo: Darul Hadits, 2012 M/1433 H], hal. 504).
Baca Juga: Cerai saat Hamil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Negara?
Itulah hukum menceraikan istri atas perintah orang tua. Semoga membantu, ya Moms!
- https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-menceraikan-istri-atas-perintah-orang-tua-fORp4
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.