Ini Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Islam, Wajib Tahu!
Apa hukum suami minum ASI istri menurut Islam? Berikut ulasannya.
Islam adalah agama yang kerap membuka pembahasan terkait aturan kehidupan dimiliki dengan lengkap.
Salah satunya adalah pertanyaan bagaimana jika istri tengah berada dalam kondisi menyusui? Apa hukum suami minum ASI?
Dalam Islam ada sebuah hukum yang berlaku, bahwa di antara saudara sepersusuan berlaku hukum mahram.
Hal itu disebutkan dalam hadis Bukhari dan muslim. Salah satu larangannya, yaitu menikahi saudara sepersusuan.
Sebenarnya, diperbolehkan bagi suami untuk menyentuh atau menghisap puting istri.
Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis pasangan.
Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Saat istri dalam kondisi tengah menyusui, kemudian suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri, para ulama memiliki beberapa pendapat terkait hukumnya.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang memakruhkan.
Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja.
Sebab, dua hal yakni keluar dari perselisihan ulama karena ada sebagian yang melarang meskipun hanya dihukumi makruh.
Kedua, perbuatan ini disebutkan sebagai sesuatu yang menyelisihi fitrah manusia.
Baca Juga: Ini Dia Hukum Menceritakan Aib Pasangan Menurut Islam
Hukum Suami Minum ASI Istri
Berikut informasi seputar hukum suami minum ASI istri!
Syarat Anak Persusuan
Banyak yang bertanya-tanya apakah hukum suami minum ASI istri menjadikannya sebagai anak persusuan.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan:
“Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih.
Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun.
Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum ASI istrinya, maka suami ini hukumnya tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338).
Jadi, syarat yang membuat orang yang menyusu menjadi anak persusuan adalah sebagai berikut:
1. Waktu Susuan Berlangsung
Susuan tersebut terjadi pada usia-usia di antara dua tahun pertama dari usia anak yang menyusu.
Dan jika seandainya usia yang menyusu itu di atas dua tahun maka tidaklah menjadikannya haram untuk dinikahi.
Ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali di antara usia dua tahun,’” (HR. Daruquthni dari Ibnu Abbas).
Imam Malik menambahkan, dari masa dua tahun itu dengan dua bulan dikarenakan masa dua bulan ini dibutuhkan bagi anak itu sebagai masa transisinya.
Masa transisi tersebut dari mengonsumsi ASI kepada makanan lain.
Hal itu apabila anak tidak disapih sebelum masa dua tahun.
Sedangkan apabila dia sudah disapih dan makan makanan kemudian menyusu maka susuannya itu tidak menjadikannya sebagai mahram.
Imam Abu Hanifah juga menentukan masa susuan itu adalah dua tahun setengah.
Setengah tahun adalah masa transisi bagi anak untuk berpindah dari mengonsumsi ASI kepada makanan yang lainnya.
Karena itu, hukum suami minum ASI istri tidak menjadikannya sebagai anak persusuan.
Baca Juga: Kata Dokter soal Penyebab Gerakan Janin yang Tidak Normal
2. Syarat Hisapan
Anak menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan.
Di mana anak itu meninggalkan puting susunya dengan kehendaknya tanpa adanya halangan seperti bernafas.
Lalu, halangan lainnya seperti istirahat sejenak atau sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba sehingga menjadikannya lupa dari menyusu.
Dalam hal ini, tidak pula disyaratkan hisapan-hisapan tersebut harus mengenyangkan anak.
Itulah pendapat para ulama madzhab Syafi’i serta pendapat yang paling kuat dari para ulama madzhab Hambali.
Jumhur ulama, termasuk sahabat, tabi'in, dan fuqoha, berpendapat bahwa suami yang minum ASI istrinya tidak menjadikannya mahram.
Kecuali jika hal itu terjadi saat masih bayi. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai batas usia anak di mana hal tersebut berlaku.
Baca Juga: Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasannya!
Dalil-dalil dari Jumhur Ulama tentang Hukum Suami Minum ASI Istri
Terkait dengan waktu penyusuan, Allah telah menyatakan dalam Alquran:
“…. Selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan,” (QS Al Baqoroh: 233)
Rasulullah SAW juga bersabda: ”Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.” (HR. Bukhori Muslim)
Artinya, ASI itu adalah kebutuhan pokok dan mengenyangkannya, dan dia tidak memiliki makanan selain itu.
Tentunya orang yang sudah dewasa tidaklah termasuk di dalamnya, terlebih lagi hadits ini menggunakan kata-kata ‘hanyalah’. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6637 – 6638)
Hukum suami minum ASI istri tidaklah haram.
Jadi, ASI istri yang tertelan oleh suaminya saat berhubungan tidaklah haram hukumnya untuk berhubungan badan.
ASI istri yang tidak sengaja tertelan oleh suami selama hubungan intim tidak dianggap haram.
Tidak pula menjadikannya sebagai anak dari istrinya, serta tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan keduanya.
Menyentuh, mencium, atau menghisap puting susu istri yang mungkin mengakibatkan menelan ASI dapat dianggap sebagai bagian dari aktivitas foreplay.
Seperti halnya terhadap bagian-bagian tubuh lainnya yang dapat menambah kenikmatan bagi kedua pasangan sehingga tidak ada larangannya.
Dari Abu Yusuf berkata,
”Aku pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang yang memegang kemaluan istrinya dan istrinya menyentuh kemaluan suaminya untuk bergerak-gerak di atas kemaluannya apakah menurutmu ini tidak boleh?"
Abu Hanifah menjawab,
”Boleh, dan aku berharap hal itu dapat menambah pahala yang merupakan investasi baginya,” (Roddul Mukhtar juz 26 hal 388)
Ada juga sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, dari Aisyah RA.
Suatu ketika saat Nabi Muhammad SAW masuk ke dalam rumah, di sampingnya terdapat seorang lelaki. Lalu air mukanya terlihat berubah seakan tidak menyukainya.
Tak lama, Aisyah berkata, “Ia adalah saudara sepersusuanku,”
Kemudian Rasul SAW menimpali: “Perhatikanlah siapa saudara sepersusuanmu itu. Karena sesungguhnya sepersusuan itu karena lapar,”
ASI eksklusif dianjurkan untuk bayi baru lahir hingga 6 bulan dan boleh dilanjutkan hingga usia 2 tahun.
Sebab, pada usia tersebut bayi belum dapat mengonsumsi makanan padat dan hanya memerlukan ASI.
Setelah usia 6 bulan, bayi dapat diberi makanan pendamping ASI. Menyusui bisa dilakukan sampai usia 2 tahun.
Berdasarkan hadis ini, Imam Malik dalam Muwaththa’ berpendapat bahwa tidak berlaku hukum penyusuan.
Kecuali bagi yang disusui sewaktu kecil dan tidak ada hukum penyusuan bagi orang yang sudah dewasa.
Baca Juga: 16+ Cara Diet untuk Ibu Menyusui yang Aman dan Sehat
Suami Minum ASI Istri Menurut Penelitian
Jika hukum suami minum ASI Istri dalam Islam tidak haram, demikian juga berdasarkan penelitian.
Banyak pria yang penasaran tentang bagaimana rasanya menyusu dan selalu tertarik secara seksual dengan payudara, bahkan saat istri sedang memproduksi ASI.
Ditambah, banyak perempuan yang lebih sensitif terhadap rangsangan payudara dan menikmati sensasi menyusui pasangannya.
Adalah normal untuk memiliki kekhawatiran tentang menyusui pasangan.
Misalnya, apakah ASI cukup untuk bayi saat suami juga ikut menyusu.
Tetapi stimulasi tambahan pada payudara sebenarnya dapat membantu menghasilkan lebih banyak ASI, menurut World Health Organization (WHO).
Berikut adalah beberapa alasan mengapa pasangan mungkin ingin menyusu:
1. Manfaat Kesehatan
Ada banyak manfaat kesehatan yang terkait dengan ASI.
Bahkan, ASI digunakan sebagai pengobatan medis untuk kondisi tertentu menurut International Journal of Environmental Research and Public Health.
2. Memenuhi Fantasi
Suami mungkin terangsang oleh payudara istri yang sedang menyusui, atau mereka mungkin memiliki fantasi seksual yang melibatkan aksi menyusu.
Selama istri merasa nyaman, inilah fantasi yang bisa dipenuhi dengan aman bersama suami.
3. Bonding
Saat menyusui, suami mungkin merasa seolah-olah payudara hanya untuk bayi.
Dengan memberikan akses ke payudara, suami juga dapat merasa lebih terlibat dalam proses pengasuhan.
4. Mencicipi ASI
Beberapa suami hanya ingin tahu bagaimana rasa ASI. Dan, karena ASI biasanya lembut dan manis, suami mungkin menyukai rasanya.
Ternyata, istri juga memiliki alasan tersendiri saat ingin menyusui suami.
Beberapa perempuan penasaran tentang bagaimana rasanya menyusui pasangannya, atau hanya menyukai sensasi dari payudara yang dimainkan suami.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa beberapa perempuan mempertimbangkannya:
1. Seimbangkan Payudara
Jika bayi memiliki preferensi payudara atau salah satu payudara tidak menghasilkan ASI sebanyak yang lain, suami dapat membantu meratakan payudara dengan menyusui di sisi yang lebih kecil.
2. Meningkatkan Suplai ASI
Stimulasi tambahan dan pengeluaran ASI di payudara secara alami dapat memicu tubuh Anda untuk membuat lebih banyak ASI.
3. Mengosongkan Payudara
Hisapan suami biasanya lebih kuat daripada bayi, yang dapat membantu mengosongkan semua area payudara.
Ini dapat membantu menghilangkan atau mencegah saluran susu yang tersumbat dan lepuh puting.
Bisa juga meredakan pembengkakan payudara ringan
4. Meningkatkan Gairah
Beberapa perempuan sensitif terhadap rangsangan payudara atau puting dan mungkin mengalami perasaan seksual saat menyusui.
Menyusui suami dapat menghasilkan aspek hubungan seksual yang tidak terduga dan menyenangkan.
Jadi, suami minum ASI istri tidak haram. Namun, tentunya ASI lebih cocok untuk bayi hingga usia 2 tahun, ya Moms.
Itulah hukum suami minum ASI istri menurut islam. Semoga menjawab, ya Moms!
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.