08 Agustus 2022

Pengertian Hukum Waris Islam dan Pembagiannya, Wajib Tahu!

Hukum waris Islam menggunakan asas bilateral dan bersifat parental

Sering menjadi perdebatan, ternyata hukum waris Islam dapat menjadi solusi untuk menghindarinya. Aturan mengenai waris tersebut sudah ada dalam Alquran dan juga hadis.

Di Indonesia, membahas mengenai waris seolah menjadi hal yang tabu dan membuat kecurigaan. Padahal tidak ada salahnya untuk mempelajari hukum waris Islam ini jauh-jauh hari.

Baca Juga: 3 Tanda Sakaratul Maut Sudah Mendekat dalam Islam

Pengertian Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam -1
Foto: Hukum Waris Islam -1

Foto ilustrasi hukum (Sumber: Akauditors.com)

Secara umum, hukum waris Islam adalah aturan mengenai peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan bagian-bagian yang diperoleh.

Dalam Jurnal Ilmiah Al Syir’ah disebutkan bahwa ahli waris adalah orang-orang yang akan menerima hak pemilikan harta peninggalan pewaris.

Ahli waris merupakan salah satu syarat yang seseorang dikatakan pewaris. Sementara muwaris merupakan orang yang meninggal dunia dan harta benda peninggalannya diwariskan.

Warisan yang dibagikan dapat berupa harta bergerak seperti logam mulia serta kendaraan dan harta tidak bergerak seperti tanah serta rumah.

Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi untuk biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.

Di Indonesia, terdapat tiga jenis hukum waris, yaitu hukum waris yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), hukum waris adat, dan hukum waris Islam.

Untuk hukum waris Islam, yang digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam dan hanya berlaku bagi orang Indonesia yang beragama Islam.

Asas yang digunakan dalam hukum waris Islam adalah asas bilateral dan bersifat parental, yang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.

Asas ini berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa kelompok ahli waris terbagi menjadi ahli waris menurut hubungan darah dan hubungan perkawinan.

Baca Juga: 9+ Ciri-ciri Orang Mau Meninggal, Wajib Diperhatikan, Jangan sampai Menyesal!

Pembagian Waris dalam Islam

Hukum Waris Islam -2
Foto: Hukum Waris Islam -2

Foto ilustrasi hukum Islam (Sumber: Azislam.com)

Karena menggunakan asas bilateral dan bersifat parental, pembagian waris dalam Islam yakni:

  • Ayah mendapatkan 1/3 bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika pewaris memiliki anak, ayah mendapatkan 1/6 bagian.
  • Ibu mendapatkan 1/6 bagian apabila pewaris memiliki anak atau dua saudara atau lebih. Jika tidak, maka ibu mendapatkan 1/3 bagian.
  • Duda mendapatkan 1/4 bagian jika pewaris meninggalkan anak. Namun, duda mendapatkan1/2 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak.
  • Janda mendapatkan 1/4 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika pewaris meninggalkan anak, janda mendapatkan 1/8 bagian.
  • Anak perempuan dan anak laki-laki. Kalau hanya memiliki satu orang anak perempuan, maka ia mendapatkan 1/2 bagian. Apabila ada dua atau lebih tetapi tidak ada anak laki-laki, mereka mendapatkan 2/3 bagian. Namun, jika ada anak perempuan dan anak laki-laki, bagian untuk anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
  • Saudara perempuan dan saudara laki-laki seibu. Jika pewaris wafat tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka tiap saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu mendapatkan 1/6 bagian. Jika saudaranya ada dua orang atau lebih, mereka mendapatkan 1/3 bagian.
  • Saudara perempuan dan saudara laki-laki seayah. Jika pewaris wafat tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapatkan 1/2 bagian. Jika ada dua orang atau lebih saudara perempuan kandung atau seayah, mereka mendapatkan 2/3 bagian. Selanjutnya, jika ada saudara perempuan dan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.

Dilansir dari NU Online, di antara orang-orang yang berhak menerima warisan itu ada yang bisa menjadi penghalang bagi pihak lain untuk menerima warisan.

Artinya ketika ada dua atau lebih ahli waris berkumpul, sebagiannya bisa menjadikan sebagian yang lain terhalang untuk mendapatkan bagiannya.

Mereka yang tetap bisa mendapatkan warisan hanya tiga orang yakni: anak laki-laki, suami, dan bapak. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi:

إِذَا اجْتَمَعَ الرِّجَالُ الْوَارِثُونَ وَرِثَ مِنْهُمُ الِابْنُ، وَالْأَبُ، وَالزَّوْجُ فَقَطْ

Artinya: “Bila para ahli waris laki-laki berkumpul semuanya maka yang berhak mewarisi dari mereka adalah anak laki-laki, bapak, dan suami saja.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, Beirut, Al-Maktab Al-Islami, 1991, juz VI)

Sedangkan di kalangan ahli waris perempuan, yang tetap bisa mendapatkan warisan hanyalah lima orang yakni anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, Ibu, Istri, dan saudara perempuan sekandung.

Dalam kitab yang sama, Imam Nawawi menjelaskan:

وَإِذَا اجْتَمَعَ النِّسَاءُ، فَالْبِنْتُ، وَبِنْتُ الِابْنِ، وَالْأُمُّ، وَالزَّوْجَةُ، وَالْأُخْتُ لِلْأَبَوَيْنِ

Artinya: “Bila para ahli waris perempuan berkumpul semuanya maka yang berhak mewarisi adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan sekandung.”

Baca Juga: 3 Cara Melepas Kepergian Pasangan yang Meninggal

Keterangan Waris dalam Alquran

daftar-surat-alquran.jpg
Foto: daftar-surat-alquran.jpg (Orami Photo Stock)

Foto ilustrasi Alquran (Sumber: Orami Photo Stock)

Alquran merupakan landasan hukum yang mengatur pembagian waris dalam Islam. Sementara ketetapan-ketetapan mengenai warisan akan diambil dari sumber seperti hadis-hadis Rasulullah SAW.

Dalam Alquran, salah satu hukum waris Islam dibahas pada surat Al Baqarah yang menjelaskan bahwa wasiat merupakan kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah SWT.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

(Kutiba 'alaikum iżā ḥaḍara aḥadakumul-mautu in taraka khairanil-waṣiyyatu lil-wālidaini wal-aqrabīna bil-ma'rụf, ḥaqqan 'alal-muttaqīn)

Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al Baqarah: 180)

Selain itu, Surat An-Nisa ayat 11-12 juga menjelaskan bahwa dalam hukum waris Islam, kedudukan wasiat sangat penting sehingga harus didahulukan sebelum pembagian harta warisan.

Mengenai tata cara pembagian waris, dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Serahkanlah pembagian warisan itu kepada ahlinya, bila ada yang tersisa, maka berikanlah kepada keluarga laki-laki terdekat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hukum waris Islam juga ditetapkan bahwa orang yang berbeda agama tidak saling waris-mewarisi. Dasar hukum tentang hal ini dapat ditemukan dalam sebuah hadis dari Usamah Putra Zaid.

Dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Orang Islam tidak punya hak waris atas orang kafir, dan orang kafir tidak punya hak waris atas orang Islam.” (HR Bukhari dan Muslim)

Demikian penjelasan singkat mengenai hukum waris Islam. Semoga dapat menjadi penyemangat dalam mempelajarinya.

  • http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/251
  • https://www.rumah.com/panduan-properti/fakta-hukum-waris-islam-di-indonesia-18153
  • https://www.linkaja.id/artikel/memahami-hukum-waris-islam
  • https://islam.nu.or.id/warisan/bila-semua-ahli-waris-berkumpul-siapa-yang-berhak-menerima-warisan-Ayqh3
  • https://worldquran.com/
  • https://kantorpengacara-ram.com/hadis-hadis-yang-berkaitan-dengan-masalah-kewarisan/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.