05 Juni 2024

Jenis-Jenis Hewan Kurban dan Tips Memilihnya, Simak yuk!

Berikan hewan kurban terbaik dengan cara ini, yuk!

Seluruh Umat Islam di dunia sebentar lagi akan menyambut Hari Raya Iduladha. Sebelum melakukan ibadah kurban, ketahui jenis hewan kurban yang boleh disembelih, yuk!

Salah satu ibadah yang dilakukan saat Hari Raya Iduladha adalah menyembelih hewan kurban. Kurban sangat dianjurkan bagi orang yang mampu melakukannya.

Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah sunah yang dapat dilakukan guna mendekatkan diri pada Allah.

Hal ini dituliskan dalam Al-Qur'an surat Al Kaut'sar:

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2)

Namun, sebelum melaksanakan kurban, terdapat beberapa informasi yang perlu diketahui.

Mulai dari jenis-jenis hewan kurban yang dianjurkan dan tips membeli hewan kurban yang benar.

Untuk itu, yuk, simak informasi mengenai jenis hewan kurban berikut ini.

Baca Juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Saat Iduladha, Amalkan!

Jenis-Jenis Hewan Kurban

Jenis Hewan Kurban
Foto: Jenis Hewan Kurban (Orami Photo Stocks)

Jika berencana untuk melaksanakan ibadah kurban, Moms dan Dads perlu mengetahui informasi mengenai jenis hewan kurban yang diperbolehkan.

Meskipun terdapat beberapa jenis hewan yang bisa dikonsumsi oleh manusia setiap harinya, tidak semua hewan masuk ke dalam golongan hewan kurban, lho.

Mengutip dari NU Online, berikut ini jenis-jenis hewan kurban yang dianjurkan dalam ajaran Islam:

1. Domba

Jenis hewan yang termasuk ke dalam golongan hewan kurban pertama adalah domba.

Hal ini bermula ketika Nabi Ismail ditukar oleh Allah dengan seekor domba saat hendak disembelih oleh ayahnya, Nabi Ibrahim.

Namun, jika ingin memilih domba sebagai hewan kurban, jangan lupa perhatikan usianya juga.

Karena hanya domba yang telah berusia satu tahun atau telah berganti gigi yang boleh dikurbankan.

Jadi, jenis hewan dan umurnya juga penting diperhatikan, ya.

2. Kambing

Kambing menjadi hewan kurban yang banyak diminati di Indonesia.

Selain untuk kurban, hewan yang satu ini juga menjadi hewan untuk akikah.

Tak hanya mudah ditemukan, kambing juga memiliki harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan domba atau sapi.

Kambing boleh dikurbankan jika telah berusia minimal dua tahun. Satu ekor kambing hanya bisa dikurbankan oleh satu orang.

Baca Juga: 3 Resep Sop Kambing dan Tips Memasak Kambing Tanpa Bau Prengus

3. Sapi atau Kerbau

Pada sebagian besar daerah di Indonesia, hewan kurban sapi lebih populer jika dibandingkan dengan kerbau.

Berbeda dengan dua jenis hewan kurban sebelumnya, sapi atau kerbau bisa menjadi hewan kurban kolektif.

Sapi dan kerbau dapat mewakilkan 7 orang yang berkurban.

Dari segi umur, sapi atau kerbau yang boleh dijadikan hewan kurban adalah yang sudah berumur dua tahun atau tengah memasuki tahun ketiga.

4. Unta

Dibandingkan dengan Indonesia, hewan unta menjadi hewan kurban yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Arab.

Sama halnya dengan sapi dan kerbau, unta adalah hewan kurban kolektif yang bisa digunakan untuk satu keluarga.

Karena harganya cukup mahal, unta bisa mewakilkan 7 orang yang berkurban.

Pastikan unta dalam kondisi sehat dan umurnya minimal 5 tahun agar diperbolehkan menjadi hewan kurban, ya.

Baca Juga: 7+ Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas, Antibusuk!

Syarat Sah Hewan Kurban

Syarat Sah dan Jenis Hewan Kurban
Foto: Syarat Sah dan Jenis Hewan Kurban (Orami Photo Stocks)

Setelah mengetahui jenis-jenis hewan kurban, Moms dan Dads perlu mengetahui beberapa syarat sah hewan kurban.

Berikut ini yang dikutip dari NU Online:

  • Hewan yang memiliki penglihatan sempurna tidak buta salah satu matanya
  • Hewan yang memiliki kaki lengkap dan tidak pincang salah satu kakinya
  • Hewan yang sehat dan tidak sakit
  • Hewan yang memiliki berat badan ideal atau gemuk
  • Hewan yang memiliki jumlah telinga lengkap
  • Hewan yang lengkap memiliki ekor
  • Hewan yang diperoleh secara halal
  • Hewan yang memiliki usia sesuai syarat

Baca Juga: Larangan Potong Kuku sebelum Kurban, Simak Berbagai Pandangan Terkait Hukumnya di Sini


Cara Memilih Hewan Kurban

Jenis Hewan Kurban (Orami Photo Stock)
Foto: Jenis Hewan Kurban (Orami Photo Stock)

Sebelum membeli hewan kurban, Moms dan Dads perlu teliti dalam memilih hewan yang ingin dikurbankan.

Nah, Moms dan Dads bisa mengikuti tips memilih hewan kurban berikut ini:

1. Pastikan Umur Hewan

Tips memilih hewan kurban yang paling utama adalah tanyakan umur hewan.

Ini penting karena umur hewan menjadi salah satu syarat sah untuk melaksanakan ibadah kurban.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pilihlah kambing atau domba yang minimal berusia 24 bulan.

Sedangkan untuk sapi atau kerbau, pilih yang berusia 3 tahun.

2. Memiliki Nafsu Makan yang Bagus

Setelah memastikan umur hewan sesuai syarat sah ibadah kurban, perhatian nafsu makan dari hewan tersebut.

Jika hewan memiliki nafsu makan yang baik, mereka cenderung akan lincah.

Hewan yang memiliki nafsu makan yang baik adalah pertanda bahwa hewan tersebut sehat.

Jika ingin tahu tingkat nafsu makannya, Moms dan Dads bisa mencoba berikan makanan pada hewan kurban.

Lalu, perhatikan pula gerak-gerik dari hewan tersebut apakah mereka lincah atau lemas.

Baca Juga: Waktu Pelaksanaan Puasa Arafah di Bulan Dzulhijjah, Lengkap dengan Ketentuan dan Keutamanaannya

Hewan yang Tidak Boleh Dikurbankan

Jenis Hewan Kurban
Foto: Jenis Hewan Kurban (Freepik.com)

Dalam praktik kurban menurut aturan Islam, sangat penting untuk memilih hewan yang sehat dan bebas dari cacat yang signifikan.

Cacat pada hewan tidak hanya mempengaruhi nilai kurban tetapi juga menggambarkan komitmen untuk memberikan yang terbaik dalam ibadah.

Melansir dari laman Dompet Dhuafa, berikut ini penjelasan lebih rinci mengenai jenis-jenis cacat yang menyebabkan hewan tidak layak untuk dijadikan kurban:

  1. Kebutaan: Hewan yang mengalami kebutaan, baik itu sebelah mata (buta sebelah) atau kedua mata, tidak diperbolehkan sebagai hewan kurban. Kebutaan yang signifikan pada hewan menunjukkan kesehatan yang buruk dan ketidakmampuan hewan tersebut untuk hidup dengan layak.
  2. Penyakit Parah: Hewan yang tampak jelas mengalami sakit parah tidak boleh dikurbankan. Hal ini mencakup hewan yang memiliki tanda-tanda sakit yang nyata, seperti lesu, tidak nafsu makan, atau adanya infeksi yang terlihat. Hewan harus dalam kondisi prima untuk memastikan kualitas daging yang baik dan penghormatan terhadap proses kurban.
  3. Pincang: Hewan yang mengalami pincang, baik karena kondisi bawaan atau karena cedera yang terjadi bahkan saat mendekati waktu penyembelihan, tidak layak untuk kurban. Kaki yang sehat adalah indikator penting dari kesehatan dan kelayakan hewan.
  4. Terlalu Kurus: Hewan yang sangat kurus sehingga tulangnya menonjol dan tidak memiliki sumsum tidak boleh dikurbankan. Kondisi ini menandakan bahwa hewan tersebut tidak mendapatkan nutrisi yang cukup dan dagingnya tidak akan berkualitas.
  5. Cacat Telinga: Hewan yang memiliki sebagian atau seluruh telinganya terpotong juga dianggap tidak layak. Meskipun ini mungkin tidak mempengaruhi kesehatan keseluruhan, cacat fisik yang terlihat seperti ini mengurangi kesempurnaan kurban.
  6. Gigi yang Patah atau Hilang: Hewan dengan gigi yang patah atau hilang, terutama yang mengganggu kemampuan mereka untuk makan atau bertahan hidup, tidak dianggap layak.
  7. Tanduk yang Pecah atau Patah: Kerusakan pada tanduk, yang seringkali dianggap sebagai tanda kekuatan dan kesehatan pada hewan, menyebabkan hewan tersebut tidak sesuai untuk dijadikan kurban.
  8. Lidah Terputus: Hewan yang lidahnya terputus tidak boleh dikurbankan karena ini mengganggu kemampuan mereka untuk makan dan hidup sehat.
  9. Hidung yang Terpotong: Hewan dengan bagian hidung yang hilang atau terpotong juga dianggap tidak memenuhi syarat untuk kurban karena ini adalah cacat fisik yang serius.ng juga membuat hewan tidak layak untuk kurban.

Memilih hewan kurban yang bebas dari cacat ini adalah bagian dari menghormati ibadah kurban, yang menekankan pentingnya pengorbanan yang berkualitas dalam praktik keagamaan.

Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Panduan Kurban dalam Fatwa MUI

Jenis Hewan Kurban (Orami Photo Stock)
Foto: Jenis Hewan Kurban (Orami Photo Stock)

Melihat adanya Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah (PMK).

Dalam fatwa tersebut terdapat 10 imbauan yang dapat diperhatikan, yaitu:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah. Khususnya dari sisi kesehatan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok.
  5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) yang sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Baca Juga: Kisah Nabi Ismail, Sejarah Air Zamzam Hingga Iduladha

Itulah beberapa informasi mengenai jenis-jenis hewan kurban beserta tips memilih hewan kurban yang bisa Moms dan Dads perhatikan.

Kira-kira sudah menyiapkan hewan kurban belum?

  • https://www.dompetdhuafa.org/jenis-hewan-kurban-menurut-ketentuan-islam/
  • https://nu.or.id/daerah/penyembelihan-hewan-kurban-harus-sesuai-ilmunya-KTsYN
  • https://islam.nu.or.id/ubudiyah/ketentuan-ketentuan-dalam-qurban-L3yMU
  • https://zakat.or.id/jenis-hewan-kurban/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.