Kriteria Jenis Usaha UMKM dari Berbagai Aspek: Modal, Tenaga Kerja, Omzet, Hingga Pajaknya

Ketahui juga apa saja jenis usaha yang populer dan bisa dipilih, tidak hanya bisnis kuliner, lho!

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu penggerak ekonomi di Indonesia. Menurut data, sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berasal dari jenis usaha UMKM.

Hadirnya jenis usaha UMKM juga berhasil membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat, sehingga mampu menekan angka pengangguran di Indonesia.

Baca juga: 5+ Langkah-Langkah Memulai Usaha, Cocok untuk Moms yang Tertarik Berbisnis!

Perbedaan Tingkatan Jenis Usaha UMKM di Indonesia Dilihat dari Berbagai Aspek

Perbedaan Jenis Usaha UMKM di Indonesia Dilihat dari Berbagai Aspek
Foto: Perbedaan Jenis Usaha UMKM di Indonesia Dilihat dari Berbagai Aspek

Foto: Orami Photo Stock

Jenis usaha UMKM dapat dibedakan berdasarkan omset, kekayaan bersih usaha, jumlah tenaga, modal awal, pembina usaha dan pajak yang dikenakan.

Moms yang ingin mencoba membuat jenis usaha UMKM, cari tahu perbedaannya dalam artikel ini yuk.

1. Modal Awal

Perbedaan usaha UMKM dapat dari besaran modal saat pendirian usaha.

Melansir dari beberapa sumber, modal UKM atau usaha kecil menengah sebesar Rp50 juta.

Sementara untuk UMKM adalah sebesar Rp300 juta atau mendapatkan bantuan modal dari pemerintah untuk pembiayaan modal.

Moms mungkin bertanya-tanya, kenapa UMKM yang merupakan usaha mikro memiliki modal lebih besar dibandingkan UKM?

Melansir beberapa peraturan yang ada, UMKM diyakini memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sedangkan UKM dinilai bersifat perorangan dengan usaha dan keuntungan yang lebih kecil.

2. Pembinaan Usaha

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, usaha skala mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi dan usaha menengah dibina oleh nasional atau pemerintah pusat.

3. Jumlah Tenaga Kerja

Jumlah tenaga kerja dari usaha mikro, kecil dan menegah juga berbeda.

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan usaha mikro setidaknya memiliki 1 - 5 orang tenaga kerja, usaha kecil memiliki 6 -19 orang tenaga kerja dan usaha menengah memiliki 20 - 99 orang tenaga kerja.

Baca juga: Praktis, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

4. Omzet Usaha

Perbedaan lain dari jenis usaha UMKM adalah omzet atau pendapatan usahanya.

UU Nomor 20 Tahun 2008 BAB IV menjelaskan kriteria usaha mikro memiliki pendapatan usaha tahunan paling banyak Rp300 juta, sementara untuk usaha kecil Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, sedangkan usaha menengah Rp2.5 miliar hingga Rp50 miliar.

5. Kekayaan Bersih Usaha

Perbedaan jenis usaha UMKM juga dapat dilihat dari kekayaan bersih usaha atau pendapatan yang sudah dipotong oleh kewajiban dari pemilik usaha.

Kekayaan bersih usaha mikro paling banyak Rp50 juta, usaha kecil berkisar lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan usaha menengah berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar.

Semua kekayaan bersih dari ketiga unit usaha ini tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha atau bisnis.

6. Pajak

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warna negara, termasuk pemilik usaha UMKM.

Namun, banyak pemilik usaha merasa kebingungan saat menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan, khususnya yang baru terjun.

Jika mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2018 wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 milyar, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%.

Artinya, pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu ini tidak wajib memungut dan membayar pajak atau PPN atas setiap transaksinya, melainkan harus memungut PPh Final 0,5%.

Baca juga: 6 Cara Membuat Instagram Bisnis, Ketahu Juga Fiturnya!

Jenis Usaha UMKM yang Populer di Indonesia

Jenis usaha UMKM Populer di Indonesia
Foto: Jenis usaha UMKM Populer di Indonesia (instagram.com/shireensungkar)

Foto: Orami Photo Stock

Pemerintah terus mendorong para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan diri.

Bahkan, tidak sedikit bantuan diberikan kepada pemilik usaha berupa pelatihan dan bantuan modal.

Moms yang ingin terjun ke dunia bisnis yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, berikut jenis usaha UMKM paling populer di Indonesia.

1. Jenis Usaha UMKM Kuliner

Jenis usaha UMKM yang paling populer di Indonesia salah satunya adalah bidang kuliner.

Saat ini, sudah banyak pelaku usaha di bidang kuliner yang hadir dengan berbagai inovasi makanan dan minuman.

Setiap pelaku usaha juga memiliki ciri khas dalam menjual produk kuliner di pasaran. Moms yang hobi masak, bisa nih terjun jadi pengusaha UMKM di bidang kuliner.

2. Jenis Usaha UMKM Fashion

Jenis usaha UMKM di bidang kebutuhan sehari-hari, sepeti pakaian juga sangat populer di Indonesia.

Pasalnya, kebutuhan pakaian Moms berbeda-beda setiap harinya. Mulai dari untuk beribadah, bekerja, dan pakaian untuk bersantai.

Jika ingin terjun menjadi pelaku usaha UMKM fashion Moms tidak perlu memiliki kemampuan untuk menjahit atau merancang pakaian.

Karena saat ini sudah banyak pengusaha di bidang fashion yang menjadi reseller atau dropshipper.

3. Jenis Usaha UMKM Pendidikan

Pendidikan merupakan modal utama bagi generasi muda untuk dapat berkembang dan bersaing di dunia profesional.

Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh pendidikan, baik formal maupun informal.

Pengusaha UMKM yang memiliki latar belakang pendidikan dan keterampilan lainnya dapat menjadikan ini sebagai peluang untuk membuka usaha.

Beberapa contoh lembaga pendidikan nonformal yang sering dicari adalah lembaga bahasa asing, olahraga, dan pelatihan pajak.

Baca juga: 8 Desain Ruko Minimalis dan Nyaman, Bisa Dijadikan Bisnis sekaligus Hunian

4. Jenis Usaha UMKM Otomotif

Seiring dengan kemajuan pembangunan, perkembangan dunia otomotif di Indonesia juga berkembang pesat.

Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah sepeda motor dan mobil yang selalu meningkat.

Para UMKM yang memiliki keterampilan di bidang otomotif memanfaatkan peluang ini untuk membuka usaha sendiri.

Beberapa contohnya seperti bengkel spare part, jasa cuci mobil dan motor, serta jasa perbaikan kendaraan.

5. Jenis Usaha UMKM Pertanian

Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan lahan pertanian yang luas dan subur.

Tidak mengherankan, kalau saat ini sudah banyak pengusaha yang melirik sektor pertanian sebagai ladang usaha.

Seperti yang diketahui, pertanian adalah salah satu sektor yang tidak pernah mengalami penurunan dalam kondisi apa pun.

Moms yang ingin terjun menjadi pelaku usaha pertanian tetapi tidak memiliki lahan luas, tidak perlu khawatir.

Pasalnya, saat ini sudah banyak pertanian modern yang tidak memerlukan tanah sebagai media tanam, seperti hidroponik.

Baca juga: 8 Resep Salad Buah Sederhana yang Juga Bisa Jadi Ide Bisnis

Penjelasan mengenai perbedaan dan jenis usaha UMKM yang populer di Indonesia segini dulu ya Moms. Semoga bermanfaat.

  • https://www.cashlez.com/en/blog/the-5-most-popular-msme-types-in-indonesia-do-you-belong-to-one-of-them_473.html
  • https://stats.oecd.org/glossary/detail.asp?ID=3123
  • https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/Undang-Undang%20Nomor%2020%20Tahun%202008%20Tentang%20Usaha%20Mikro,%20Kecil,%20dan%20Menengah.pdf
  • https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
  • https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/PP%20Nomor%2023%20Tahun%202018.pdf

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.