Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kegunaannya
Pernahkah Moms mendengar istilah kartu identitas anak? Kartu identitas anak atau KIA adalah kartu Identitas layaknya KTP yang diperuntukkan bagi anak-anak dibawah usia 17 tahun.
Ternyata, sejumlah orang tua masih tidak tahu kehadiran kartu identitas untuk anak ini, lho.
Nah, berikut syarat-syarat, cara membuat dan manfaatnya untuk Si Kecil. Simak, ya!
Pengertian Kartu Identitas Anak
Sebenarnya, kartu identitas anak atau KIA ini sama dengan fungsi KTP, Moms.
Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik.
Ini adalah kartu identitas yang dikhususkan untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Pemberlakuan KIA atau KTP Anak dilakukan secara bertahap.
Daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan, nantinya akan menyusul tanggal pemberlakukannya.
Saat ini, beberapa daerah yang telah menerapkan KIA antara lain Malang, Depok, Pangkal Pinang, Makassar, dan Kabupaten Bantul.
Biasanya, KIA ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kartu identitas anak (KIA) umumnya terbagi menjadi 2 yaitu:
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 - 5 tahun.
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 - 17 tahun kurang satu hari.
Kartu identitas ini tentu tak berlaku selamanya, ketika sudah berumur 17 tahun mereka tetap harus menggantinya dengan KTP.
Dasar Hukum KIA
Perlu diketahui, Kartu Identitas Anak diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Pembuatan KIA didasari atas pertimbangan bahwa anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional.
Padahal, identitas kependudukan sangat penting sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Adapun penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya memberikan perlindungan dan hak konstitusional warga negara.
Perlu diketahui, KIA dibagi menjadi dua. Pertama, KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun dan berlaku hingga anak berumur 5 tahun.
Kedua, KIA untuk anak berusia di atas 5 tahun dan berlaku hingga usianya 17 tahun.
Syarat Membuat KIA
Sebelum membuat kartu identitas untuk anak, ketahui dulu syarat-syarat yang diperlukan, Moms.
Bagi Si Kecil yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Namun, bagaimana dengan anak yang berusia di bawah 5 tahun tapi belum memiliki KIA? Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi pernyataan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orang tua/wali.
- KTP asli kedua orang tuanya/wali.
Berbeda halnya dengan anak yang berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA.
Berikut persyaratan yang bisa dicatat:
- Memberikan fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli.
- KK asli orang tua/wali.
- KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Dokumen penting lainnya mungkin dibutuhkan jika Dinas Kependudukan memerlukannya ya, Moms.
Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Membuat kartu indentitas anak terbilang praktis dan mudah, Moms.
Bahkan bisa dilakukan mandiri tanpa bantuan dari pihak ketiga.
Yuk, simak penjelasannya:
1. Pembuatan Tatap Muka
Berikut merupakan langkah-langkah dalam membuat KIA:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling.
- Pelayanan keliling bisa berupa sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya.
- Proses akan memakan waktu 1-2 minggu.
KIA pun bisa dipakai untuk anak-anak warga negara asing, lho! Berikut cara membuatnya:
- Jika anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
2. Pembuatan Online
Layanan daring atau online juga tersedia di sejumlah tempat untuk membuat kartu identitas anak.
Berikut langkah-langkah dalam cara membuatnya:
- Pemohon mengakses aplikasi daring.
- Memilih jenis layanan Kartu Identitas Anak.
- Mengisi data sesuai petunjuk.
- Meng-upload file dokumen persyaratan, lalu kirim.
- Pemohon menunggu proses verifikasi berkas permohonan.
- Pemohon menerima notifikasi status layanan.
- Pemohon mengambil KIA di kecamatan dengan menunjukkan bukti pendaftaran.
Saat ini, blanko untuk KIA terbilang cukup banyak sehingga dapat memenuhi kebutuhan anak-anak.
Jadi, tak perlu ragi lagi untuk membuat kartu identitas untuk Si Kecil ya, Moms.
Manfaat Kartu Identitas Anak
Memiliki kartu identitas anak tentu ada banyak fungsinya untuk keseharian.
Begitu juga manfaatnya bagi Si Kecil, lho, Moms.
Salah satunya untuk mempermudah segala urusan administrasi publik.
Berikut manfaat dan cara menggunakan KIA dalam aktivitas sehari-hari:
1. Administrasi Sekolah
Di sejumlah tempat, penggunaan KIA dibutuhkan untuk syarat administrasi sekolah anak.
Tentunya, wajib tidaknya tergantung sekolah itu sendiri ya, Moms.
Nantinya, kartu identitas ini untuk memudahkan pendaftaran ujian serta aktivitas anak-anak di sekolah.
2. Kebutuhan Perbankan
Tak jarang, beberapa orang tua membuatkan rekening tabungan untuk anak.
Nah, dalam hal ini manfaat KIA untuk bidang perbankan ini cukup terpakai, Moms.
BPJS juga menjadi salah satu fasilitas yang menggunakan KIA untuk berbagai kebutuhan.
Selain itu, ini juga berguna untuk mendaftarkan klaim asuransi, jika anak mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
3. Syarat Bepergian
Si Kecil ingin bepergian ke luar negeri? Sepertinya KIA akan dibutuhkan dalam waktu dekat, lho.
Hal ini untuk mempercepat proses identifikasi anak.
Keperluan imigrasi juga memerlukan kartu identitas anak dalam mencegah terjadinya perdagangan anak.
Adanya pemberlakuan KIA ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Selain itu, ada juga manfaat KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang mencakup:
- Melindungi pemenuhan hak anak
- Menjamin akses ke sarana umum
- Mencegah perdagangan anak
- Bukti identifikasi diri
- Mempermudah akses pelayanan publik
Apakah Kartu Identitas Anak Wajib Dimiliki?
Perlu diketahui Moms, Kartu Identitas Anak wajib dimiliki oleh setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Dengan menggunakan KIA, anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Misalnya, akses ke sarana transportasi umum, akses pelayanan kesehatan, pelayanan imigrasi, dan lain-lain.
Bahkan, KIA juga dapat mencegah penculikan dan perdagangan anak karena setiap anak sudah memiliki data yang disimpan oleh pemerintah.
Bagi anak yang baru lahir, pembuatan KIA bisa dibarengi dengan pembuatan akta kelahiran.
Sebagai informasi, ketika anak sudah berusia 18 tahun, KIA akan langsung diganti dengan e-KTP.
Prosesnya tentu akan lebih cepat karena data anak sudah direkam melalui KIA yang dimiliki sebelumnya, Moms.
Nah, sekarang Moms sudah tahu kan bagaimana cara membuat KIA?
Yuk, segera buat untuk Si Kecil!
Bagaimana Jika Kartu Identitas Anak Hilang?
Jika kartu identitas anak hilang, jangan khawatir ya Moms. Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:
1 . Laporkan Kehilangan
Segera laporkan kehilangan kartu identitas anak ke pihak yang berwenang, seperti kantor kepolisian setempat atau kantor pemerintah yang mengeluarkan kartu identitas anak.
Laporan kehilangan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas anak.
2. Periksa Syarat Penggantian
Periksa syarat-syarat yang diperlukan untuk penggantian kartu identitas anak.
Syarat-syarat ini dapat bervariasi tergantung pada wilayah tempat Moms tinggal, tetapi umumnya meliputi pengisian formulir penggantian, bukti identitas lainnya, dan mungkin juga biaya penggantian.
Nah, berikut syarat penggantian yang umumnya Moms harus penuhi:
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Fotocopy KTP Orang Tua
- Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
- Membawa Pas Photo 3x4 sebanyak 2 lembar untuk usia 5 sampai <17 tahun
- Membawa Hasil Cek Golongan Darah
- Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian
3. Ajukan Permohonan Penggantian
Ajukan permohonan penggantian kartu identitas anak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang diberikan dengan cermat dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
Berikut sistem, mekanisme dan prosedur penggantian:
- Pemohon mendaftarkan ke petugas kartu identitas anak dengan menunjukkan berkas seperti pada persyaratan
- Petugas Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi dilanjutkan, jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
- Petugas Verifikasi memproses kartu identitas anak dicatat dalam buku register dan menyerahkan kepada operator
- Operator mencetak kembali kartu identitas anak
- Petugas Verifikasi menyerahkan kartu identitas anak kepada pemohon dan mencatat di buku tanda serah terima kartu identitas anak
Apabila tak ada kendala, waktu penyelesaian hanya berkisar 10 menit saja.
Moms pun tidak akan dikenakan biaya untuk proses administrasi ini.
4. Cari Alternatif Sementara
Jika anak perlu mengidentifikasi dirinya dalam situasi tertentu sebelum mendapatkan kartu identitas baru, pertimbangkan untuk menggunakan dokumen identifikasi lainnya yang sah, seperti paspor atau kartu keluarga, jika dimungkinkan.
5. Berhati-hatilah terhadap Penyalahgunaan
Sampaikan kepada anak pentingnya menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan memperingatkannya tentang potensi penyalahgunaan identitas.
Ajarkan mereka untuk tidak memberikan informasi pribadi kepada orang asing atau menghindari situasi yang dapat menempatkan mereka dalam risiko.
Melalui langkah-langkah ini, Moms dapat mengatasi kehilangan kartu identitas anak dengan cara yang efektif dan memastikan bahwa anak memiliki dokumen identifikasi yang sah dan aktual.
Baca Juga: Mengenal Posyandu, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Demikian penjelasan seputar Kartu Identitas Anak (KIA) yang penting untuk orang tua pahami.
Pastikan Si Kecil sudah memilikinya, Moms.
- https://dukcapil.metrokota.go.id/Page/spp-standar-pelayanan-penerbitan-kartu-identitas-anak-kia
- https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8001015/dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil/penerbitan-kartu-identitas-anak-kia-hilang
- https://dukcapil.kalbarprov.go.id/c_/uploads/permendagri-2-2016.pdf
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.