01 Juli 2024

Syarat dan Cara Membuat KTP Sementara, Wajib Tahu Moms!

Cari informasinya di sini, yuk Moms!

KTP Sementara adalah dokumen identitas sementara yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara yang memerlukan identifikasi resmi dalam jangka waktu tertentu.

KTP Sementara sering kali dibutuhkan dalam situasi di mana KTP Elektronik (KTP-el) sedang dalam proses pembuatan atau perpanjangan, atau ketika seseorang baru saja pindah tempat tinggal dan belum memiliki KTP yang sesuai dengan alamat baru mereka.

Dokumen ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara tetap memiliki akses ke berbagai layanan publik dan administratif meskipun mereka belum memiliki KTP-el yang permanen.

Namun, kira-kira bagaimana cara membuat dokumen yang satu ini. ya Moms? Jika Moms tengah berpikir untuk membuat KTP sementara simak informasinya hingga akhir, ya!

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Apa itu KTP Sementara?

KTP Sementara
Foto: KTP Sementara (Dispendukcapil.surakarta.go.id)

KTP Sementara, atau biasa disebut SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP), adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

SUKET dikeluarkan sebagai pengganti KTP utama yang hilang atau rusak. Fungsinya sama seperti KTP pada umumnya, yaitu sebagai bukti diri dan identitas diri.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP, Bisa Lewat SMS!

Mengapa Membutuhkan KTP Sementara?

Ilustrasi Menulis
Foto: Ilustrasi Menulis (Freepik.com/rawpixel-com)

KTP Sementara atau Surat Keterangan (SUKET) diperlukan dalam berbagai situasi untuk memastikan bahwa setiap warga negara tetap memiliki identitas yang sah meskipun KTP Elektronik sedang dalam proses pembuatan atau perpanjangan.

Berikut beberapa alasan dibutuhkannya KTP sementara:

  • Memenuhi kebutuhan administrasi

KTP diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan seperti membuka rekening bank, membeli kendaraan, melamar pekerjaan, dan melakukan perjalanan dalam negeri.

  • Mempermudah transaksi keuangan

KTP merupakan identitas diri yang diperlukan untuk melakukan transaksi keuangan seperti mencairkan uang di ATM, melakukan pembayaran di toko, dan berbelanja online.

  • Menghindari masalah hukum

Seseorang yang tidak memiliki KTP yang sah dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwajib.

Baca Juga: 7 Cara Cek KTP Online, Mudah dan Tak Perlu ke Dukcapil!

Cara Mengurus KTP Sementara

Berikut adalah langkah-langkah cara mengurus KTP Sementara:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

  • Fotokopi KTP (jika masih ada)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian (untuk KTP hilang)
  • Pas foto terbaru (ukuran 2x3 cm)
  • Bukti pembayaran biaya administrasi

2. Datang ke Kantor Disdukcapil Setempat

  • Datanglah ke kantor Disdukcapil di wilayah tempat tinggal Moms.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Moms dipanggil.

3. Serahkan Dokumen dan Ikuti Prosesnya

  • Setelah dipanggil, serahkan dokumen yang telah Moms siapkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data dan mengambil sidik jari Moms.
  • Jika semua data sudah sesuai, Moms akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan.

4. Terima KTP Sementara

  • Setelah proses selesai, Moms akan menerima KTP Sementara.
  • Pastikan Moms memeriksa kembali data yang tercantum pada KTP Sementara dan simpan dengan baik.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Ketahui Persyaratan dan Biayanya

Waktu Pembuatan KTP Sementara

Berbeda dengan periode pembuatan E-KTP, pembuatan SUKET cenderung menghabiskan waktu hanya sebentar, lho Moms.

Umumnya, waktu pembuatan SUKET dapat selesai selama 1 hari kerja atau jika lebih cepat bisa selesai hanya dengan hitungan jam saja.

Namun, periode waktu pembuatan SUKET bergantung pada Disdukcapil tempat Moms memproses KTP sementara ini, ya Moms.

Pastikan Moms datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil pada hari dan jam kerja, biasanya dari pukul 08.00 hingga 15.00.

Kemudian untuk biaya pembuatan SUKET tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga: 6 Cara Mengurus ATM Hilang, Jangan Langsung Panik ya Moms!

Perbedaan Utama Antara KTP Sementara dan KTP Elektronik

Ilustrasi  KTP (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi KTP (Orami Photo Stock)

Meskipun keduanya berfungsi sebagai tanda pengenal resmi, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang penting untuk dipahami oleh masyarakat, di antaranya:

1. Masa Berlaku

  • KTP Sementara: Memiliki masa berlaku yang lebih pendek, biasanya hanya beberapa bulan hingga setahun, tergantung pada kebijakan setempat dan kebutuhan individu.
  • KTP Elektronik (KTP-el): Memiliki masa berlaku yang lebih panjang, biasanya hingga lima tahun atau lebih, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Fungsi dan Penggunaan

  • KTP Sementara: Digunakan sebagai pengganti sementara KTP-el yang sedang dalam proses pembuatan atau perpanjangan. Fungsinya terbatas untuk memastikan bahwa individu tetap memiliki identitas yang sah selama periode transisi.
  • KTP Elektronik (KTP-el): Merupakan dokumen identitas resmi yang digunakan untuk jangka panjang dan memiliki fungsi yang luas dalam berbagai keperluan administratif, layanan publik, dan akses ke berbagai fasilitas.
  1. Bentuk Fisik dan Teknologi
  • KTP Sementara: Biasanya berbentuk surat keterangan dengan stempel dan tanda tangan resmi dari pejabat yang berwenang. Tidak memiliki chip elektronik.
  • KTP Elektronik (KTP-el): Berbentuk kartu plastik dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan digital. Teknologi ini memungkinkan verifikasi identitas yang lebih aman dan cepat.

4. Proses Pengajuan

  • KTP Sementara: Proses pengajuan relatif cepat dan sederhana, terutama ditujukan untuk memastikan bahwa warga negara memiliki identitas sementara dalam waktu singkat.
  • KTP Elektronik (KTP-el): Proses pengajuan lebih kompleks, melibatkan pengambilan data biometrik dan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk penerbitan.

5. Kewajiban Penggantian

  • KTP Sementara: Harus diganti dengan KTP-el segera setelah KTP-el yang baru tersedia.
  • KTP Elektronik (KTP-el): Tidak perlu diganti kecuali jika masa berlaku habis, data yang tercantum perlu diperbarui, atau kartu mengalami kerusakan.

Demikian itulah informasi seputar KTP sementara yang bisa Moms ketahui mulai dari fungsi hingga cara pembuatannya.

Setelah membuat, Moms tinggal mengambil KTP nya saja. Semoga artikel ini dapat membantu, ya!

  • http://dukcapil.pesawarankab.go.id/pelayanan-surat-keterangan-pengganti-ktp-sementara.html
  • https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8033329/pemerintah-kab-klaten/cetak-surat-keterangan-e-ktp-sementara

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.