Luna Maya Merekam Film Aladdin di Instagram Story, Kenapa Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan?
Film Aladdin memang tengah banyak diperbincangkan. Film besutan Disney yang baru tayang 22 Mei lalu, banyak menyedot perhatian publik.
Bahkan bukan hanya masyarakat saja yang merasa bersemangat menonton film ini, namun sederet selebriti juga mengunggu-nunggu film ini, seperti Luna Maya.
Sayang rasa semangat Luna Maya ini agaknya harus membuat ia terjerat masalah hukum.
Luna Maya diketahui merekam pemutaran film Aladdin di biokop dan membagikannya di Instagram Story miliknya.
Mengutip dari Liputan 6, Luna Maya merekam dan mengunggah adegan saat Aladdin dan Princess Jasmine menaiki karpet ajaib dan menyanyikan lagu A Whole New World yang menjadi soundtrack film ini.
Padahal tindakan seperti ini sudah banyak dikecam dan semua orang, tanpa pandang bulu, tidak diperkenankan untuk melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Sebelum Menonton, Ini 4 Fakta Film Aladdin yang Harus Kita Tahu
Mengapa Tidak Boleh Merekam dan Mengunggah Cuplikan Film di Bioskop di Media Sosial?
Sebelum pemutaran film dimulai, semua bioskop tanpa terkecuali, biasanya akan memutar peringatan-peringatan yang harus ditaati oleh setiap orang yang sedang menonton. Peringatan ini sebenarnya tidak susah untuk diikuti.
Peringatan yang jelas terpampang terutama adalah mengenai penonton yang dilarang untuk mengambil gambar, lalu membagikannya di media sosial dalam bentuk apa pun.
Dengan adanya peringatan ini, seharusnya kita sebagai penonton tahu dan tidak melakukan hal ini, apalagi secara sengaja. Bahkan ada undang-undang yang mengaturnya.
Namun demi tuntutan eksistensi, banyak orang tidak memperhatikan dan mengabaikan peringatan ini, hingga akhirnya benar-benar terjerat masalah hukum.
Baca Juga: Bolehkah Bayi Diajak Nonton Bioskop?
Undang-undang yang Mengaturnya
Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menggunggah adegan film bioskop, baik itu banyak ataupun hanya sepotong, temasuk dalam pelanggaran hak cipta.
Peraturan tersebut jelas tertuang pasa pasal 32 ayat 1 UU ITE: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
Dengan adanya peringatan seperti ini, maka kita sebagai penonton, sebaiknya menikmati film untuk diri sendiri saja. Jangan menyebarluaskannya di media sosial.
Ingat ya Moms, merekam film bioskop secara sengaja dan menyebarkannya di media sosial adalah pelanggaran hak cipta.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.