Menikah Jarak Jauh, Begini Hukumnya Menurut Islam!
Menikah jarak jauh berarti pernikahan dilakukan ketika salah satu calon pengantin berada di lokasi yang berbeda saat prosesi berlangsung,
Teknologi komunikasi modern, seperti video call berperan penting dalam memungkinkan calon pengantin melangsungkan pernikahan secara virtual.
Lantas, bagaimana hukumnya menikah jarak jauh dalam pandangan Islam?
Baca Juga: 8 Tips Membangun Keluarga Harmonis menurut Islam, Yuk Coba!
Syarat Sah Menikah Menurut Islam
Sebelum membahas hukum menikah jarak jauh, ketahui lebih dahulu rukun dan syarat pernikahan dalam Islam yang wajib dipenuhi.
Hal ini memengaruhi sah atau tidaknya pernikahan menurut Islam. Adapun rukun dan syarat nikah terdiri dari lima hal, yaitu:
- Ada mempelai pria
- Ada mempelai wanita
- Ada wali nikah
- Dua orang saksi
- Dilakukannya ijab kabul
Mengutip dari Konsultasi Syariah, berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak sah menikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil." (HR. Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruquthni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Hukum Menikah Jarak Jauh Menurut Islam
Seiring majunya teknologi dan mungkin kondisi yang tidak memungkinkan untuk melangsungkan akad secara langsung, pernikahan jarak jauh dengan bantuan teknologi kerap dilakukan.
Menikah jarak jaruh artinya, mempelai pria mengucapkan bacaan ijab kabul di tempat yang jauh dari mempelai wanita, wali, dan dua saksi.
Jadi, bagaimana hukum menikah jarak jauh dalam Islam?
Sebenarnya untuk menikah dengan posisi kedua mempelai berjauhan, hal ini belum bisa dicari hukumnya melalui buku fiqih klasik.
Mengingat, kondisi seperti ini tidak pernah dialami di masa silam.
Namun, dalam Ensiklopedi Hukum Islam, ulama fikih berpendapat jika ijab dan kabul dinilai sah bila memenuhi syarat ijab kabul itu sendiri, yaitu:
- Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis.
- Kesesuaian antara ijab dan kabul, dalam hal ini wali mengatakan, "Saya nikahkan Anda dengan putri saya A ...". kemudian calon suami menjawab, "Saya terima nikahnya A...", maka nikahnya sah, karena antara ijab dan kabul sesuai.
- Yang melaksanakan ijab (wali nikah) tidak menarik kembali ijabnya sebelum kabul dari calon suami.
- Berlaku seketika. Artinya, nikah tidak boleh dikaitkan dengan dengan masa yang akan datang. Jika wali mengatakan, "Saya nikahkan Anda dengan putri saya besok atau besok lusa," maka ijab dan kabul seperti ini tidak sah hukumnya.
Baca Juga: 6 Dampak Negatif Perceraian pada Anak Menurut Islam, Catat!
Pendapat Lain Terkait Menikah Jarak Jauh
Pada poin pertama, yaitu ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis tidak semua ulama sepakat.
Ada ulama yang mengartikan kalau harus dalam satu tempat, ada pula yang mengartikan tak harus dalam satu tempat.
Imam Syafi'i lebih memandang bahwa wali dan calon suami harus berada dalam satu ruangan, sehingga mereka bisa saling memandang.
Menurutnya, dua orang saksi juga harus melihat secara langsung dua orang yang berakad.
Sementara, menurut Masjelis Tarjih PP Muhammadiyah, yang dimaksud ijab kabul dilakukan dalam saru majelis adalah ijab kabul yang dilakukan dalam satu waktu.
Para ulama imam mazhab sepakat tentang sahnya akab ijab dan kabul yang dilakukan oleh dua pihak yang berjauhan melalui sarana surat atau utusan dipandang dilakukan dalam satu majelis.
Karena itu, menikah jarak jauh yang dilakukan dengan sarana video call, di mana wali dan calon suami mengetahui secara pasti kalau yang melakukan akad ijab kabul betul-betul dari pihak terkait, layak untuk dibolehkan.
Meskipun hakikatnya berjauhan, nikah jarak jauh yang dilakukan melalui internet bisa dikatakan shahiih.
Karena mereka bisa saling mendengar percakapan dalam satu waktu.
Ijab pertama, lalu langsung disusul dengan kabul. Sementara saksi bisa melihat wali dan pengantin lelaki.
Mereka bisa menyaksikan ucapan keduanya dalam waktu yang sama.
Persiapan Nikah Jarak Jauh
Sebenarnya, persiapan nikah jarak jauh dengan pernikahan biasanya itu tidak jauh berbeda.
Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar pernikahan dapat berjalan dengan lancar.
- Dokumen pernikahan, seperti akta nikah.
- Imunisasi TT di klinik maupun rumah sakit yang direkomendasikan.
- MUA dan kelengkapannya
- Katering dan dekorasi pernikahan juga diperlukan, walau menjalani nikah jarak jauh tentu tetap ada keluarga dan tamu yang hadir untuk memeriahkan.
- Souvenir dan undangan pernikahan.
- Jasa dokumentasi dan media hiburan pernikahan.
Selain menyiapkan hal di atas, menikah jarak jauh juga butuh beberapa hal berikut.
1. Kesiapan Fisik Calon Mempelai
Calon mempelai musti siap lahir dan batin dalam menyelenggarakan pernikahan. Tubuh harus sehat wal'afiat agar dapat membina rumah tangga yang baik nanti.
Oleh karenanya, pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan dan calon mempelai perlu beristirahat dengan cukup sebelum acara diselenggarakan.
2. Kesiapan Mental Calon Mempelai
Tidak hanya tubuh, calon mempelai juga harus bebas stres sebelum menjalani nikah jarak jauh. Memang mengurus persiapan pernikahan memang melelahkan dan membuat frustrasi.
Akan tetapi, dengan melakukan teknik relaksasi pernapasan, spa kecantikan, atau meditasi bisa membantu meringankan stres.
Baca Juga: Dispensasi Nikah: Pengertian, Syarat, hingga Tujuan
3. Kesiapan Finansial
Pernikahan memang membutuhkan cinta, namun hal ini tidak menjadi satu-satunya modal.
Dalam menjalani pernikahan dan hidup berumah tangga, pasangan perlu kestabilan finansial.
Pasalnya, permasalahan ekonomi kerap kali jadi penyebab pertikaian dalam rumah tangga, dan tidak menutup kemungkinan juga bisa menyebabkan perceraian.
4. Kesiapan Menjalani Kehidupan Baru
Dalam proses menikah jarak jauh, calon mempelai harus siap menghadapi berbagai hal tidak terduga.
Mengingat kehidupan rumah tangga jauh berbeda dengan kehidupan saat masih melajang.
Jadi, pastikan hati sudah mantap dalam menjalani kehidupan rumah bersama dan membangun masa depan bersama.
Baca Juga: Ini Cara Daftar Nikah Online, Calon Pengantin Wajib Tahu!
Pada intinya, di agama Islami beberapa ulama memperbolehkan nikah jarak jauh asalkan semua syarat dan rukun nikah terpenuhi.
Ini termasuk kehadiran wali, saksi, dan pelaksanaan ijab kabul yang jelas.
Namun, ada juga ulama yang lebih konservatif dan mungkin tidak menyetujui nikah jarak jauh karena alasan tertentu.
Seperti potensi keraguan dalam komunikasi atau keabsahan proses.
Secara umum, menikah jarak jauh bisa sah dalam Islam jika dilakukan dengan benar dan memenuhi semua syarat yang diperlukan.
Namun, konsultasi dengan ahli agama sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan hukum syariah dan peraturan yang berlaku.
- https://www.islampos.com/hukum-menikah-jarak-jauh-258708/
- https://islamdigest.republika.co.id/berita/qm914o366/pernikahan-jarak-jauh-sahkah
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.