10 Agustus 2022

Aturan Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Catat!

Ada cara khusus terkait pembagian harta warisan dalam islam

Meski terdengar tabu, pembagian harta warisan sebenarnya terikat waktu dan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh para ahli warisnya.

Melansir Syaksia Jurnal Hukum Perdata Islam, kewajiban pembagian harta warisan yang lahir dari shighat amar pada kata أَلْحِقُوا dalam hadis sangat kuat.

Ini karena ditandai dengan adanya ancaman dalam surah An-Nisa ayat 14, yang menyatakan bahwa pelanggarnya akan masuk neraka yang kekal abadi, serta diazab dengan azab yang menghinakan.

Baca Juga: Bayi tidur tengkurap, Ini Hukumnya Menurut Islam

Istilah dalam Waris Islam

Hukum Waris Islam -1
Foto: Hukum Waris Islam -1

Foto ilustrasi hukum waris (Sumber: Orami Photo Stock)

Sebelum membahas bagaimana pembagian harta warisan, ada baiknya untuk mengetahui lebih dahulu mengenai beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Menurut NU Online yakni:

1. Asal Masalah (أصل المسألة)

Asal Masalah adalah bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar, menurut Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji.

Adapun yang dikatakan ‘didapatkannya bagian secara benar’ atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.

Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada.

Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.

2. ‘Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس)

Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala. Asal Masalah ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl.

Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah, maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.

3. Siham (سهام)

Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.

4. Majmu’ Siham (مجموع السهام)

Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.

Baca Juga: 5 Penyebab Susah Hamil Menurut Pandangan Islam

Ketentuan Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu Fiqih

manfaat-silaturahmi
Foto: manfaat-silaturahmi (Orami Photo Stock)

Foto ilustrasi silaturahmi (Sumber: Orami Photo Stock)

Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini, yakni:

Pembagian Harta Warisan Menurut Hubungan Darah

  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

Pembagian Harta Warisan Menurut Hubungan Perkawinan

  • Istri/Janda: mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian
  • Suami/Duda: mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Baca Juga: 10 Adab Membaca Alquran yang Baik Menurut Islam

Selain itu, perlu diketahui juga besaran bagian masing-masing ahli waris, yakni:

  • Anak perempuan tunggal akan mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila adan anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  • Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak, maka ia mendapat sepertiga bagian.
  • Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila ada anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
  • Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila ada anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Baca Juga: 5+ Tugas Suami Menurut Islam, Sudahkah Dilakukan Dads?

Cara Pembagian Harta Warisan

Pengertian Hukum Waris Islam dan Pembagiannya, Wajib Tahu!
Foto: Pengertian Hukum Waris Islam dan Pembagiannya, Wajib Tahu!

Foto ilustrasi perhitungan (Sumber: Orami Photo Stock)

Setelah mengenal istilah-istilah tersebut, selanjutrnya terdapat cara menghitung pembagian harta warisan, yakni:

  • Tentukan ahli waris yang berhak menerima warisan
  • Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
  • Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24
  • Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya

Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:

Kasus 1

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan istri, ibu dan anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian harta waris sebagai berikut:

Dengan bagian 24, Istri 1/8, Ibu 1/6, Anak laki-laki, Sisa 17 Majmu’ Siham

Penjelasan:

Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.

Baca Juga: 7 Cara Menghadapi Suami Pelit Menurut Islam, Wajib Tahu!

Kasus 2

Seseorang meninggal, dan meninggalkan ayah dan ibu, istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan, sehingga pembagiannya sebagai berikut:

Ayah, ibu dan istri merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Karena memiliki anak, bagian ayah dan ibu adalah 1/6, dan istri mendapatkan 1/8 bagian.

Sisanya diberikan kepada anak-anak sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah), dengan sistem pembagian anak laki-laki 2 kali lebih besar daripada anak perempuan, dengan perbandingan = 2:1.

Perhitungannya sebagai berikut: bagian dari harta diberikan untuk istri yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan untuk:

Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian, atau 4/24 bagian atau 16/96 bagian.

Istri mendapatkan 1/8 bagian, atau 8/24, atau 12/96 bagian.

Sisanya, yaitu: 24/24 – (4/24 + 4/24 + 3/24) = 24/24 – 11/24 + 13/24 bagian dibagikan kepada anak-anaknya dengan perbandingan= 2:1:1, yaitu:

Bagian laki-laki= 2/4 x 13/24 = 26/96

Bagian perempuan 1= 1/4 x 13/24 = 13/96

Bagian perempuan 2= 1/4 x 13/24 = 13/96

Bagian: Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa = 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1

Demikianlah cara pembagian ahli warisan ini, semoga dapat membantu dalam prosesnya agar tidak terjadi perselisihan.

  • http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/syakhsia/article/view/5515
  • https://islam.nu.or.id/warisan/tata-cara-pembagian-harta-warisan-dalam-islam-sEdAg
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pembagian-harta-warisan-anak-menurut-hukum-islam-lt5b7021295093e

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.