Mengenal Surat Kuasa Tanah, Jenis, Karakteristik, dan Contohnya
Surat kuasa tanah adalah sebuah dokumen penting yang berisi keterangan mengenai pelimpahan kekuasaan kepada pihak yang dipercaya.
Lantas, bagaimana contoh surat kuasa tanah yang benar?
Baca Juga: 3+ Contoh Surat Hibah Tanah Berdasarkan Peruntukkannya
Mengenal Jenis-Jenis Surat Kuasa
Foto Surat Kuasa Tanah (Orami Photo Stock)
Seperti ditulis dalam buku Panduan Lengkap dalam Membuat Surat Kuasa karya Frans Satriyo (2009:1), kuasa adalah daya, kekuatan, atau wewenang.
Dalam situasi tertentu, surat kuasa bisa menjadi hal yang sangat penting untuk melakukan berbagai urusan hukum.
Selain itu, surat kuasa juga kerap dibutuhkan untuk membantu orang awam dalam mengurus dokumen-dokumen penting.
Namun, pembuatan surat kuasa tidak boleh sembarangan.
Pembuatannya ini harus benar sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Ada tiga jenis surat kuasa yang sebelumnya perlu diketahui, antara lain:
1 . Surat Kuasa Resmi
Jenis surat ini biasanya dibuat oleh perusahaan yang dibuat oleh pemimpin untuk pekerja dalam perusahaan itu sendiri.
2. Surat Kuasa Pribadi
Berbeda dengan resmi, surat kuasa pribadi adalah surat keterangan yang membuat orang memiliki hak sesuai dengan isi yang tertulis pada surat tersebut.
Misalnya surat pengambilan passport, surat kuasa untuk mendapatkan gaji, dan sebagainya.
3. Surat Kuasa Khusus
Ini adalah surat kuasa yang dibuat oleh pihak-pihak yang terkait langsung dengan pengadilan.
Karakteristik Surat Kuasa Tanah dan Bagian-Bagiannya
Bagi yang belum familiar dengan jenis surat ini, ketahui karakteristik surat kuasa tanah ini beserta ciri-cirinya:
- Terdapat kalimat-kalimat tertentu dari pendelegasian kekuasaan.
- Terdapat judul “Kekuatan Pengacara”.
- Selalu menggunakan bahasa standar serta mudah dimengerti pembaca.
Sementara itu, jika dilihat secara elementar, surat kuasa untuk tanah memiliki bagian-bagian penting yang patut diperhatikan saat pembuatannya, yaitu:
- Terdapat nomor surat (pengumuman/pilihan).
- Judul kekuatan pengacara.
- Judul dan nomor surat.
- Identitas otorisasi.
- Nama / organisasi membuat kekuatan pengacara.
- Tanggal & waktu otorisasi.
- Hal-hal yang akan didelegasikan/disahkan.
- Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa, serta
- Cap tugas sebagai simbol kekuatan hukum.
Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Membaca Sertifikat Tanah
Bagaimana Cara Mengurus Surat Kuasa Tanah?
Foto Surat Kuasa Tanah (Orami Photo Stock)
Jika hendak membuat surat kuasa tanah untuk berbagai keperluan, perhatikan beberapa hal berikut ini terlebih dahulu:
1. Memilih Orang yang Sudah Kenal Dekat
Dalam surat kuasa biasanya akan berisi data-data penting yang bernilai besar.
Oleh karena itu, pastikan meminta tolong kepada orang atau notaris yang sudah benar-benar terpercaya atau dikenal.
2. Bawa Persyaratan Lengkap
Untuk memberikan kepastian dan keaslian dari surat kuasa, Moms dan Dads akan memerlukan beberapa dokumen penting.
Oleh karena itu, lengkapi juga dengan persyaratan lain dengan lengkap.
Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah fotokopi kartu keluarga (KK) dan KTP dari seluruh ahli waris.
Selain itu, dibutuhkan pula fotokopi surat nikah orang tua yang sudah dilegalisir, jika surat kuasa diberikan kepada anak.
3. Membuat Pengantar dan Surat Keterangan Waris
Setelah segala dokumen yang dibutuhkan lengkap, selanjutnya hanya perlu mengajukan pembuatan surat pengantar dan surat kuasa tanah ke RT/RW setempat.
Nantinya, RT/RW akan membuat surat pengantar tersebut yang ditandatangani para ahli waris dan bermaterai minimal 6.000.
Prosesi ini juga akan disaksikan oleh ketua RT/RW tersebut.
Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Membaca Sertifikat Tanah
4. Berikan Cap untuk Surat Kuasa
Jangan pernah melupakan bagian ini.
Selain itu, supaya surat kuasa dianggap sah kamu harus membubuhkan materai.
5. Jangka Waktu dan Biaya Pembuatan Surat Kuasa
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesai Perkara, segala jenis perkara yang berada di pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan.
Sementara itu, untuk biaya pembuatan surat kuasa sendiri dikenakan administrasi saja saat mendaftarkan permohonan.
Ditambah dengan biaya perkara pengadilan.
Besarannya merujuk ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama.
Baca Juga: 7 Ide Memanfaatkan Ruangan Bawah Tanah dan Tips Membangunnya
Struktur dan Contoh Surat Kuasa Tanah yang Benar
Foto Menandatangani Surat Kuasa Tanah (Orami Photo Stock)
Surat kuasa tanah yang tepat memiliki struktur seperti berikut ini:
- Judul.
- Kalimat pembuka.
- Identitas pemberi kuasa.
- Identitas penerima kuasa.
- Pemberian sifat kuasa.
- Perbuatan yang dikuasakan.
- Penutup.
Jika bingung bagaimana cara membuat surat kuasa tanah, Moms dapat menggunakan contoh surat di bawah ini:
Contoh Surat Kuasa Tanah 1
SURAT PEMBERIAN KUASA PENGAMBILAN SERTIFIKAT TANAH
Yang bertanda yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama lengkap : Ravina Aulia
- Nomor KTP : 317505087180008
- Alamat lengkap : Jl. Raya Jakarta - Bogor, Jakarta Timur
- Nomor Telp : 085074904329
Dengan surat ini saya akan memberikan kuasa untuk mewakilkan saya dalam pengambilan sertifikat tanah di Dinas Pertanahan kepada:
- Nama lengkap : Dimas Hakim
- Nomor KTP : 398653050009
- Alamat lengkap : Jl Jendral Sudirman Jakarta Pusat
- Nomor Telp : 085798980976
Berikut ini adalah rincian dari sertifikat tanah yang akan diambil:
- Nomor Sertifikat Tanah : 6453-2847-1324
- Alamat Tanah : Jl. Bukit Bintang Bandung
Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 1 Juli 2022
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Dimas Hakim Ravina Aulia
Contoh Surat Kuasa 2
SURAT KUASA
Yang bertanda yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama lengkap : Diko Jatiprakoso
- Nomor KTP : 333243546342
- Alamat lengkap : Jalan Kemakmuran No 89
- Nomor Telp : 081212098745
Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:
- Nama lengkap : Rumiris Hardianto
- Nomor KTP : 3893650965478
- Alamat lengkap : Jalan Jeruk No 34
- Nomor Telp : 085284812645
Untuk menjual tanah kepada pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa tersebut atas sebidang tanah dengan Nomor 2345-5678-1234 di daerah Jl. Canggu Raya Bali dengan luas 500 meter.
Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 29 Juni 2022
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Rumiris Hardianto Diko Jatiprakoso
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Intip Langkahnya Berikut Ini!
Itulah contoh surat kuasa tanah yang perlu dipahami.
Semoga berguna, ya Moms!
- https://www.99.co/blog/indonesia/contoh-surat-kuasa-tanah/
- https://www.rumah.com/panduan-properti/contoh-surat-kuasa-pengambilan-sertifikat-tanah-32492
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.