28 Oktober 2024

Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Wajib Tahu ya, Moms!

Masa iddah perceraian adalah 90 hari
Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Wajib Tahu ya, Moms!

Tahukah Moms di mana letak perbedaan talak 1 2 3 dalam agama Islam?

Talak adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada proses perceraian antara seorang suami dan istri.

Terdapat tiga jenis talak yang umum dikenal, yaitu talak 1, 2, dan talak 3.

Setiap jenis talak ini ternyata memiliki implikasi hukum yang unik dan mengikuti prosedur yang berbeda.

Artikel berikut ini akan membahas tentang perbedaan talak dan bagaimana penerapannya dalam pernikahan.

Yuk, simak ulasan perbedaan talak di bawah ini!

Pengertian Talak

Ilustrasi Suami Istri (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Suami Istri (Orami Photo Stock)

Pengertian talak adalah melepaskan ikatan atau lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak.

Ketika lafal talak dilantunkan, maka hal tersebut jatuh dari suami kepada istri.

Ada pun tingkatan talak terbagi menjadi 3 macam, yaitu talak 1, talak 2, dan talak 3.

Perbedaan talak 1 2 3 tentunya memiliki konsekuensi yang berbeda-beda.

Sementara itu, talak dalam agama Islam bersifat makruh, lantaran dianggap sebagai perbuatan yang halal.

Meski begitu, tindakan ini sangat dibenci oleh Allah SWT.

Hal tersebut tercatat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Nabi Muhammad SAW, yang artinya:

“Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud)

Oleh sebab itu, suami hendaknya sangat berhati-hati ketika mengucapkan kalimat yang mengandung unsur talak, baik disengaja maupun tidak.

Rukun Talak dalam Islam

Ilustrasi Gugatan Cerai
Foto: Ilustrasi Gugatan Cerai (Orami Photo Stock)

Rukun talak merupakan hal-hal yang harus ada atau terpenuhi ketika telah dijatuhkan dan hukumnya sah.

Apabila ada rukun yang tidak terpenuhi, maka talak tersebut tidak sah hukumnya.

Ada pun rukun talak dalam Islam. Hal ini terdiri dari 3 hal, yaitu:

  • Suami adalah orang yang menjatuhkan talak, bukan istrinya. Ada pun syarat sahnya, yaitu suami harus sudah baligh, berakal, dan atas kehendak sendiri.
  • Istri adalah orang yang dijatuhi talak
  • Talak dilakukan secara sharih (tegas) maupun kinayah (sindiran)

Cara melakukan talak bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu cara sharih (tegas) dan kinayah (sindiran).

Talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Jadi, ketika suami menalak sang istri, maka talak tersebut jatuh meski sebenarnya tidak berniat menalaknya.

Contohnya, “Saya talak engkau!” atau “Saya ceraikan engkau”.

Sementara itu, talak secara kinayah dilakukan dengan niat.

Apabila suami melakukan talak kepada istrinya padahal tidak berniat begitu, maka hal tersebut tidak dianggap sah.

Misalnya, “Pulanglah engkau kepada orang tuamu!” atau “Kawinlah engkau dengan orang lain. Saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”

Macam-Macam Talak

Ilustrasi Suami Istri (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Suami Istri (Orami Photo Stock)

Berdasarkan jenisnya, terdapat beberapa macam talak berdasarkan bentuk dan konteksnya. Mengetahui macam-macam talak perlu Moms pahami untuk memahami perbedaan talak secara lebih luas.

Berikut adalah beberapa macam talak yang umum dikenal:

1. Talak Raj’i

Talak raj’i merupakan talak di mana suami boleh rujuk lagi dengan istrinya tanpa perlu melakukan akad nikah.

Talak ini berlaku untuk talak 1 dan 2, di mana suami boleh rujuk dengan istrinya sebelum habis waktu masa iddah.

Ada pun masa iddah setelah jatuhnya talak, yaitu 90 hari atau 3 kali masa haid istri.


2. Talak Bain

Talak bain merupakan talak yang dijatuhkan dari suami kepada istrinya. Namun, jika ingin rujuk, harus melalukan akad lagi.

Talak bain dibagi menjadi 2 jenis, yaitu bain sughra dan bain kubro.

Talak bain sughra merupakan talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri atau digauli dan talak khulu (permintaan istri).

Pada kasus ini, suami istri boleh rujuk kembali dengan cara akad nikah lagi.

Proses rujuk boleh dilakukan dalam masa iddah maupun setelah masa iddah.

Sementara itu, talak bain kubro adalah talak yang dijatuhkan oleh suami sebanyak 3 kali dalam kurun waktu berbeda-beda.

Dalam hal ini, suami tidak boleh rujuk dengan mantan istrinya, kecuali jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mantan istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain
  • Mantan istri telah dicampuri/digauli/berhubungan badan dengan suaminya yang baru
  • Mantan istri telah cerai dengan suaminya yang baru
  • Mantan istri telah selesai masa iddah-nya dari perceraian dengan suaminya yang baru

Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka suami boleh rujuk kembali dengan mantan istrinya dengan cara melakukan akad lagi.

3. Talak Hasan

Talak Hasan adalah tindakan suami memberikan talak kepada istrinya pada saat suami tidak dalam keadaan marah dan dalam kondisi tenang.

Dalam talak jenis ini, suami memberikan talak dengan merencanakan dan tanpa tekanan emosional, dengan harapan memberikan kesempatan bagi pasangan untuk berpisah dengan terhormat.

4. Talak Bidd'ah

Talak Bidd'ah adalah talak yang diberikan dalam bentuk dan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam.

Ini bisa termasuk memberikan talak tiga kali dalam satu kali ucapan, memberikan talak kepada wanita hamil tanpa pertimbangan khusus, atau tindakan lain yang tidak diakui oleh mazhab-mazhab hukum Islam utama.

Perbedaan Talak 1 2 3

Ilustrasi Perceraian
Foto: Ilustrasi Perceraian (Orami Photo Stock)

Setelah mengetahui apa itu talak, kali ini akan membahas tentang perbedaan talak 1 2 3 dan konsekuensinya.

Berikut adalah perbedaan talak di antara ketiganya:

1. Talak 1

Perbedaan talak yang pertama, talak 1 merupakan talak yang dijatuhkan pertama kali oleh suami kepada istrinya. Talak ini termasuk kategori talak raj’i.

Dengan demikian, suami dan istri boleh rujuk kembali tanpa akad ulang selama masa iddah-nya masih berlaku.

Namun, jika suami istri tetap ingin berpisah/bercerai dalam Islam, hal ini juga diperbolehkan asalkan dilakukan dengan cara yang baik.

Hal yang dimaksud dengan cara baik, yaitu selama masa iddah-nya belum habis, maka istri berhak mendapatkan haknya, berupa:

  • Uang belanja
  • Tinggal di rumah suami
  • Mendapatkan pembagian harta perceraian

Nah, jika sudah resmi bercerai, suami tidak boleh mengambil lagi hal-hal yang telah diberikan kepada istri, misalnya mahar pernikahan, harta gono-gini, dan lain-lain.

2. Talak 2

Perbedaan talak selanjutnya, talak 2 merupakan talak yang dijatuhkan untuk kedua kalinya dari suami kepada istrinya. Talak ini juga termasuk jenis talak raj’i.

Pada kesempatan ini menciptakan ruang untuk refleksi lebih mendalam sebelum pernikahan secara resmi berakhir.

Suami istri boleh rujuk kembali tanpa akad ulang selama masa iddah-nya belum habis.


3. Talak 3

Talak 3 merupakan talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya oleh suami kepada istrinya. Talak ini masuk kategori talak bain.

Perbedaan talak 1 2 3 yang paling mendasar adalah suami istri tidak boleh rujuk lagi, khususnya jika sudah jatuh talak 3.

Mereka hanya boleh bersatu kembali melalui akad nikah, dengan syarat sang istri sudah cerai dari suami barunya.

Pada pernikahan barunya, sang istri juga harus sudah dicampuri oleh suaminya, baru kemudian bercerai dan boleh menikah lagi dengan mantan suaminya yang dulu.

Aturan perbedaan talak ini tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 230, yang berbunyi:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Bacaan latin: “Fa in ṭallaqahā fa taḥillu lahụ mim ba'du ḥattā tangkiḥa zaujan gairah,

Fa in ṭallaqahā fa junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudụdallāh, wa tilka ḥudụdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamụn.”

Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.

Kemudian, jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali,

Jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”

Apakah Talak Bisa Dibatalkan?

Talak dalam hukum Islam memiliki berbagai jenis dan ketentuan yang berbeda. Salah satu yang paling penting adalah talak tiga, yang dikenal sebagai talak bain kubra.

Talak tiga adalah perceraian yang terjadi ketika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya untuk ketiga kalinya.

Dalam konteks ini, talak dianggap final dan tidak dapat dirujuk kembali oleh suami kepada istri tanpa memenuhi syarat tertentu.

Meskipun seorang suami mungkin menjatuhkan talak dalam keadaan marah atau emosional, hal ini tidak mempengaruhi keabsahan talak tersebut.

Menurut pendapat para ulama, termasuk empat imam madzhab, talak yang diucapkan tetap sah meskipun dalam keadaan emosi.

Langkah-Langkah Pasca Talak

Ilustrasi Menulis Surat Talak
Foto: Ilustrasi Menulis Surat Talak (Istockphoto.com)

Meskipun perceraian bukanlah solusi terbaik, namun terkadang hal tersebut tidak dapat dihindari dan menjadi pilihan terakhir Moms dan Dads.

Setelah melayangkan talak 1 2 3, berikut beberapa langkah-langkah pasca talak yang perlu diperhatikan:

1. Pendaftaran Perceraian di Pengadilan Agama

  • Proses Pendaftaran: Pasangan suami istri yang ingin bercerai harus mendaftarkan perceraian mereka di Pengadilan Agama sesuai domisili mereka.
  • Dokumen yang Diperlukan: Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran perceraian biasanya meliputi akta nikah, KTP, KK, dan bukti pembayaran biaya perkara.
  • Sidang: Setelah pendaftaran, akan diadakan sidang cerai di Pengadilan Agama untuk menyelesaikan proses perceraian.

2. Pembagian Harta Gono-Gini

Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, baik dari hasil usaha suami, istri, atau hasil usaha bersama.

Pembagian harta gono-gini akan dilakukan di Pengadilan Agama dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti kesepakatan bersama, kontribusi masing-masing pihak, dan kebutuhan anak.

3. Hak Asuh Anak

  • Penetapan Hak Asuh: Pengadilan Agama akan menetapkan hak asuh anak berdasarkan pertimbangan terbaik bagi anak.
  • Kewajiban Nafkah: Orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anak.

4. Masa Iddah

Masa iddah adalah masa tunggu bagi wanita setelah perceraian sebelum menikah lagi. Lama masa iddah tergantung pada kondisi wanita, yaitu:

  • Iddah bagi wanita yang tidak hamil: 3 kali masa suci (haid)
  • Iddah bagi wanita hamil: sampai melahirkan
  • Iddah bagi wanita yang ditalak raj'i: tidak ada masa iddah, namun suami tidak boleh mencampuri istrinya selama masa iddah.

Demikian informasi tentang perbedaan talak 1 2 3, beserta hak dan kewajiban yang menyertainya.

Dalam kesimpulan, perbedaan talak 1 2 3 dalam konteks hukum Islam memiliki implikasi yang signifikan terhadap tata cara perceraian serta hubungan suami-istri.

Semoga informasi perbedaan talak ini bisa menambah wawasan Moms dan Dads, ya!

  • https://cendikia.kemenag.go.id/storage/uploads/file_path/file_15-10-2020_5f883f0ad7559.pdf
  • https://pa-kualakurun.go.id/berita/arsip-artikel/1467-talak-tiga-karena-emosi-lalu-ingin-rujuk-lagi
  • https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-mengucapkan-talak-tiga-sekaligus-qbvnd
  • https://tafsirweb.com/873-surat-al-baqarah-ayat-230

FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.