Pernikahan Syighar, Menjadikan Perempuan sebagai Mahar
Termasuk ke dalam pernikahan yang sangat dilarang dalam Islam, pernikahan syighar memiliki mudarat atau kerugian yang luar biasa jika dijalankan.
Meski sering terjadi di zaman dahulu atau zaman jahiliah, tidak menutup kemungkinan pernikahan terlarang tersebut masih dipraktekkan saat ini.
Baca Juga: 11+ Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Coba Dicek, Ya!
Arti Pernikahan Syighar
Pernikahan syighar adalah jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam.
Pernikahan ini terjadi ketika dua pria setuju untuk menikahkan anak perempuan atau saudara perempuan mereka satu sama lain tanpa memberikan mahar.
Kasarnya, pernikahan Syighar bisa dikatakan adalah pernikahan dua orang laki-laki yang tukar menukar anak perempuannya atau adiknya untuk dijadikan istri dengan tidak memakai mahar.
Contoh akadnya seperti:
“Saya nikahkan Anda dengan anak perempuan saya, dengan syarat Anda menikahkan saya dengan anak perempuan Anda.”
Pernikahan ini merupakan bentuk perkawinan yang sering berlaku dalam adat jahiliah dahulu. Dan hukum pernikahan ini dalam Islam adalah haram.
Nafi’ berkata: “Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan putrinya tanpa mahar.
Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya lalu dia menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar.”
Baca Juga: Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam dan Ketentuannya
Landasan Hadis Haramnya Pernikahan Syighar
Terdapat beberapa hadis dari Rasulullah SAW yang menjadi landasan haramnya pernikahan syighar ini. seperti:
Dari Ibnu ‘Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْـلاَمِ
Artinya: “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR Muslim)
Dari ‘Imran bin Husain RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لاَ جَلَبَ وَلاَ جَنَبَ وَلاَ شِغَارَ، وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya: “Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar.
Dan barangsiapa melakukan perampasan, maka dia bukan golongan kami.” (HR Tirmidzi)
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwasanya Rasulullah SAW melarang syighar.
Dan syighar ialah menikahkan seseorang dengan putrinya dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya pula, tanpa ada mahar pernikahan di antara keduanya.
Selain hadis nabi, ada pula beberapa pernyataan dari para ulama yang memberikan pandangannya tentang hukum pernikahan Syighar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Allah telah mewajibkan mahar dan tidak mewajibkan para saksi.
Barangsiapa yang mengatakan bahwa pernikahan itu sah tanpa adanya mahar dan tidak sah kecuali dengan adanya para saksi;
maka dia telah menggugurkan apa yang diwajibkan Allah kepadanya dan mewajibkan apa yang tidak diwajibkan Allah.
Inilah di antara yang membuktikan bahwa pendapat penduduk Madinah dan ahli hadis itu lebih shahih daripada pendapat penduduk Kufah mengenai pengharaman nikah syighar.
Alasannya hanyalah karena meniadakan mahar. Jadi, bilamana mahar tersebut ada, maka pernikahan pun menjadi sah.”
An-Nawawi uga berkata bahwa para ulama bersepakat bahwa pernikahan ini terlarang.
Sebab, ada hal-hal di baliknya yang akan memberikan mudarat bagi pelakunya dan juga orang lain.
Baca Juga: 5+ Doa Setelah Akad Nikah, Memohon Keberkahan Rumah Tangga!
Alasan Pernikahan Syighar Haram
Meski begitu, masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang alasan pelarangan ini.
Ada yang berpendapat bahwa pernikahan ini mengandung sighat ta’liq atau tauqif (ketergantungan).
Dalam akadnya, seakan-akan disebutkan bahwa seseorang berkata: “Pernikahan putriku denganmu tidak terjadi, kecuali setelah aku menikah dengan putrimu.”
Pendapat lain mengatakan bahwa alasan pelarangan ini adalah adanya unsur berbagi perempuan, dan masing-masing perempuan itu menjadi mahar untuk menikah bagi yang lain.
Dan hal Ini merupakan kezaliman besar bagi setiap perempuan yang berada dalam pernikahan tersebut, dan menjadi perampasan hak mahar untuk mereka.
Repository UIN Alaudin Makassar mencatat bahwa ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa pernikahan tersebut dilarang hingga haram dilakukan dalam Islam.
Sebenarnya, hakikat nikah syighar tidak akan melahirkan sakinah mawaddah warahmah dalam rumah tangga.
Karena pernikahan tersebut didasarkan pada janji atau kesepakatan penukaran, bukan keinginan perempuan tersebut.
Sebab, pernikahan ini menjadikan dua orang perempuan sebagai mahar atau jaminan di antara keduannya untuk dapat menjalankan pernikahan.
Dampak dari pernikahan syighar akan menimbulkan rasa penyesalan di antara keduanya, karena perempuan sebagai alat pertukaran dari pernikahan syighar tersebut.
Meski demikian, menurut Mazhab Hanafi bahwa hukum pernikahan ini masih dianggap sah.
Alasannya adalah karena nikah syighar menjadikan hubungan jima di antara keduanya anak atau saudari perempuannya sebagai syarat pengganti mahar.
Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i sebaliknya.
Mazhab ini menegaskan bahwa hukum nikah syighar ialah haram, dan status pernikahan seseorang melalui akad syighar ialah dianggap akad yang bathil, tidak boleh dilanjutkan dan tidak sah.
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah melarang nikah syighar.”
Abu Hurairah melanjutkan, “Nikah syighar adalah bila seseorang berkata kepada orang lain ‘nikahkan aku dengan putrimu dan aku akan menikahkanmu dengan putriku.’
Atau ‘nikahkan aku dengan saudara perempuanmu, dan aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku.’"
Dalam hal ini, Rasulullah SAW juga tidak membedakan antara yang menggunakan mahar dengan yang tidak menggunakan mahar.
Ini menunjukkan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa dalam pernikahan syighar ini.
Sebab yang membuat rusak pernikahan adalah adanya tukar-menukar di antara kedua orang tersebut.
Pernikahan ini dilarang karena merendahkan perempuan dan mengancam hak-haknya untuk memilih laki-laki pilihannya.
Seorang perempuan mungkin akan terpaksa melakukan pernikahan demi kepentingan walinya saja, dan ini akan berujung pada ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Salah satu hikmah dari pelarangan pernikahan Syighar ini begitu meninggikan status dan hak dari seorang perempuan dalam Islam.
Ini membuat pernikahan jenis ini masuk dalam kategori haram.
Baca Juga: Pernikahan dalam Islam, Ketahui Hukum serta Syarat dan Rukunnya!
Dampak Negatif Pernikahan Syighar
Pernikahan syighar memiliki beberapa dampak negatif yang signifikan, baik dari segi hukum, sosial, maupun psikologis.
Berikut beberapa dampak negatifnya:
1. Tidak Sah Secara Hukum
Dalam hukum Islam, pernikahan syighar tidak dianggap sah karena tidak memenuhi syarat wajib, terutama dalam hal pemberian mahar.
Akibatnya, pasangan dalam pernikahan ini dianggap hidup dalam status hubungan yang tidak sah menurut agama.
2. Merendahkan Martabat Wanita
Pernikahan syighar memperlakukan wanita sebagai objek tukar-menukar, bukan sebagai individu yang memiliki hak dan martabat.
Ini bisa mengakibatkan perasaan tidak dihargai dan diperlakukan secara tidak adil oleh para wanita yang terlibat.
3. Masalah Keluarga dan Sosial
Pernikahan yang tidak sah dapat menyebabkan berbagai masalah dalam keluarga, termasuk ketidakpastian hukum mengenai status anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Ini juga bisa menyebabkan konflik antara keluarga yang terlibat jika pernikahan tersebut dibatalkan atau diakui tidak sah.
4. Dampak Psikologis
Wanita yang dipaksa masuk dalam pernikahan syighar mungkin mengalami tekanan psikologis, stres, dan trauma.
Mereka mungkin merasa tidak memiliki kontrol atas hidup dan keputusan mereka, yang bisa berdampak negatif pada kesejahteraan mental mereka.
5. Kehilangan Hak dan Perlindungan
Dalam pernikahan syighar, hak-hak wanita, termasuk hak untuk mendapatkan mahar dan hak-hak lain yang diberikan oleh hukum Islam, diabaikan.
Ini dapat menyebabkan kehilangan perlindungan dan dukungan finansial yang seharusnya mereka terima.
6. Kerusakan Citra Islam
Praktik pernikahan syighar dapat merusak citra Islam di mata masyarakat karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan.
Lelu, perlindungan hak-hak individu dan penghargaan terhadap wanita yang dianjurkan dalam ajaran Islam.
Baca Juga: Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?
Secara keseluruhan, pernikahan syighar membawa banyak konsekuensi negatif yang merugikan individu dan masyarakat.
Serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam Islam.
Itulah pembahasan soal pernikahan syighar yang sangat dilarang dalam Islam, Moms.
- https://almanhaj.or.id/3562-pernikahan-yang-diharamkan-nikah-syigar-nikah-tahlil-nikah-dalam-masa-iddah.html
- https://www.abusyuja.com/2020/12/pengertian-nikah-mutah-syighar-tahlil.html
- http://repositori.uin-alauddin.ac.id/20236/
- https://chanelmuslim.com/pranikah/nikah-syighar-pernikahan-tukar-dengan-pernikahan
- https://worldquran.com/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.