13 Oktober 2023

Pengertian Anak Piatu, Hukum Menyakiti dan Keistimewaannya

Pahami cara memperlakukan anak piatu

Anak piatu selalu dibicarakan keutamannya dalam agama Islam.

Sama seperti anak yatim, keberadaan anak piatu juga dimuliakan.

Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu memuliakan anak yatim dan piatu.

Keduanya ini merupakan anak yang ditinggal wafat oleh orang tuanya sehingga diwajibkan untuk kita menjaga dan memperlakukan mereka dengan baik.

Siapa saja yang dimaksud dengan anak piatu ini?

Moms bisa melihat penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Anak Yatim: Pengertian, Hak Asuh, dan Keistimewaan dalam Islam

Pengertian Anak Piatu

Anak Piatu
Foto: Anak Piatu (www.crushpixel.com)

Piatu dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) memili dua artian, yakni orang yang tidak beribu-bapak dan orang yang tidak bersanak saudara atau seorang diri.

Menurut Islam, pengertian piatu adalah anak yang ditinggal meninggal oleh ibunya.

Tidak semua anak yang ditinggal meninggal oleh ibunya dikatakan sebagai anak piatu.

Hanya anak-anak yang belum baligh saja yang bisa disebut dengan sebutan piatu.

Pengertian baligh ini adalah anak laki-laki yang sudah mengeluarkan air mani baik itu melalui mimpi atau hal lainnya.

Sedangkan untuk anak perempuan yang baligh adalah anak yang sudah mendapatkan haid.

Minimal usia anak laki-laki yang baligh adalah 15 tahun, sementara perempuan 9 tahun.

Selain dilihat dari hal tersebut, anak-anak yang sudah tumbuh bulu kemaluannya juga bisa disebut baligh dalam Islam.

Baca Juga: Menghardik Anak Yatim: Contoh Perbuatan serta Hukum dan Balasan bagi yang Melakukannya

Hukum Menyakiti

Anak Piatu yang Sendirian
Foto: Anak Piatu yang Sendirian (cibodas1234.com)

Hukum menyakiti anak yang sudah tidak memiliki ibu ternyata sama saja dengan hukum menzalimi anak yatim.

Hal ini dikarenakan keduanya sama-sama dimuliakan oleh Allah SWT.

Hukum mengenai anak yang tidak memiliki ibu bisa diketahui dari surat dalam Al-Quran yang artinya,

“ Tahukah kamu seseorang yang mendustakan agama, itulah seseorang yang menghardik anak yatim piatu dan tidak menganjurkan memberi makan kepada orang miskin.” (QS. Al-Ma’un ayat 13).

Anak yang tidak memiliki ibu juga wajib diperhatikan dan diperlakukan dengan baik.

Moms tidak boleh berlaku sewenang-wenang terhadap mereka.

Hal ini bisa dilihat dari surat dalam Al-Quran yang artinya berbunyi,

“Maka terhadap seorang anak yatim dan piatu, maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap pengemis janganlah pernah menghardik.” (QS Ad-Dhuha: 9-10).

Jadi, bisa dipahami kalau kita sebagai umat muslim menghardik apalagi sampai menyakiti anak yatim maupun piatu, maka hukumannya sama seperti orang yang mendustakan agama.

Keistimewaan dan Keutamaan

Anak Laki-laki yang Ditinggal Ibu
Foto: Anak Laki-laki yang Ditinggal Ibu (gtm.com)

Anak yang sudah tidak memiliki ibu memiliki keistimewaan dan keutamaan yang harus selalu kita perhatikan.

Beberapa keistimewaan dan keutaman dari anak piatu adalah:

Mendapat Amal Shalih

Membantu sesama dan orang yang membutuhkan adalah hal yang selalu diajarkan dalam agama Islam.

Tak terkecuali membantu anak yang sudah tidak memiliki ibu.

Berbeda dengan membantu sesama, membantu anak piatu memiliki kemuliaan yang lebih, apalagi Moms melimpahinya dengan kasih sayang.

Pastinya pahala yang didapat akan berkali lipat banyaknya.

Baca Juga: 10 Hak Ibu dalam Islam, Sudahkah Terpenuhi?

Dikasihi oleh Allah SWT

Allah SWT sangat menyukai hambanya yang gemar bersedekah, terutama kepada anak yatim dan juga anak yang tidak memiliki ibu.

Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud Tirmidz yang berbunyi,

“Orang-orang yang pengasih akan dikasihi oleh Ar Rahman (Yang Maha Pengasih) Tabaaroka wa ta’ala.

Kasihilah siapa yang ada dibumi niscaya engkau dikasihi oleh yang di langit.”

Jadi, kalau kita mengasihi anak yang tidak memiliki ibu, maka juga akan dikasihi oleh Allah SWT.

Tercukupinya Kehidupan

Keistimewaan anak yang tidak memiliki ibu tidak hanya bisa membuat Moms dijanjikan pahala, melainkan juga tercukupinya kebutuhan hidup.

Apabila seseorang menyantuni anak piatu, maka dirinya telah berinfak di jalan Allah SWT.

Pahala dari orang yang telah berinfak adalah bisa tercukupi dengan baik kehidupannya.

Dalam sebuah hadis riwayat Al Baniy, Shahih At Targhib dikatakan bahwa,

“Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim diantara dua orang tua yang muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.”

Baca Juga: Dikenal Sebagai Bayi Mahal, Berapa Biaya Bayi Tabung?

Berhak Menerima Kasih Sayang

Anak Piatu yang Bersedih
Foto: Anak Piatu yang Bersedih (www.adl.org)

Dilansir dari Dompet Dhuafa, anak yang kehilangan ibu sangat berhak mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari sesama kaum muslim.

Walaupun mereka masih memiliki ayah, pasti ada kepincangan dalam kehidupan mereka tanpa adanya kehadiran seorang ibu.

Ditambah lagi ayah sebagai pencari nafkah pasti jarang berada di rumah sehingga anak piatu akan merasa kesepian dan merindukan keberadaan ibunya.

Oleh karena itu, anak piatu sangat diistimewakan untuk mendapatkan kasih sayang dari sesama sehingga mereka merasa diperhatikan dan disayang.

Baca Juga: 11+ Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan, Masya Allah!

Apakah Anak Piatu Berhak Menerima Santunan?

Memberi Sedekah
Foto: Memberi Sedekah (i.insider.com)

Anak yang tidak memiliki ibu memang sedikit berbeda dari anak yatim karena yang ditinggalkan adalah ibu, bukan ayah.

Anak yang tidak memiliki ibu masih memiliki ayah yang mencari nafkah sehingga dari segi ekonomi mereka lebih berkecukupan dibandingkan anak yatim.

Namun, bukan berarti mereka tidak berhak mendapatkan santunan.

Anak yang kehilangan ibu tetap wajib mendapatkan santunan, tapi keutamaannya setelah anak yatim.

Jadi, bisa dikatakan kalau urutan mereka kedua di bawah anak yatim.

Hal ini dikarenakan anak yatim adalah anak yang kehilangan ayah sebagai pencari nafkah utama sehingga lebih diutamakan dalam pemberian santunan.

Baca Juga: Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama?

Itulah sekilas pengertian mengenai anak piatu, mulai dari hukum menyakiti, keistimewaan, hingga hak pemberian santunan.

Semoga dari penjelasan di atas, Moms bisa mulai memuliakan anak yang tidak memiliki ibu.

  • https://www.dompetdhuafa.org/pengertian-piatu/
  • https://www.republika.co.id/berita/r1oc1d430/keutamaan-menyantuni-dan-membahagiakan-anak-yatim#
  • https://blog.kitabisa.com/perbedaan-anak-yatim-anak-piatu-dan-anak-yatim-piatu-dalam-islam/
  • https://ykbik.or.id/apakah-anak-piatu-berhak-menerima-santunan/
  • https://id.wiktionary.org/wiki/anak_piatu
  • https://www.republika.co.id/berita/qy2s7t282/anak-jadi-yatim-piatu-sebelum-wafatnya-ayah-dan-ibu
  • https://kapilerindonesia.com/kabar_panti/detail/2321

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.