02 Juli 2024

Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Praktis!

Wajib diurus calon pengantin yang berbeda domisili
Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Praktis!

Foto: Juliusbaer.com

Surat numpang nikah merupakan dokumen resmi yang harus diurus calon pengantin yang berbeda domisili.

Pernikahan merupakan momen sakral yang menyatukan dua insan dalam ikatan cinta dan kasih sayang.

Di balik momen bahagia ini, terdapat berbagai proses yang perlu dilalui, salah satunya adalah pengurusan surat numpang nikah.

Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar domisili mereka, surat ini menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki.

Surat numpang nikah berfungsi sebagai izin resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili pasangan untuk melangsungkan akad nikah di luar wilayah tersebut.

Surat ini menjadi bukti bahwa pasangan telah memenuhi syarat dan terdaftar di KUA asal mereka, sehingga pernikahan yang dilangsungkan di luar domisili tetap sah secara hukum.

Bagi calon pengantin yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang surat numpang nikah, artikel ini akan mengupas segala informasi terkait dokumen penting ini.

Mulai dari pengertian, persyaratan, hingga tata cara pengurusan, yang dapat menjadi panduan lengkap bagi kamu.

Baca Juga: 5 Inspirasi Model Cincin Nikah untuk Pengantin yang Elegan

Pengertian Surat Numpang Nikah

Doa Pengantin
Foto: Doa Pengantin (Istockphoto.com)

Dalam perjalanan menuju pelaminan, terdapat momen penting yang perlu diperhatikan, yaitu pengurusan surat numpang nikah.

Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar domisili mereka, surat ini menjadi dokumen krusial yang wajib dimiliki.

Di balik namanya yang unik, surat numpang nikah memiliki peran esensial dalam kelancaran proses pernikahan.

Menurut Bimas Islam Kemenag, surat numpang nikah adalah surat rekomendasi nikah yang dikeluarkan oleh KUA di domisili pasangan untuk melangsungkan akad nikah di luar wilayah tersebut.

Surat ini menjadi bukti bahwa pasangan telah memenuhi syarat dan terdaftar di KUA asal mereka, sehingga pernikahan yang dilangsungkan di luar domisili tetap sah secara hukum.

Baca Juga: 10 Syarat Saksi Nikah yang Wajib Dipenuhi serta Tugasnya

Persyaratan Surat Numpang Nikah

Dokumen KTP
Foto: Dokumen KTP (https://magdalene.co/storage/media/ktp.jpg)

Dalam kebanyakan kasus, persyaratan untuk mendapatkan surat izin numpang nikah melibatkan sejumlah dokumen penting, termasuk KTP, foto, akta kelahiran, dan lain-lain.

Untuk memastikan kamu memiliki panduan yang lengkap, berikut perincian persyaratan surat izin numpang nikah:

Surat Pengantar dari RT & RW:

  • Fotokopi kartu keluarga (KK) calon pengantin pria dan wanita.
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) calon pengantin pria dan wanita.
  • Surat pengantar dari RT/RW yang kemudian dibawa ke kantor kelurahan untuk mendapatkan formulir.

Surat Pengantar dari Kelurahan:

  • Fotokopi KTP Calon Pengantin Pria (CPP) dan Calon Pengantin Wanita (CPW) sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) calon pengantin pria dan wanita masing-masing sebanyak 2 lembar.
  • Pasfoto terbaru berlatar belakang warna biru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, dan N4 serta menyertakan surat keterangan belum menikah.

Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan ke KUA:

  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Surat pengantar dari kelurahan (N1, N2, dan N4).
  • Foto ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir.
  • Akta kelahiran calon pengantin wanita dan pria.

Baca Juga: Contoh Perjanjian Pranikah, Berikut Isi Penting di Dalamnya


Tata Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Penandatanganan Dokumen Pernikahan
Foto: Penandatanganan Dokumen Pernikahan (Pexels.com)

Berikut tata cara mengurus surat numpang nikah yang bisa kamu ikuti:

  1. Calon pengantin mengunjungi kantor kelurahan dengan membawa semua persyaratan yang telah ditetapkan.
  2. Di kantor kelurahan, kamu akan diminta mengisi beberapa formulir yang diperlukan, termasuk formulir N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.
  3. Petugas akan memproses surat keterangan numpang nikah untuk ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan beserta Kasie.
  4. Lurah akan melakukan pemeriksaan dan menandatangani surat keterangan numpang nikah yang telah diajukan.
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan numpang nikah kepada pemohon.
  6. Setelah mendapatkan berkas dari kelurahan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon pengantin.

Penting untuk diketahui bahwa surat rekomendasi yang kamu peroleh memiliki masa berlaku.

Oleh karena itu, kamu perlu menyerahkan surat tersebut sesuai dengan lokasi dan tanggal pernikahan, sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Inspirasi Kebaya Akad Nikah dan Tips Memilihnya yang Tepat!

Manfaat Memiliki Surat Numpang Nikah

Berikut sejumlah manfaat yang kamu miliki jika mengurus surat numpang nikah:

1. Legalitas Pernikahan Terjamin

Surat numpang nikah menjadi bukti resmi bahwa pernikahan yang dilangsungkan di luar domisili tetap sah secara hukum.

Hal ini penting untuk menghindari keraguan dan permasalahan di masa depan terkait status pernikahan.

2. Mempermudah Pendaftaran Nikah

Surat numpang nikah menjadi syarat utama untuk mendaftarkan pernikahan di KUA di luar domisili. Dengan mengantongi surat ini, proses pendaftaran nikah akan berjalan lebih mudah dan lancar.

3. Melengkapi Dokumen Pernikahan

Surat numpang nikah menjadi salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan dalam berkas pernikahan.

Kelengkapan dokumen ini akan mempermudah proses pembuatan buku nikah dan dokumen pernikahan lainnya.

4. Menghindari Sanksi

Tanpa surat numpang nikah, pernikahan yang dilangsungkan di luar domisili dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi ini bisa berupa penundaan pendaftaran nikah dan bahkan pembatalan pernikahan.

5. Memberikan Ketenangan Pikiran

Keberadaan surat numpang nikah memberikan ketenangan pikiran bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar domisili.

Mereka tidak perlu khawatir tentang legalitas pernikahan dan kelancaran prosesnya.

Surat numpang nikah merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki bagi pasangan yang ingin menikah di luar domisili.

Baca Juga: 10 Syarat Saksi Nikah yang Wajib Dipenuhi serta Tugasnya

Dengan memahami manfaatnya, kamu dapat mempersiapkan proses pernikahan dengan lebih matang dan terhindar dari berbagai permasalahan di masa depan.

Semoga lancar terus hingga hari-H, ya!

  • https://bimasislam.kemenag.go.id/layanannikah/syarat
  • https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/mengurus-surat-rekomendasi-numpang-nikah-begini-caranya-Eau2z
  • https://siapnikah.org/ketahui-manfaat-dan-cara-mengurus-surat-numpang-nikah/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.