Syarat Tunjangan Ibu Hamil dari Pemerintah dan Cara Daftarnya, Catat!
Ibu hamil termasuk dalam salah satu kelompok penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp3 juta dalam setahun. Lalu, syarat tunjangan ibu hamil seperti apa yang perlu dipersiapkan?
Nantinya, setelah memenuhi syarat tunjangan ibu hamil maka uang tersebut akan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Lalu, Pemerintah juga membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Baca Juga: 6 Kondisi yang Membuat Ibu Perlu Bantuan Donor ASI Perah (ASIP)
Syarat Tunjangan Ibu Hamil
Foto: Orami Photo Stock
Berikut ini syarat tunjangan ibu hamil dikutip dari laman Indonesia.go.id, yaitu:
1. Masuk Kategori Keluarga Kurang Mampu
Program keluarga harapan (PKH) atau bansos ini diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu sebagai syarat tunjangan ibu hamil.
Jadi jika Moms termasuk keluarga kurang mampu maka bisa menerima bantuan Program Keluarga Harapan. Program Keluarga Harapan merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil atau menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun
2. Komponen Pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan ada beberapa komponen yang menjadi acuan sebagai syarat tunjangan ibu hamil. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Keluarga Penerima Manfaat PKH (Program Keluarga Harapan)
Rumah tempat tinggal juga menjadi syarat tunjangan ibu hamil. Rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukkan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Moms harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM Program Keluarga Harapan di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga Program Keluarga Harapan ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Moms yang memiliki anggota keluarga kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 tahun.
Moms juga perlu meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Begini 19 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga agar Tetap Stabil, Catat!
Cara Mendaftar Tunjangan Ibu Hamil
Foto: Orami Photo Stock
Setelah mengetahui syarat, di bawah ini adalah cara mendaftar tunjangan ibu hamil yang perlu Moms ketahui menurut pkh.kemensos.go.id:
- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
- Data penerima PKH dapat dilihat di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI dengan cara memasukkan NIKS Moms.
Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan Program Keluarga Harapan jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Untuk syarat tunjangan ibu hamil juga dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga yang terdaftar Program Keluarga Harapan.
Seusai memenuhi syarat tunjangan ibu hamil, tujuan dari Program Keluarga Harapan ini adalah bisa meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, adanya perubahan perilaku, hingga keuangan inklusi bagi penerimanya.
Baca Juga: Tabungan Khusus untuk Dana Pendidikan Anak, Penting atau Tidak?
Itulah informasi seputar tunjangan ibu hamil dari pemerintah yang perlu Moms ketahui. Semoga bermanfaat!
- https://pkh.kemensos.go.id/?pg=tentangpkh-1
- https://www.indonesia.go.id/kategori/keuangan/2320/program-keluarga-harapan-pkh-2021-berikut-syarat-dan-ketentuan-penerimanya
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.